Cara Cek Pajak Motor dengan Mudah: Online, Offline, dan Estimasi Biayanya

Cari tahu cara cek pajak motor terbaru secara online dan manual. Lengkap dengan biaya pajak, prosedur, dan layanan resmi Samsat.

Diterbitkan 04 Februari 2026, 11:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pajak motor atau pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban tahunan yang wajib dipenuhi. Pajak ini tidak hanya bagian dari aturan, tapi juga jadi bentuk kontribusi Anda untuk pembangunan jalanan, fasilitas umum, dan keselamatan berkendara.

PKB adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor di Indonesia yang dikenakan tiap tahun. Besaran tarifnya ditentukan oleh peraturan pemerintah dan peraturan daerah setempat. 

Sayangnya, masih banyak pemilik motor yang menganggap urusan pajak sebagai hal ribet. Mulai dari bingung cara cek pajak motor, takut antre panjang di Samsat, sampai tidak tahu berapa sebenarnya biaya pajak yang harus dibayar tiap tahun. 

Era digital seperti sekarang, cara cek pajak motor sudah jauh lebih mudah dan praktis. Anda tidak harus selalu datang ke kantor Samsat. Cukup pakai HP, koneksi internet, dan data kendaraan, informasi pajak motor bisa langsung muncul dalam hitungan detik. Mulai dari pajak tahunan, tanggal jatuh tempo, hingga estimasi total biaya yang harus dibayar.

Dengan rutin cek pajak kendaraan, Anda bisa menghindari denda keterlambatan, mengatur anggaran, dan tentu saja tetap berkendara dengan tenang tanpa was-was terkena razia.

Berikut rangkuman cara cek pajak motor melaui E-Samsat, aplikasi Signal dan melalui samsat keliling ataupun kantor samsat, Rabu (4/2/2026). 

Cara Cek Pajak Motor Lewat E-Samsat

Cara paling praktis untuk cek pajak motor adalah online dari ponsel atau laptop tanpa perlu keluar rumah. 

  • Buka situs resmi e-Samsat (umumnya setiap provinsi punya portalnya, bisa ketik di Google “e-Samsat+nama provinsi”).
  • Pilih daerah Provinsi sesuai dengan data kendaraan Anda.
  • Masukkan kode plat, nomor polisi, seri STNK, no seri rangka motor dan provinsi sesuai data motor.
  • Klik “Cek Sekarang” dan tunggu sampai muncul informasi.
  • Di halaman hasil, kamu akan melihat: Besaran pajak yang harus dibayar, Tanggal jatuh tempo, detail kendaraan (merk, tahun, warna, nomor rangka)

Anda bisa melakukanya secara mandiri melalui website: https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online

Cek Pajak Motor via Aplikasi SIGNAL

Saat ini Samsat Digital Nasional alias SIGNAL menjadi aplikasi resmi dari Polri yang memudahkan cek dan bayar pajak motor langsung lewat ponsel.

Cara menggunakan aplikasi SIGNAL:

  • Unduh SIGNAL dari Google Play Store atau App Store.
  • Registrasi dengan NIK, email, dan nomor ponsel.
  • Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi wajah.
  • Masukkan kode OTP yang dikirim SMS dan verifikasi email.
  • Pilih tambah data kendaraan bermotor.
  • Tambahkan data kendaraan: plat nomor + nomor rangka.
  • Pilih kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
  • Setelah itu, aplikasi akan tampilkan: Jumlah PKB (pajak motor), SWDKLLJ (asuransi wajib kecelakaan), tanggal jatuh tempo pajak, kode pembayaran untuk transaksi langsung.
  • Klik pilih cara pembayaran.
  • Aplikasi akan muncul Kode Bayar dan instruksi pembayaran.
  • Setelah bayar, tunggu dokumen TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dikirim ke alamatmu (bisa juga ambil di Samsat).

Cara Manual: Cek di Samsat atau Samsat Keliling

Kalau Anda suka yang tradisional atau butuh sekaligus konsultasi, datang langsung ke Kantor Samsat atau tempat layanan pajak keliling bisa jadi pilihan.

Berikut urutannya:

  • Datangi kantor Samsat terdekat.
  • Ambil nomor antrian dan siapkan STNK + KTP.
  • Petugas akan cek data motor dan memberitahu besarnya pajak yang harus dibayar.
  • Anda bisa langsung bayar di tempat.

Estimasi Biaya Pajak Tahunan

Berikut adalah simulasi estimasi pengecekan dan biaya pajak tahunan untuk kendaraan Yamaha NMAX tahun 2019. 

  • Jumlah Total Pokok PKB : Rp. 188,100
  • Jumlah Total Denda PKB : Rp. 0
  • Jumlah Total Pokok Opsen PKB : Rp. 124,146
  • Jumlah Total Denda Opsen PKB : Rp. 0
  • Jumlah Total Pokok SWDKLLJ : Rp. 35,000
  • Jumlah Total Denda SWDKLLJ : Rp. 0
  • Jumlah Bayar : Rp. 347,246

Catatan: Jumlah Bayar belum termasuk adm STNK dan adm TNKB