Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik kendaraan berpelat KH yang mencari pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah Oktober 2026, kabar terbarunya perlu dicermati. Program keringanan yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng berlaku 17 Mei hingga 22 Juli 2026 dan, hingga 29 September 2026, belum ditemukan pengumuman resmi tentang perpanjangan maupun program baru.
Program tersebut digelar untuk memperingati HUT ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus menyongsong HUT ke-81 Republik Indonesia. Melansir Kantor Bersama Samsat Palangka Raya, wajib pajak mendapat pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta diskon pokok pajak bagi yang membayar sebelum jatuh tempo.
Kebijakan pajak daerah kerap berubah mengikuti keputusan gubernur. Karena itu, artikel ini merangkum status terakhir program, rincian keringanan yang pernah diberikan, hingga langkah membayar pajak kendaraan di Kalteng sambil menunggu kabar resmi berikutnya. Simak ulasan lengkapnya berikut ini, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber pada Selasa (29/9/2026).
Advertisement
Pemutihan Pajak Kalteng 2026 Sudah Berakhir
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8719476/original/083226800_1782813097-anMI8sx6a3A6XWuOJAIxGQZ5cqo2Nl9D92iU3Jyd.jpg)
Berdasarkan informasi Samsat Palangka Raya program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan dimulai pada Minggu, 17 Mei 2026, dan ditutup pada Rabu, 22 Juli 2026. Pemberitaan akhir Agustus 2026 menyebut tidak ada perpanjangan setelah tanggal tersebut.
Penelusuran redaksi hingga 29 September 2026 juga belum menemukan pengumuman Pemprov Kalteng atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tentang program baru untuk Oktober 2026. Untuk saat ini, pembayaran pajak kendaraan mengikuti ketentuan normal.
Pola perpanjangan sebenarnya pernah terjadi. Pada 2025, Pemprov Kalteng memperpanjang program pemutihan hingga 31 Desember 2025 lewat Peraturan Gubernur Nomor 24 dan 25 Tahun 2025, seperti dijelaskan Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo. Untuk 2026, dasar serupa belum ditemukan.
- Periode program 2026: 17 Mei sampai 22 Juli 2026.
- Momentum: HUT ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT ke-81 RI.
- Status per 29 September 2026: belum ada pengumuman resmi perpanjangan atau program baru yang ditemukan.
- Sasaran: kendaraan berpelat KH yang membayar di Samsat wilayah Kalteng.
Advertisement
Apa Saja Keringanan yang Diberikan Selama Program 2026?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360514/original/044694200_1790650322-09032d91-31b5-4929-857a-94767d7c2001.jpg)
Selama program berjalan, wajib pajak dibebaskan dari denda PKB serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, menyebut pembebasan denda PKB mencapai 100 persen bagi wajib pajak yang menunggak.
Selain itu, wajib pajak yang taat mendapat diskon pokok PKB. Semakin awal pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo, semakin besar potongannya.
Keringanan ini tidak berarti pajak gratis. Pokok PKB, denda berjalan SWDKLLJ, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya STNK, pelat nomor, dan BPKB tetap harus dibayar. Ini berbeda dengan program 2025 yang turut menghapus pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
- Bebas denda PKB.
- Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
- Diskon 6 %Â PKB untuk pembayaran hingga 90 hari sebelum jatuh tempo.
- Diskon 4 %Â PKB untuk pembayaran hingga 60 hari sebelum jatuh tempo.
- Diskon 2 % PKB untuk pembayaran hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.
Sejumlah Daerah Lain Membuka Program Baru pada September 2026
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360515/original/048898400_1790650322-bf9d8b79-2d59-4296-884c-211269e156fa.jpg)
Di saat Kalteng belum memberi kabar, beberapa provinsi justru memulai relaksasi pajak kendaraan. Plt Kepala Bapenda Kalimantan Timur, Dasmiah, menyebut pembebasan sanksi denda PKB berlaku 21 September hingga 22 November 2026. Di Jawa Tengah, Kepala Bapenda Muhammad Masrofi menyatakan program bebas denda dan bebas pajak progresif berjalan sejak 21 September hingga 28 Desember 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan gubernur masing-masing sehingga skema dan jadwalnya berbeda. Untuk Jawa Tengah, program hanya berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di sana. Pemilik pelat KH sebaiknya memastikan ke Samsat sebelum menganggap program daerah lain berlaku untuk kendaraannya.
- Kalimantan Timur: 21 September sampai 22 November 2026, pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ.
- Jawa Tengah: 21 September sampai 28 Desember 2026, pembebasan denda PKB, denda SWDKLLJ tahun sebelumnya, dan pajak progresif.
- Kalimantan Tengah: program 17 Mei sampai 22 Juli 2026 sudah berakhir.
Cara Cek Tagihan dan Bayar Pajak Kendaraan di Kalteng Sekarang
Setelah pemutihan berakhir, pemilik kendaraan tetap wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa fasilitas penghapusan denda atau diskon khusus. Langkah pertama adalah mengecek jumlah tagihan dan status pajak lewat layanan Samsat.
Pastikan data kendaraan dan identitas pemilik sesuai agar proses tidak terkendala administrasi. Layanan Samsat Kalteng, termasuk Samsat Huma Betang dan E-Pahari, sempat dibuka di stan Kalteng Expo 2026. Samsat Keliling juga bisa dipertimbangkan karena antreannya umumnya lebih pendek.
- Siapkan KTP dan STNK dokumen tambahan bisa diminta untuk kondisi tertentu.
- Cek tanggal jatuh tempo dan besaran tagihan lewat layanan Samsat.
- Bayar di Samsat terdekat, Samsat Keliling, atau layanan resmi yang tersedia.
- Simpan bukti pembayaran dan pengesahan STNK.
Advertisement
Tips Menunggu Kabar Resmi Pemutihan Berikutnya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360516/original/052990900_1790650322-ecbfb067-b3a6-4691-8dce-6518cb2e3dfd.jpg)
Program pemutihan biasanya terkait momentum tertentu, seperti hari jadi provinsi dan HUT RI, dan bergantung pada keputusan gubernur. Karena itu, sumber informasi yang paling aman adalah kanal resmi pemerintah.
Namun, menunggu pemutihan tanpa kepastian bisa merugikan bila pajak sudah jatuh tempo, karena keterlambatan berpotensi menimbulkan denda. Informasi dalam artikel ini bersifat umum, jadi konfirmasi besaran tagihan tetap dilakukan langsung di Samsat.
- Catat tanggal jatuh tempo pajak kendaraan di STNK.
- Pantau akun resmi Kantor Bersama Samsat Palangka Raya (@samsat.palangkaraya) dan kanal Bapenda Kalteng.
- Baca pengumuman di portal Multimedia Center Pemprov Kalteng (mmc.kalteng.go.id).
- Konfirmasi ke Samsat sebelum mempercayai kabar berantai di media sosial.
- Bayar sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda.
Pertanyaan Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan Kalteng
Apakah pemutihan pajak kendaraan Kalteng masih ada pada Oktober 2026?
Belum ditemukan pengumuman resmi. Program 2026 berakhir 22 Juli 2026 dan pemberitaan akhir Agustus menyebut tidak ada perpanjangan. Pantau kanal resmi Samsat dan Bapenda Kalteng.
Kapan program pemutihan pajak kendaraan Kalteng 2026 berlangsung?
Program berlaku 17 Mei hingga 22 Juli 2026, dalam rangka HUT ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Apa saja keringanan dalam program pemutihan Kalteng 2026?
Pembebasan denda PKB, pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, serta diskon PKB 2 sampai 6 persen bagi yang membayar sebelum jatuh tempo.
Apakah masih ada diskon atau bebas denda jika membayar pajak sekarang?
Tidak. Setelah program berakhir, pembayaran mengikuti ketentuan normal tanpa penghapusan denda atau diskon khusus pemutihan.
Di mana memantau informasi resmi pemutihan pajak kendaraan Kalteng?
Lewat akun resmi Kantor Bersama Samsat Palangka Raya, kanal Bapenda Kalteng, dan portal Multimedia Center Pemprov Kalteng (mmc.kalteng.go.id).
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5426401/original/044620800_1764304062-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-28T112538.162.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360171/original/015599500_1790593922-Cek_Fakta_-_Sri_Mulyani_bantuan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5290555/original/019424000_1753145219-1000011471.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344440/original/084293900_1788945337-cek_fakta_PGI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360513/original/040354600_1790650322-9c6f5bb4-4243-44ee-8033-a2e8aae6505e.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371814/original/002633800_1476263059-Palangka_Raya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360261/original/089333200_1790604449-1790416230.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4938388/original/037330400_1725618752-WhatsApp_Image_2024-09-06_at_6.54.31_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2995583/original/093783600_1576227057-coline-hasle-YCnycuWG7XY-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358415/original/056465700_1790339608-IMG_2927.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358530/original/092817600_1790359243-WhatsApp_Image_2026-09-25_at_9.24.59_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357654/original/010090000_1790271446-1000443129.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356800/original/077671500_1790221190-WhatsApp_Image_2026-09-24_at_09.33.18.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332646/original/012342700_1787713788-e321c65d-e224-4b30-b5f9-c7dc77968345.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3940632/original/006857000_1645419592-caterpillar_6020b_equipina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355283/original/019472000_1790097211-WhatsApp_Image_2026-09-23_at_00.04.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350795/original/061905200_1789630521-ChatGPT_Image_17_Sep_2026__14.15.53.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4647050/original/096680300_1699881296-Tempat_Sampah.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340419/original/031770300_1788504890-IMG_20260904_111154_5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2937006/original/021310000_1570791763-Bandara_Tjilik_riwut.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4177846/original/014081900_1664682107-023811800_1496124189-1.jpg)