Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Oktober 2026, Cek Skema Lengkapnya di Sini

Pemutihan pajak kendaraan di Lampung Oktober 2026 berlaku sampai 31 Oktober. Cek skema untuk penunggak, diskon wajib pajak taat, dan cara membayarnya di Samsat.

Diterbitkan 29 September 2026, 12:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik kendaraan di Lampung masih punya waktu sampai 31 Oktober 2026 untuk membayar pajak dengan potongan. Pemutihan pajak kendaraan di Lampung Oktober 2026 menghapus denda keterlambatan dan pajak progresif, sehingga jumlah yang dibayar turun dari tagihan semula. Program ini mencakup kendaraan roda dua dan roda empat di seluruh wilayah Lampung.

Data Jasa Raharja Lampung mencatat sekitar 751.361 kendaraan roda dua dan roda empat menunggak pajak satu sampai lima tahun. Angka itu disampaikan saat program diluncurkan pada Juni 2026. Kelompok tersebut menjadi sasaran utama program keringanan tahun ini, dan masa berlakunya sudah diperpanjang satu kali dari batas awal 31 Agustus 2026.

Perpanjangan itu ditetapkan Pemprov Lampung melalui Bapenda dan berlaku mulai 1 September sampai 31 Oktober 2026. Pemutihan pajak kendaraan di Lampung Oktober 2026 memuat keringanan untuk penunggak, wajib pajak taat, mutasi, dan balik nama. Berikut ini adalah informasi selengkapnya seperti yang dilansir Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (29/9/2026).

Skema Keringanan untuk Kendaraan yang Menunggak Pajak

Pemprov Lampung menyebut programnya keringanan pajak kendaraan bermotor, bukan pemutihan. Kendaraan berusia hingga 20 tahun yang menunggak satu tahun atau lebih hanya membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan dendanya dihapus. Skema ini mencakup tunggakan yang tercatat satu sampai lima tahun di Samsat.

Kendaraan berusia di atas 20 tahun memakai ketentuan tersendiri. Pemilik yang menunggak satu tahun atau lebih cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan. Seluruh sisa tunggakan dan denda dihapus otomatis, sehingga jumlah yang dibayar berbeda antara dua kelompok usia. Pemilik dapat memeriksa tahun pembuatan kendaraan pada STNK untuk mengetahui kelompoknya.

Pajak progresif dan denda keterlambatan dihapus selama program berlangsung. Jasa Raharja menyatakan dukungan berupa penghapusan sanksi administrasi SWDKLLJ akibat keterlambatan saat program diluncurkan pada Juni. Ketentuan biaya SWDKLLJ dan PNBP tetap berlaku sesuai regulasi, jadi pemilik kendaraan perlu menyiapkan biaya itu di luar pajak. Petugas Samsat dapat menjelaskan rinciannya sebelum pembayaran.

Diskon untuk Wajib Pajak yang Taat Bayar

Program tahun ini tidak hanya menyasar penunggak. Pemprov Lampung memberi diskon kepada wajib pajak yang selama ini membayar pajak kendaraan sesuai jadwal. Setelah perpanjangan berlaku, diskon berkisar 5 persen sampai 15 persen dan dibagi dalam tiga kategori, berkurang dari empat kategori pada program awal. Pada program awal, diskon tertinggi mencapai 25 persen.

Diskon 5 persen berlaku bagi kendaraan yang membayar pajak tepat waktu. Diskon di atas 5 persen mengikuti catatan kepatuhan pemilik dan usia kendaraan. Pemilik kendaraan yang ingin memastikan kategorinya dapat menanyakan langsung ke kantor Samsat sebelum membayar, sebab kategori ditentukan dari data kendaraan masing-masing. Pemprov Lampung menyebut diskon ini sebagai penghargaan bagi wajib pajak yang patuh.

Pembayaran pajak dapat dilakukan lebih awal, yaitu mulai 61 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Ketentuan ini memberi ruang bagi pemilik kendaraan yang jatuh temponya masih beberapa waktu lagi untuk membayar selagi program berjalan sampai 31 Oktober 2026. Bapenda mencatat pembayaran dari wajib pajak yang taat naik sekitar 43 persen selama program berjalan.

Keringanan untuk Mutasi dan Balik Nama

Program ini juga mencakup pengurusan balik nama kendaraan. Untuk balik nama atau mutasi dalam daerah, pemilik mobil memperoleh diskon 25 persen dan pemilik sepeda motor memperoleh diskon 50 persen dari pajak kendaraan bermotor tahun berjalan. Potongan untuk sepeda motor dua kali lipat potongan untuk mobil. Ketentuan ini berlaku di dalam wilayah Provinsi Lampung.

Kendaraan dari luar daerah yang dimutasikan masuk ke Provinsi Lampung mendapat diskon pajak 50 persen untuk tahun pertama dan 50 persen untuk tahun kedua. Ketentuan ini mengatur kendaraan yang sebelumnya terdaftar di provinsi lain, lalu pemiliknya memindahkan pendaftaran ke Lampung. Dengan skema dua tahun tersebut, pemilik membayar setengah dari pajak selama dua tahun berturut-turut.

Pemprov Lampung menyebut insentif balik nama dan mutasi bertujuan meningkatkan validitas data kendaraan yang beroperasi di Lampung. Data yang tertib memperluas basis penerimaan daerah. Menurut Wakil Gubernur Jihan Nurlela, penerimaan itu dipakai untuk pembangunan, termasuk perbaikan jalan dan jembatan provinsi. Pemerintah menargetkan kemantapan jalan provinsi melebihi 90 persen pada 2029.

Lokasi dan Cara Memanfaatkan Program

Pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat dilakukan melalui Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Desa, Samsat Kontainer, aplikasi e-Signal, dan e-Samdes. Pemprov Lampung menyediakan layanan itu untuk wajib pajak di seluruh kabupaten dan kota. Bapenda Lampung mengimbau pemilik kendaraan memanfaatkan perpanjangan dua bulan ini dan tidak menunda pembayaran hingga hari terakhir program.

Perpanjangan STNK dan penggantian pelat kendaraan tetap dilayani di Samsat Induk dan Samsat Drive Thru. Pemilik kendaraan yang mengurus balik nama atau mutasi mendatangi gerai Samsat terdekat di wilayah masing-masing. Pembayaran pajak tahunan dan perpanjangan STNK lima tahunan dilayani di lokasi yang berbeda, sehingga pemilik perlu memilih lokasi sesuai keperluan.

Cek tanggal jatuh tempo pajak pada STNK, tentukan kelompok kendaraan sesuai usia dan riwayat pembayaran, lalu datang ke layanan Samsat atau buka aplikasi pilihan. Bawa dokumen kendaraan dan identitas pemilik. Pembayaran perlu selesai sebelum program berakhir pada 31 Oktober 2026. Informasi terbaru tersedia di kantor Samsat dan akun Instagram Bapenda Lampung.

Pertanyaan Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Oktober 2026

Apakah pemutihan pajak kendaraan di Lampung masih berlaku pada Oktober 2026?

Masih berlaku. Program keringanan pajak kendaraan di Lampung diperpanjang dari batas awal 31 Agustus 2026 menjadi 31 Oktober 2026. Perpanjangan berlaku mulai 1 September 2026 dan mencakup keringanan untuk penunggak, wajib pajak taat, balik nama, dan mutasi.

Apakah denda dan pajak progresif dihapus dalam program ini?

Ya. Pemprov Lampung menghapus denda keterlambatan dan pajak progresif selama program berlangsung. Biaya SWDKLLJ dan PNBP tetap berlaku sesuai ketentuan, sehingga pemilik kendaraan perlu menyiapkan biaya tersebut di luar pajak.

Berapa pajak yang harus dibayar kendaraan yang menunggak?

Kendaraan berusia hingga 20 tahun membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Kendaraan berusia di atas 20 tahun cukup membayar pajak tahun berjalan. Sisa tunggakan dan denda pada kedua kelompok dihapus.

Apakah wajib pajak yang taat membayar mendapat diskon?

Ya. Wajib pajak yang taat mendapat diskon 5 persen sampai 15 persen dalam tiga kategori. Diskon 5 persen berlaku untuk pembayaran tepat waktu, sedangkan kategori lain mengikuti catatan kepatuhan dan usia kendaraan.

Di mana pajak kendaraan bisa dibayar selama program berlangsung?

Pajak tahunan dapat dibayar melalui Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Desa, Samsat Kontainer, e-Signal, dan e-Samdes. Perpanjangan STNK dan penggantian pelat dilayani di Samsat Induk dan Samsat Drive Thru.