Otosia.com Ada berbagai macam jenis kendaraan bermotor yang setiap hari melintas di jalan raya. Sudah tahu belum, surat izin mengemudinya pun berbeda, sesuai dengan jenis kendaraan.
Advertisement
Di Indonesia, ada 5 jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh kepolisian. Apa Saja?
SIM A
SIM ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat maksimal 3.500 kilogram. Nah SIM jenis inilah yang biasanya digunakan oleh kebanyakan orang lain untuk mengendarai mobil.
SIM B-I
SIM jenis ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan, lebih dari 3.500 kilogram.
SIM B-II
SIM ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa, kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan. Terbayang tidak seperti apa kendaraannya? Contohnya, truk kontainer.
SIM C
Nah, SIM jenis ini hampir semua orang punya. Karena jenis SIM ini digunakan untuk mengemudikan sepeda motor.
SIM D
SIM spesial ini, berlaku untuk mengemudi ranmor khusus bagi penyandang cacat.
Nah Otolovers, sudah tau kan jenis dan fungsinya?
(kpl/tys)