Liputan6.com, Jakarta - Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung November 2026 menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang belum sempat memanfaatkan keringanan pajak dari Pemerintah Provinsi Lampung. Program tersebut sebelumnya memberikan sejumlah insentif, mulai dari penghapusan denda hingga pengurangan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan. Berdasarkan pengumuman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, program keringanan pajak kendaraan tahun 2026 berlangsung mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026.
Dengan demikian, memasuki November 2026, masyarakat perlu memastikan apakah pemerintah daerah kembali memberikan perpanjangan atau mengadakan program pemutihan baru. Jangan sampai salah memahami informasi lama sebagai kebijakan yang masih berlaku. Berikut ulasan Liputan6.com, Jumat (30/10/2026).
Advertisement
Apakah Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Masih Berlaku pada November 2026?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/804912/original/080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg)
Berdasarkan informasi program yang diumumkan Bapenda Lampung, keringanan pajak kendaraan tahun 2026 diperpanjang mulai 1 September sampai 31 Oktober 2026. Artinya, periode tersebut telah berakhir sebelum memasuki November 2026.
Hingga 30 Oktober 2026, belum ditemukan pengumuman resmi mengenai perpanjangan program hingga November atau pembukaan program pemutihan pajak kendaraan yang baru. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menganggap fasilitas pemutihan yang diumumkan sebelumnya masih berlaku pada November. Apabila Pemprov Lampung mengeluarkan kebijakan baru, informasi tersebut perlu dipastikan melalui kanal komunikasi resmi pemerintah daerah atau Bapenda Lampung.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin memastikan status pajak dan informasi program, beberapa kanal yang bisa diperiksa antara lain:
- Instagram resmi Bapenda Lampung melalui akun @bapenda_lampung.
- Situs informasi Bapenda Lampung melalui layanan informasi pemutihan pajak.
- WhatsApp Center Bapenda Lampung di nomor 0852-6788-4488, sebagaimana tercantum dalam pengumuman program sebelumnya.
Pengecekan melalui kanal tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi terbaru mengenai jadwal, persyaratan, dan kemungkinan insentif pajak yang kembali diberikan.
Advertisement
Mengingat Kembali Program Keringanan Pajak Kendaraan Lampung 2026
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320360/original/050853500_1786346834-Depositphotos_637767820_L.jpg)
Sebelum berakhir pada 31 Oktober 2026, program keringanan pajak kendaraan Lampung menawarkan beberapa fasilitas untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Program ini tidak hanya ditujukan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, tetapi juga memberikan keuntungan bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu. Selain itu, terdapat insentif untuk masyarakat yang ingin melakukan mutasi maupun balik nama kendaraan.
Berikut beberapa bentuk keringanan yang sebelumnya diberikan Pemprov Lampung.
1. Pengurangan Tunggakan Pajak Kendaraan Lebih dari Satu Tahun
Salah satu fasilitas utama dalam program keringanan pajak kendaraan Lampung 2026 ditujukan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Untuk kendaraan dengan usia maksimal 20 tahun, wajib pajak cukup membayar pokok PKB tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok tunggakan tahun pertama.
Sementara itu, sisa pokok tunggakan dan denda yang seharusnya dibayarkan mendapatkan penghapusan sesuai ketentuan program.
Skema ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus melunasi seluruh akumulasi tunggakan. Dengan begitu, beban pembayaran menjadi lebih ringan dibandingkan ketika seluruh tunggakan harus dibayarkan sekaligus.
2. Keringanan Lebih Besar untuk Kendaraan Berusia di Atas 20 Tahun
Pemilik kendaraan berusia lebih dari 20 tahun mendapatkan fasilitas yang lebih besar apabila memiliki tunggakan pajak minimal satu tahun.
Dalam skema yang diumumkan Bapenda Lampung, pemilik kendaraan kategori ini hanya perlu membayar pokok PKB tahun berjalan.
Adapun seluruh sisa tunggakan dan denda mendapatkan penghapusan sesuai ketentuan program.
Kebijakan tersebut dapat membantu pemilik kendaraan lama yang selama ini kesulitan menyelesaikan kewajiban pajak karena akumulasi tunggakan. Kendaraan yang sudah berusia puluhan tahun terkadang masih digunakan untuk aktivitas sehari-hari sehingga keringanan ini memberikan kesempatan untuk mengurus kembali administrasi kendaraannya.
3. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Program keringanan tahun 2026 juga memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Fasilitas ini berlaku selama periode program, yakni mulai 1 September sampai 31 Oktober 2026. Dengan adanya penghapusan denda, pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak tidak perlu menanggung sanksi administratif tersebut sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Perlu dipahami bahwa pembebasan denda tidak selalu berarti seluruh komponen pembayaran kendaraan menjadi gratis. Pokok pajak dan kewajiban lain yang tidak termasuk dalam fasilitas penghapusan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memeriksa rincian tagihan ketika melakukan pembayaran melalui Samsat.
4. Bebas Pajak Progresif
Insentif berikutnya adalah pembebasan pajak progresif selama program berlangsung.
Pajak progresif merupakan tambahan beban pajak yang dikenakan berdasarkan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya oleh wajib pajak yang sama atau dalam satu ketentuan kepemilikan tertentu.
Melalui program tersebut, Pemprov Lampung memberikan pembebasan pajak progresif sehingga masyarakat bisa memperoleh keringanan ketika memiliki lebih dari satu kendaraan.
Fasilitas ini menjadi salah satu keuntungan bagi keluarga maupun masyarakat yang menggunakan beberapa kendaraan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Namun, karena program tersebut memiliki batas waktu, pembebasan pajak progresif tidak otomatis berlaku setelah periode keringanan berakhir pada 31 Oktober 2026.
5. Diskon Mutasi dan Balik Nama Kendaraan Dalam Daerah
Pemprov Lampung juga memberikan potongan biaya yang berkaitan dengan mutasi dan balik nama kendaraan di dalam wilayah provinsi.
Berdasarkan pengumuman Bapenda Lampung, besaran diskon yang diberikan adalah:
- Kendaraan roda empat (R4): diskon sebesar 25 persen.
- Kendaraan roda dua (R2): diskon sebesar 50 persen.
Keringanan tersebut dapat membantu masyarakat yang ingin menyesuaikan administrasi kepemilikan kendaraan, misalnya setelah membeli kendaraan bekas atau melakukan perubahan kepemilikan.
Balik nama kendaraan penting dilakukan agar identitas pemilik yang tercatat dalam dokumen kendaraan sesuai dengan pemilik sebenarnya. Dengan demikian, pengurusan pajak tahunan maupun administrasi lainnya dapat dilakukan secara lebih mudah.
6. Diskon Mutasi Masuk ke Wilayah Lampung
Selain mutasi dan balik nama dalam daerah, terdapat pula fasilitas untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung.
Dalam program sebelumnya, kendaraan yang melakukan mutasi masuk memperoleh diskon PKB tahun pertama dan kedua masing-masing sebesar 50 persen.
Kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang sebelumnya memiliki kendaraan dengan nomor registrasi dari provinsi lain dan ingin memindahkan administrasinya ke Lampung.
Melalui fasilitas tersebut, proses penyesuaian administrasi kendaraan diharapkan menjadi lebih ringan dari sisi biaya.
7. Diskon Pajak untuk Wajib Pajak yang Taat
Tidak hanya pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, masyarakat yang rutin membayar pajak juga memperoleh keuntungan.
Bapenda Lampung mengumumkan diskon PKB sebesar 5 sampai 15 persen bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria kepatuhan sesuai ketentuan program.
Insentif ini menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat yang menjalankan kewajiban perpajakan kendaraan secara tertib.
Pemberian diskon juga diharapkan mendorong masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu, bukan hanya menunggu program pemutihan atau penghapusan denda.
Seluruh fasilitas tersebut merupakan bagian dari program keringanan pajak kendaraan tahun 2026 yang berlaku sampai 31 Oktober. Ketentuannya tidak dapat langsung dianggap berlaku kembali pada November tanpa adanya pengumuman atau keputusan baru dari pemerintah daerah.
Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Kendaraan di Lampung pada November 2026?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/804918/original/013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg)
Meskipun program keringanan telah berakhir, pemilik kendaraan tetap perlu memenuhi kewajiban pembayaran PKB sesuai jadwal jatuh tempo.
Langkah pertama adalah memeriksa status pajak kendaraan melalui kanal informasi resmi Bapenda Lampung atau mendatangi kantor Samsat terdekat. Pastikan jumlah tagihan, tanggal jatuh tempo, serta komponen pembayaran yang harus dilunasi.
Jika memiliki tunggakan, masyarakat sebaiknya menanyakan apakah terdapat kebijakan keringanan terbaru yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Jangan hanya mengandalkan unggahan media sosial yang tidak mencantumkan tanggal atau masih menggunakan informasi program sebelumnya.
Apabila belum ada kebijakan baru, pembayaran mengikuti ketentuan normal yang berlaku. Masyarakat juga dapat menanyakan pilihan layanan pembayaran yang tersedia, termasuk gerai Samsat maupun layanan digital sesuai jenis transaksi yang dibutuhkan.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah menyiapkan dokumen kendaraan dan identitas pemilik sebelum mendatangi Samsat. Dokumen yang umumnya diperlukan untuk pembayaran pajak tahunan antara lain STNK dan KTP pemilik sesuai data registrasi kendaraan. Untuk pengurusan mutasi atau balik nama, persyaratan dokumennya dapat berbeda.
Dengan melakukan pengecekan sejak awal, masyarakat bisa menghindari keterlambatan pembayaran sekaligus memastikan tidak melewatkan pengumuman keringanan pajak berikutnya.
Advertisement
Pertanyaan Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung
1. Apakah pemutihan pajak kendaraan di Lampung masih berlaku pada November 2026?
Berdasarkan informasi yang tersedia hingga 30 Oktober 2026, belum ada pengumuman resmi mengenai perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan ke November 2026. Program sebelumnya berakhir pada 31 Oktober 2026.
2. Kapan program pemutihan pajak kendaraan Lampung 2026 berlangsung?
Program keringanan pajak kendaraan tahun 2026 diperpanjang mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026. Sebelumnya, program tersebut telah berlangsung sejak Juni 2026 sebelum mengalami perpanjangan.
3. Apakah tunggakan pajak kendaraan di Lampung bisa dihapus?
Dalam program yang berakhir Oktober 2026, pemilik kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun memperoleh keringanan. Kendaraan berusia maksimal 20 tahun cukup membayar PKB tahun berjalan dan 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sementara kendaraan berusia lebih dari 20 tahun cukup membayar PKB tahun berjalan. Sisa tunggakan dan denda dihapus sesuai ketentuan program.
4. Di mana masyarakat bisa mengecek informasi pemutihan pajak kendaraan Lampung?
Masyarakat dapat memantau informasi melalui Instagram resmi Bapenda Lampung, yaitu @bapenda_lampung, situs Bapenda Lampung, atau menghubungi WhatsApp Center Bapenda Lampung di nomor 0852-6788-4488.
5. Apakah pembayaran pajak kendaraan tetap bisa dilakukan setelah program pemutihan berakhir?
Ya. Pemilik kendaraan tetap dapat membayar PKB melalui layanan Samsat yang tersedia. Setelah program keringanan berakhir, pembayaran mengikuti tarif dan ketentuan normal, kecuali pemerintah daerah mengumumkan kebijakan insentif baru.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5221825/original/025442000_1747374422-VaksinTb1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385628/original/052784000_1793262302-Screenshot_2026-10-29_145400.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385832/original/052292900_1793271387-Bimas_Hindu_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385643/original/061071200_1793262745-cek_fakta_bpjs_kopdes.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3386417/original/044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360246/original/072582700_1790602854-1000446717.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335798/original/047657000_1788064938-AI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379459/original/051652600_1792631921-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_12.39.32.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375975/original/038780100_1792289062-IMG_4360.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386141/original/036415900_1793333366-26e53f16-3c18-48ed-8ec2-1d90c38815cc.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3352864/original/097554600_1611030657-photo-1522204523234-8729aa6e3d5f__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5574280/original/023141800_1777966858-Cara_Membuat_Pentol_Kriwil.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386134/original/092275300_1793333184-pexels-kawerodriguess-17529845.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4775811/original/052863100_1710738724-Ilustrasi_anak__ibu__sahur__buka_puasa__Islami.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9380230/original/044857100_1792661495-01M5GV9V7TCGV7BMWF8NZD3372.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386122/original/006159500_1793332162-QJ_Motor_SRV.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5512226/original/067899700_1771930052-Pastikan_Sirkulasi_Udara_dan_Cegah_Kelembapan.jpg)