Otosia.com Nyetut atau istilah lain dari mendorong kendaraan lain menggunakan kaki sembari mengendarai motor bukan hal yang aneh untuk dilihat. Aksi stut itu sering dilakukan untuk membantu pengendara lain yang sedang mengalami kesusahan akibat kendaraannya mogok atau sekadar kehstutabisan bensin.
Aksi stut itu juga dianggap hal yang wajar dilakukan. Bahkan beberapa kali terlihat aksi stut itu tak hanya dilakukan untuk menolong pengendara sepeda motor, tapi juga pengendara mobil.
Advertisement
Tapi rupanya perilaku tersebut tidak dibenarkan. Mengapa demikian?
 (kpl/tys)Next
Aksi tersebut dinilai melanggar aturan lalu lintas. Seperti dijelaskan oleh Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan melalui akun resmi Instagram mereka.
Aksi stut itu disebut bisa menimbulkan kecelakaan lain karena risiko kehilangan keseimbangan. Seperti diketahui, saat melakukan stut, seorang pengendara meletakkan salah satu kakinya di belakang kendaraan lain. Di saat itulah pengendara bisa kehilangan keseimbangan.
"Ada yang melakukan stut karena menolong motor lain yang mogok. Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan kesimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan." begitu dijelaskan.
Advertisement
Next
Aksi stut itu juga disebut melanggar pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Dalam pasal 106 ayat (1) disebutkan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengna wajar dan penuh konsentrasi.
"Selain itu, tindakan stut sudah melanggar pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dimana setiap orang wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Stut sudah pasti juga mengganggu pengguna jalan lainnya. Jadi berkendaralah dengan aman." begitu lanjutan penjelasan pada keterangan unggahan Instagran @ditjen_hubdat.