Liputan6.com, Jakarta - Balik nama motor adalah salah satu urusan wajib setelah kamu membeli motor bekas atau menerima motor sebagai hadiah/warisan.
Meski terlihat sepele, banyak pemilik motor yang nanggung atau malah malas mengurusnya, padahal konsekuensinya bisa bikin ribet saat perpanjangan STNK, bayar pajak, atau bahkan menjual lagi motor.
Ini bukan sekadar formalitas tetapi legalitas kepemilikan yang penting banget untuk masa depan surat-menyurat kendaraan Anda.
Advertisement
Berikut rangkuman biaya balik nama kendaraan berdasarkan samsatsleman.jogjaprov.go.id, dirangkum Rabu (4/2/2026).
Biaya Balik Nama Kendaraan
Balik nama motor ialah proses mengubah data kepemilikan motor di dokumen resmi negara (STNK & BPKB) dari pemilik lama ke pemilik baru setelah terjadi transaksi jual beli atau serah terima kendaraan.
Ada dua skenario dalam pengurusan balik nama kendaraan:
Dalam satu wilayah: Langsung lakukan pendaftaran balik nama jika alamat pemilik lama dan baru masih dalam satu kabupaten/kota.
Luar wilayah: Wajib melakukan pencabutan berkas di Samsat asal sebelum mengajukan balik nama di daerah tujuan.
Biaya apa saja yang dibayarkan pada proses balik nama kendaran bekas?
Terhitung mulai tanggal 5 Januari 2025 balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan Bea Balik Nama. Bea Balik Nama hanya dikenakan pada kendaraan baru.Â
Secara garis besar, biaya balik nama kendaraan mencakup sejumlah poin utama, seperti pembayaran pajak, biaya administrasi dokumen baru, serta biaya untuk prosedur cek fisik kendaraan.
Ada beberapa item yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat balik nama kendaraan bekas yaitu:
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak sesuai jenis dan merk kendaraan
- Sumbangan wajib Jasa RaharjaÂ
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKBÂ Â
- PNBP STNK
- PNBP TNKB
Biaya Penerbitan/PNPB BPKBÂ sebagai berikut:
Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp225.000
Kendaraan roda 4 atau lebih Rp375.000
Biaya Penerbitan/PNPB STNKÂ sebagai berikut:
Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp100.000
Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar Rp200.000
Biaya Penerbitan/PNPB TNKB (Plat Nomor)Â sebagai berikut:
Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp60.000
Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar Rp100.000
Biaya Sumbangan Wajib Jasa Raharja
Kendaraan roda 2 sebesar Rp35.000
Kendaraan roda 4 sebesar Rp143.000
Advertisement
Simulasi Perhitungan Biaya Balik Nama
Berikut adalah simulasi perhitungan biaya balik nama untuk Honda Vario 160 tahun 2023 berdasarkan regulasi terbaru (termasuk penghapusan BBN-KB II per 5 Januari 2025).
Perlu diingat bahwa angka Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa sedikit berbeda antar provinsi karena perbedaan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Tipe: Honda Vario 160 (2023)
Estimasi PKB (Pajak Tahunan): ± Rp450.000 - Rp500.000
Rincian Simulasi Biaya (Estimasi):
- BBN-KB II Rp0 (Gratis) Berlaku sejak 5 Jan 2025.
- Pajak Kendaraan (PKB)Rp480.000 mengikuti nominal di STNK sebelumnya.
- Opsen PKB (10%) Rp48.000 tambahan pajak untuk Pemkab/Pemkot.
- SWDKLLJ (Motor)Rp35.000 Asuransi Jasa Raharja.
- PNBP STNK Rp100.000 biaya penerbitan STNK baru.
- PNBP TNKB (Plat) Rp60.000 biaya cetak plat nomor baru.
- PNBP BPKB Rp225.000 Biaya penerbitan BPKB atas nama baru.
- Cek Fisik Rp10.000 - Rp20.000 Biaya gesek nomor rangka/mesin.
- Biaya Administrasi Rp35.000-Rp100.000
Jadi estimasi untuk biaya balik nama Honda Vario 160 (2023) sebesar Rp1.020.000.Â
Sebagai tambahan informasi, jika motor tersebut berasal dari luar kabupaten/kota, akan ada biaya tambahan PNBP Mutasi Keluar sebesar Rp150.000 untuk motor.
Persyaratan Balik Nama Kendaraan
Dokumen yang wajib dipenuhi dalam pengajuan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor meliputi:
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap.
- Identitas resmi pemilik baru (KTP).
- Surat kuasa bermeterai bagi yang mewakilkan prosesnya.
- Dokumen asli STNK dan BPKB.
- Dokumen sah pemindahtanganan (seperti kuitansi jual beli, akta hibah, akta waris, atau risalah lelang).
- Laporan resmi hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan.
Advertisement
Prosedur Balik Nama Kendaraan
Berikut prosedur balik nama motor di Samsat berdasarkan informasi dari samsatsleman.jogjaprov.go.id
- Cek Fisik: Datang ke Samsat bawa motor dan dokumen, lalu lakukan cek fisik kendaraan.
- Pendaftaran: Menuju loket balik nama (BBN II) untuk mendaftar dan menyerahkan berkas.
- Pembayaran: Bayar biaya admin, pajak (PKB), dan BBNKB di kasir/bank.
- Pengambilan STNK: Ambil STNK baru yang sudah balik nama.
- Pengambilan BPKB: BPKB baru biasanya selesai dalam hitungan minggu/bulan di Polda/Samsat.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5376662/original/016008500_1760012397-gar4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5492684/original/072980700_1770181891-cpns_kemenkes.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481724/original/069742900_1769143528-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-23T110013.385.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5491392/original/008533200_1770094448-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-03T113204.476.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/avatars/3852341/original/ACg8ocIvARTvFz60FxywFtNs7dFF_bSNi4P7SDQZffo3LXsNxdOrsLKX%3Ds200.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2409955/original/001716000_1542348106-20181116-Pemutihan-Denda-Pajak-Kendaraan-Lagi-di-Jakarta-TALLO-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/avatars/1883486/original/094028900_1658454873-foto_diri_2.jpg)