Otosia.com Ada berbagai macam jenis kendaraan bermotor yang setiap hari melintas di jalan raya. Sudah tahu belum, surat izin mengemudinya pun berbeda, sesuai dengan jenis kendaraan.
Baca Juga
Di Indonesia, ada 5 jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh kepolisian. Apa Saja?
Advertisement
SIM A
SIM ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat maksimal 3.500 kilogram. Nah SIM jenis inilah yang biasanya digunakan oleh kebanyakan orang lain untuk mengendarai mobil.
SIM B-I
SIM jenis ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan, lebih dari 3.500 kilogram.
SIM B-II
SIM ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa, kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan. Terbayang tidak seperti apa kendaraannya? Contohnya, truk kontainer.
SIM C
Nah, SIM jenis ini hampir semua orang punya. Karena jenis SIM ini digunakan untuk mengemudikan sepeda motor.
SIM D
SIM spesial ini, berlaku untuk mengemudi ranmor khusus bagi penyandang cacat.
Nah Otolovers, sudah tau kan jenis dan fungsinya?
 (kpl/tys)