Liputan6.com, Jakarta - Bulan Agustus 2026 menjadi momentum emas bagi para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Sebanyak lebih dari 12 provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan berbagai bentuk keringanan, mulai dari pembebasan denda 100%, diskon pokok pajak hingga 50%, hingga penghapusan tunggakan.
Program ini merupakan kado spesial menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan HUT berbagai provinsi. Jadi bagi Anda yang masih memiliki tunggakan pajak, ini adalah momen penting untuk melunasinya.
Simak rincian lengkap diskon pajak Agustus 2026 berikut ini, termasuk besaran diskon, persyaratan, cara mendapatkannya, dan sampai kapan program ini berlaku di setiap daerah, sebagaimana telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (28/7/2026).
Advertisement
Daftar Provinsi dengan Program Diskon Pajak Agustus 2026
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2388584/original/053624700_1540094875-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD--angga-1.jpg)
Program diskon pajak kendaraan ini tidak berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia, melainkan diterapkan secara mandiri oleh masing-masing pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan kebijakan daerahnya. Setiap wilayah menawarkan insentif dan periode waktu yang bervariasi untuk membantu meringankan beban finansial masyarakat dalam melunasi kewajiban perpajakan kendaraan mereka.
1. DKI Jakarta — Bebas Denda 100%!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembebasan 100% sanksi administratif berupa bunga atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda sepeser pun.
Proses keringanan ini diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah, sehingga masyarakat tidak perlu repot mengajukan permohonan khusus atau datang langsung ke kantor Samsat induk untuk sekadar mendapatkan penghapusan denda. Kebijakan ini diatur secara resmi berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Sebagai informasi tambahan, Pemprov DKI juga membuka Gerai Samsat khusus di ajang PRJ 2026 (Hall C1, JIEXPO Kemayoran) untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Selain itu, terdapat penawaran diskon tambahan sebesar 5% bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026.
2. Jawa Tengah — Diskon 5% & Keringanan Tunggakan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program "Gas Jateng 5 Persen" yang menawarkan diskon pokok PKB sebesar 5% bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat. Program keringanan ini telah berlangsung cukup panjang sejak 20 Februari dan akan terus berjalan hingga 21 Desember 2026.
Selain potongan pokok pajak, kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 ini juga mencakup penghapusan sanksi administrasi serta keringanan penyelesaian tunggakan. Warga Jawa Tengah diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir di penghujung tahun.
3. Bengkulu — Bebas Denda & Diskon Mutasi 50%
Provinsi Bengkulu menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Dalam program ini, masyarakat bisa menikmati pembebasan total denda PKB serta penghapusan tunggakan pajak tahun-tahun lama yang membebani.
Wajib pajak di Bengkulu cukup membayar pokok pajak untuk satu tahun berjalan saja, sementara sisa tunggakan bertahun-tahun sebelumnya dan seluruh dendanya dihapuskan secara mutlak. Tidak hanya itu, tersedia pula diskon khusus sebesar 50% untuk biaya mutasi kendaraan yang berlaku sejak 1 April hingga 31 Agustus 2026.
4. Lampung — Bayar 1,5 Tahun, Tunggakan Lain Dihapus
Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan program keringanan pajak yang dimulai dari 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 melalui peluncuran resmi oleh Wakil Gubernur Jihan Nurlela. Bagi kendaraan yang menunggak pajak selama 1 hingga 5 tahun, pemiliknya hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan ditambah 50% dari pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan dan seluruh dendanya dihapuskan.
Pemprov Lampung mencatat ada potensi sebanyak 751.361 unit kendaraan yang masih menunggak pajak di wilayahnya. Selain penghapusan denda dan pajak progresif, program ini juga menyediakan diskon balik nama sebesar 25% untuk mobil dan 50% untuk motor, diskon mutasi masuk sebesar 50% untuk tahun pertama dan kedua, serta diskon bagi wajib pajak taat berkisar antara 5 hingga 25%.
5. Bali — Diskon PKB 8–9% + Bonus untuk Wajib Pajak Taat
Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan insentif pengurangan pokok PKB sejak 5 Januari 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Besaran diskon yang diberikan terbagi menjadi potongan 8% untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah atau sama dengan 200 cc, serta diskon 9% untuk kendaraan di atas 200 cc.
Selain potongan tersebut, Pemprov Bali juga memberikan bonus tambahan insentif sebesar 10% untuk kendaraan di bawah 200 cc dan 5% untuk kendaraan di atas 200 cc khusus bagi wajib pajak yang selama ini tertib dan taat membayar pajak. Kebijakan ini dirancang untuk mengapresiasi kedisiplinan masyarakat dalam memenuhi kewajiban daerah.
6. Riau — Bebas Denda Nunggak
Provinsi Riau turut serta memeriahkan bulan kemerdekaan dengan menggelar program penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan ini dilangsungkan secara serentak di seluruh unit pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.
Kebijakan keringanan ini merupakan kado istimewa dalam rangka peringatan HUT ke-69 Provinsi Riau. Mengingat durasi program yang tergolong singkat yaitu hanya berlangsung selama satu bulan penuh pada Agustus 2026, masyarakat diimbau untuk segera mendatangi gerai pelayanan terdekat.
7. Sulawesi Tengah — Diskon 50% + Bebas Denda + Umrah Gratis
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberlakukan program pemutihan pajak mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026. Program ini mencakup pembebasan 100% sanksi administrasi atau denda PKB serta diskon 50% untuk pokok tunggakan hingga tahun pajak 2025.
Selain pembebasan denda mutasi masuk dan diskon pokok PKB, Pemprov Sulteng juga menyiapkan daya tarik menarik berupa undian umrah gratis bagi para wajib pajak yang melakukan pelunasan tepat waktu. Program ini hanya berlangsung kurang lebih satu bulan, sehingga warga Sulawesi Tengah harus bergerak cepat.
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715417/original/099124300_1782804224-c2124f96-45b6-4262-8b3c-13d109bcf212.jpg)
8. Banten — Segera Bergulir Agustus 2026
Pemerintah Provinsi Banten telah menjadwalkan program diskon pajak kendaraan yang direncanakan bergulir sepanjang bulan Agustus 2026. Usulan resmi terkait program keringanan ini telah mendapatkan persetujuan dari gubernur dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi skema.
Bentuk keringanan yang disiapkan meliputi diskon pokok pajak, pembebasan denda keterlambatan, hingga bebas denda mutasi masuk. Peluncuran resmi program ini rencananya akan diselaraskan dengan momentum perayaan HUT RI ke-81 atau HUT Provinsi Banten dengan rincian besaran diskon yang diumumkan saat peluncuran.
9. Kalimantan Tengah — Bebas Denda & Diskon Bertahap
Provinsi Kalimantan Tengah sebelumnya telah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan yang memberikan pembebasan penuh terhadap denda keterlambatan pembayaran. Program ini dikombinasikan dengan diskon pokok PKB yang bersifat progresif dan bertahap.
Besaran diskon pokok pajak yang diberikan berkisar antara 2% hingga 6%, di mana persentase potongan ditentukan berdasarkan seberapa awal wajib pajak melunasi kewajibannya sebelum tanggal jatuh tempo tiba. Kebijakan ini sukses mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar lebih awal.
10. Kalimantan Selatan — Diskon PKB 24% & BBNKB 37,5%
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan keringanan pajak yang cukup besar dan masa berlaku yang panjang hingga 30 September 2026. Warga Kalsel dapat menikmati pemotongan nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang cukup signifikan.
Dalam program ini, Pemprov Kalsel menetapkan diskon pokok PKB sebesar 24% serta potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai 37,5%. Kesempatan ini sangat ideal bagi masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kepemilikan kendaraan.
11. Sumatera Selatan — Bebas Pajak Progresif
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil kebijakan pro-rakyat dengan memberlakukan pembebasan pajak progresif secara menyeluruh. Kebijakan ini ditujukan khusus untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya di wilayah Sumsel.
Dengan ditiadakannya tarif progresif, beban finansial masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan menjadi jauh lebih ringan. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak validitas data kepemilikan kendaraan bermotor di Sumatera Selatan.
12. Sumatera Utara — Diskon Denda Hingga 57%
Provinsi Sumatera Utara menghadirkan program khusus berupa diskon penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dengan potongan mencapai 57%. Program yang mulai digulirkan sejak 1 Juli 2026 ini masih dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas sepanjang periode berjalan.
Kebijakan potongan denda yang cukup besar ini dihadirkan sebagai stimulus utama untuk mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak yang sempat tertunda dalam melunasi kewajibannya.
13. Papua Barat — Diskon PKB 10% & BBNKB 10%
Pemerintah Provinsi Papua Barat membuka program pemutihan pajak terhitung mulai 1 tanggal Juli hingga 31 Oktober 2026. Fasilitas keringanan yang disediakan mencakup diskon pokok PKB sebesar 10% dan pengurangan BBNKB sebesar 10%.
Selain itu, program ini juga memberikan insentif berupa penghapusan pokok serta denda atas tunggakan pajak tertentu, serta apresiasi khusus bagi wajib pajak yang dinilai taat aturan.
14. Maluku — Bebas Denda PKB & SWDKLLJ
Provinsi Maluku turut memberikan keringanan melalui program pembebasan denda PKB serta denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya. Program ini berlangsung mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh bagi semua wajib pajak pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Maluku untuk meringankan beban finansial mereka.
Â
Advertisement
Tips & Trik Manfaatkan Diskon Pajak Agustus 2026
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1285024/original/047339900_1468217217-20160711-Layanan-Samsat-Keliling-HEL4.jpg)
Mengurus administrasi perpajakan kendaraan sering kali diidentikkan dengan antrean panjang di kantor pelayanan. Agar proses klaim diskon pajak ini berjalan lancar tanpa menghabiskan banyak waktu, Anda dapat menerapkan beberapa langkah taktis berikut.
Manfaatkan Jalur Digital (Aplikasi Online)
Untuk wilayah tertentu seperti DKI Jakarta di mana penghapusan denda dilakukan secara otomatis oleh sistem, Anda tidak perlu repot membuat surat permohonan atau datang langsung ke Samsat Induk hanya untuk membayar pajak tahunan. Manfaatkan aplikasi resmi nasional seperti SINyal (Samsat Digital Nasional) atau aplikasi e-Samsat lokal daerah masing-masing. Cukup lakukan pembayaran lewat M-Banking, dan e-TBPKP (tanda bukti pelunasan) akan langsung diterbitkan secara digital.
Siapkan Dokumen Utama
Jika jenis transaksi Anda mewajibkan kehadiran fisik ke kantor Samsat, seperti untuk pengesahan pajak 5 tahunan (ganti pelat nomor) atau proses balik nama, pastikan dokumen fisik utama sudah dipersiapkan secara lengkap. Bawalah STNK asli beserta fotokopinya, KTP asli yang identitasnya sesuai dengan data di STNK beserta fotokopinya, serta BPKB asli dan fotokopi yang sangat krusial untuk keperluan ganti pelat atau balik nama kendaraan.
Datang di 'Jam Emas'
Apabila terpaksa harus mengurus langsung di loket fisik Samsat, hindari hari Senin atau hari-hari setelah libur nasional karena volume antrean wajib pajak biasanya membludak. Waktu terbaik untuk berkunjung adalah pada hari Selasa hingga Kamis antara pukul 08.00 sampai 10.00 pagi. Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling atau Samsat Drive-Thru yang antreannya jauh lebih singkat.
Hitung Estimasi Biaya Lebih Dulu
Sebelum berangkat atau melakukan pembayaran digital, gunakan fitur cek pajak online yang tersedia via SMS, situs web resmi Bapenda, atau aplikasi daerah. Perlu diingat bahwa program pemutihan pada umumnya hanya menghapus sanksi denda keterlambatan, sementara komponen pokok pajak serta SWDKLLJ tetap wajib dibayar lunas. Pastikan saldo rekening atau uang tunai yang Anda bawa sudah mencukupi.
Â
Pertanyaan Seputar Diskon Pajak Agustus 2026
Q:Â Apa itu program pemutihan pajak kendaraan?
A: Program pemutihan adalah kebijakan pemerintah daerah untuk meringankan beban wajib pajak yang telat atau menunggak pembayaran dengan cara menghapus atau mengurangi sanksi denda keterlambatan.
Q:Â Siapa yang bisa mendapatkan diskon pajak Agustus 2026?
A: Semua pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak di provinsi-provinsi yang secara resmi menggelar program pemutihan. Setiap daerah menetapkan ketentuan yang berbeda, sehingga wajib pajak perlu memastikan aturan di wilayah masing-masing.
Q:Â Apakah saya tetap harus membayar pokok pajak?
A: Ya. Kebijakan pemutihan pada umumnya hanya menghapus denda keterlambatan administratif, sedangkan pokok pajak dan SWDKLLJ tetap harus dibayar lunas.
Q:Â Bagaimana cara mengetahui apakah kendaraan saya masuk program pemutihan?
A: Anda bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui aplikasi SINyal, e-Samsat daerah, situs web resmi Bapenda provinsi terkait, atau mendatangi kantor Samsat terdekat.
Q:Â Apakah program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan?
A: Umumnya program ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun, beberapa daerah menerapkan ketentuan khusus berdasarkan kapasitas mesin atau kriteria tertentu.
Q:Â Apakah saya perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan diskon?
A: Tidak selalu. Di DKI Jakarta, penghapusan denda diproses secara otomatis oleh sistem tanpa perlu pengajuan surat permohonan. Di daerah lain, mekanismenya bisa disesuaikan dengan ketentuan kantor Samsat setempat.
Q:Â Sampai kapan program diskon pajak Agustus 2026 berakhir?
A: Sebanyak besar program dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026, namun ada pula yang memiliki durasi lebih panjang seperti Jawa Tengah hingga Desember 2026 atau lebih singkat seperti Sulawesi Tengah.
Q:Â Provinsi mana yang memberikan diskon terbesar?
A: Sulawesi Tengah memberikan diskon pokok PKB sebesar 50% ditambah bebas denda 100%. Wilayah Bengkulu dan Lampung juga memberikan keringanan masif berupa pemangkasan dan penghapusan tunggakan lama.
Q:Â Apakah ada program serupa di tingkat kabupaten/kota?
A: Ya, terdapat program turunan di tingkat kabupaten/kota, contohnya Kabupaten Kaur di Bengkulu yang memberikan diskon 50% biaya mutasi kendaraan dari luar daerah.
Q:Â Apa yang terjadi jika saya melewatkan program ini?
A: Setelah masa berlaku program berakhir, wajib pajak harus melunasi kewajiban dengan tarif normal yang mencakup pajak pokok ditambah akumulasi denda keterlambatan.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306600/original/019959200_1784885023-PLN_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309020/original/020803400_1785215556-Penelusuran_cek_fakta__klaim_pendaftaran_e-toll_gratis_dari_Jasa_Marga_adalah_hoaks.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9308884/original/022176700_1785207726-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-28T100127.665.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7805374/original/007527000_1780621590-Tugas__25_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/804912/original/080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9245742/original/085478200_1783138991-verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299398/original/064759200_1784250864-000_B8VA8NK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300741/original/083077900_1784373810-olmo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5092520/original/070990300_1736774164-PIS_Kinerja_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291991/original/029103300_1783581812-b3f7451b-ba0b-494b-87ee-832fc70be3e1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/725520/original/Penjagaan-Daerah-140821.jpg)