Apa Itu Biosolar? Ini Spesifikasi dan Keunggulannya

Biosolar menjadi solusi energi berkelanjutan di Indonesia. Pahami definisi, program mandatori B35 hingga B50, manfaat, serta tantangan penggunaannya pada mesin

Diterbitkan 24 April 2026, 10:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Paling sering ditanyakan
  • Apa itu biosolar?
  • Bagaimana perkembangan program mandatori biosolar di Indonesia?
  • Apa saja manfaat utama penggunaan biosolar?
Baca artikel ini 5x lebih cepat

Liputan6.com, Jakarta - Biosolar adalah bahan bakar alternatif yang menggabungkan solar fosil dengan bahan organik, utamanya minyak kelapa sawit di Indonesia. Inovasi ini menjadi pilar penting dalam upaya pemerintah mencapai kemandirian energi dan mengurangi dampak lingkungan.

Sejak 2006, Indonesia telah secara progresif meningkatkan persentase campuran biodiesel, dari B2,5 hingga B30, dan kini mengimplementasikan B35. Bahkan, pemerintah menargetkan penggunaan B50 pada Juli 2026 mendatang.

Program ini tidak hanya bertujuan menekan impor solar dan menghemat devisa, tetapi juga berkontribusi pada pengurangan emisi gas rumah kaca. Namun, penggunaan biosolar juga membawa tantangan, terutama bagi mesin diesel modern yang memerlukan perawatan khusus.

Definisi Biosolar sebagai Energi Alternatif

Biosolar merupakan jenis bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari campuran bahan bakar fosil (solar/diesel) dengan komponen organik atau biomassa. Di Indonesia, bahan organik utama yang digunakan adalah minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO), yang dikenal memiliki nilai energi tinggi dan ketersediaan melimpah.

Campuran ini sering juga disebut sebagai biodiesel atau biofuel, menandakan sifatnya yang berasal dari sumber daya terbarukan. Pemanfaatan CPO sebagai bahan baku biosolar membantu mengoptimalkan potensi pertanian dalam negeri.

Progres Mandatori Biosolar di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat terhadap pengembangan biosolar melalui program mandatori biodiesel yang terus meningkat. Sejarah implementasinya dimulai pada tahun 2006 dengan B2,5, kemudian berlanjut ke B20 pada 2016, dan mencapai B30 secara nasional pada 2020.

Langkah terbaru adalah implementasi B35 sejak 1 Februari 2023, yang berarti campuran 35% biodiesel (Fatty Acid Methyl Ester/FAME) dengan 65% solar. Program B35 ini memiliki tujuan strategis untuk memperkuat pasokan energi berkelanjutan, mengurangi ketergantungan pada impor solar, dan menghemat devisa negara secara signifikan.

Ambisi pemerintah tidak berhenti di B35; rencana selanjutnya adalah peningkatan menjadi B40 yang resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Bahkan, kebijakan yang lebih progresif adalah target penerapan B50, yaitu 50% biodiesel, mulai 1 Juli 2026.

Implementasi B50 diharapkan mampu menghentikan impor solar sepenuhnya dan menjadikan Indonesia sebagai negara dengan surplus Bahan Bakar Minyak (BBM) solar. Uji jalan untuk B50 sendiri ditargetkan selesai pada Mei atau Juni 2026.

Manfaat Lingkungan dan Ekonomi Biosolar

Penggunaan biosolar membawa dampak positif yang luas, baik dari perspektif lingkungan maupun ekonomi nasional. Secara lingkungan, biosolar secara signifikan berkontribusi pada pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) karena bahan bakunya berasal dari biomassa yang dihasilkan melalui fotosintesis.

Program B35 diproyeksikan dapat mengurangi emisi GRK sekitar 34,9 juta ton CO2e, serta menghasilkan emisi yang lebih bersih dan sedikit polutan udara lainnya. Hal ini mendukung terciptanya energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil yang merusak.

Dari sisi ekonomi, biosolar berperan vital dalam mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor BBM, yang pada gilirannya menghemat devisa negara. Program B35 diperkirakan mampu menghemat devisa hingga Rp161 triliun (sekitar USD 10,75 miliar) pada tahun 2023.

Selain itu, peningkatan permintaan minyak kelapa sawit domestik untuk produksi biodiesel dapat menstabilkan harga CPO, meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit, dan menciptakan lapangan kerja baru di sektor energi terbarukan. Program B35 sendiri diproyeksikan menyerap sekitar 1,65 juta tenaga kerja.

Tantangan dan Perawatan Mesin Diesel dengan Biosolar

Meskipun menawarkan banyak keunggulan, karakteristik biosolar yang berbeda dari solar murni juga menimbulkan tantangan, terutama bagi mesin diesel modern. Biosolar memiliki kandungan sulfur yang relatif lebih tinggi, berpotensi mempercepat pembentukan kerak pada sistem pembakaran.

Sifat higroskopis biodiesel, yaitu mudah menyerap air, dapat memicu karat dan pertumbuhan mikroorganisme dalam tangki bahan bakar. Selain itu, potensi terbentuknya endapan atau deposit dapat menyumbat filter dan mengganggu performa mesin jika kualitas bahan bakar tidak konsisten.

Mesin diesel modern dengan sistem injeksi common rail sangat presisi dan sensitif terhadap kualitas bahan bakar, sehingga kotoran dari biosolar dapat menyumbat injektor halus dan mempercepat keausan pompa bahan bakar tekanan tinggi. Filter solar juga akan lebih cepat kotor dan memerlukan penggantian lebih sering.

Untuk mengatasi tantangan ini, perawatan rutin dan lebih sering sangat direkomendasikan, termasuk pemeriksaan menyeluruh pada sistem bahan bakar dan filter. Penggunaan bahan bakar berkualitas tinggi sesuai rekomendasi pabrikan serta pembersihan tangki dan sistem injeksi secara berkala juga krusial untuk menjaga performa optimal mesin.

Regulasi dan Kebijakan Pemerintah Terkait Biosolar

Pemerintah Indonesia secara aktif mengatur penggunaan biosolar melalui berbagai peraturan untuk memastikan implementasi yang efektif dan berkelanjutan. Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 secara eksplisit mewajibkan Badan Usaha BBM untuk mencampurkan Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel dengan BBM jenis minyak solar.

Biosolar juga termasuk dalam kategori Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yang jumlahnya terbatas dan dialokasikan untuk konsumen tertentu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Melalui Pertamina Patra Niaga, pemerintah berupaya keras menjaga stabilitas harga biosolar subsidi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan energi yang terjangkau bagi masyarakat dan mendukung program kemandirian energi nasional.