Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Mudah Cek Pajak Mobil Online via Aplikasi dan Website

Hindari denda dan tertib administrasi, kini cek pajak mobil bisa dilakukan secara online. Simak panduan lengkap metode aplikasi hingga website.

Diterbitkan 04 Mei 2026, 10:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Paling sering ditanyakan
  • Bagaimana cara cek pajak mobil secara online?
  • Aplikasi apa saja yang bisa digunakan untuk cek pajak mobil?
  • Apakah saya bisa cek pajak mobil melalui website?
Baca artikel ini 5x lebih cepat

Liputan6.com, Jakarta - Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi setiap pemilik mobil di Indonesia. Namun, seringkali proses pengecekan besaran pajak menjadi kendala karena harus datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Kini, dengan kemajuan teknologi, cara cek pajak mobil dapat dilakukan secara daring, menawarkan kemudahan dan efisiensi yang signifikan bagi masyarakat.

Layanan pengecekan pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk mengetahui berbagai informasi penting. Mulai dari besaran pajak tahunan, tanggal jatuh tempo pembayaran, hingga potensi denda yang mungkin timbul akibat keterlambatan, semuanya bisa diakses hanya melalui perangkat digital seperti ponsel pintar atau komputer.

Prosesnya pun sangat sederhana, umumnya hanya memerlukan nomor polisi kendaraan Anda untuk mendapatkan detail informasi pajak yang lengkap dan akurat. Kemudahan ini tentu sangat membantu dalam perencanaan keuangan dan memastikan kepatuhan administrasi kendaraan Anda.

Beragam Metode Cek Pajak Mobil via Aplikasi e-Samsat

Salah satu metode populer untuk cek pajak mobil secara online adalah melalui aplikasi e-Samsat. Aplikasi ini tersedia untuk berbagai provinsi di Indonesia, seperti e-Samsat Nasional, e-Samsat Jabar, e-Samsat DKI Jakarta, e-Samsat Jateng, dan masih banyak lagi.

Pengguna dapat dengan mudah mengunduh aplikasi e-Samsat yang sesuai dengan domisili kendaraannya melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Setelah terinstal, aplikasi ini siap digunakan untuk mengecek informasi pajak kendaraan Anda.

Langkah-langkah umum untuk mengecek pajak melalui aplikasi ini cukup mudah. Anda hanya perlu membuka aplikasi, memilih menu "Info Pajak Kendaraan" atau yang serupa, lalu memasukkan nomor polisi kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jika diminta. Informasi pajak, termasuk jumlah dan jatuh tempo, akan langsung ditampilkan.

Cek Pajak Kendaraan Melalui Website Resmi Bapenda

Selain aplikasi, metode lain yang efektif untuk cek pajak mobil adalah melalui situs web resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Samsat setiap provinsi. Setiap provinsi di Indonesia memiliki portal daring yang menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan.

Beberapa contoh situs web Bapenda yang bisa diakses antara lain untuk DKI Jakarta (samsat-pkb.jakarta.go.id), Jawa Barat (bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/), Jawa Tengah (bapenda.jatengprov.go.id/), dan Jawa Timur (info.dipendajatim.go.id/esamsat/).

Proses pengecekan melalui website ini melibatkan beberapa langkah sederhana. Kunjungi situs web Bapenda atau Samsat provinsi terkait, cari menu "Info Pajak Kendaraan" atau "Cek PKB", lalu masukkan nomor polisi kendaraan dan/atau lima digit terakhir nomor rangka. Setelah melakukan verifikasi (captcha), informasi detail pajak kendaraan Anda akan segera ditampilkan.

Opsi Pengecekan Pajak via Layanan SMS dan Aplikasi SIGNAL

Bagi sebagian masyarakat, layanan pengecekan pajak kendaraan melalui SMS masih menjadi pilihan yang relevan. Meskipun tidak semua provinsi menyediakannya, beberapa daerah masih memungkinkan cek pajak mobil via SMS dengan format dan nomor tujuan yang bervariasi sesuai kebijakan provinsi masing-masing.

Contoh format SMS untuk beberapa provinsi meliputi DKI Jakarta (INFO RANMOR Nomor Polisi kirim ke 3699), Jawa Barat (ESAMSAT Nomor Polisi Nomor Rangka kirim ke 08112119211), Jawa Tengah (JATENG Nomor Polisi kirim ke 9600), dan Jawa Timur (JATIM Nomor Polisi kirim ke 7070).

Selain itu, ada juga aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), sebuah aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan secara online untuk seluruh Indonesia. Aplikasi ini tidak hanya untuk pembayaran, tetapi juga dapat digunakan untuk mengecek informasi pajak kendaraan dengan mudah setelah proses pendaftaran dan penambahan data kendaraan.