Liputan6.com, Jakarta - Adanya tunggakan pajak kendaraan bermotor sering kali membuat pemilik menunda pembayaran karena khawatir dengan besaran denda. Padahal, pemerintah daerah secara berkala menghadirkan program pemutihan pajak yang memberikan keringanan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban tersebut.
Seiring perkembangan layanan digital, pembayaran pajak kendaraan tahunan kini bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Merujuk laman resmi samsatdigital.id layanan ini memungkinkan pemilik kendaraan mengecek tagihan, melakukan pembayaran, hingga mendapatkan dokumen pengesahan STNK secara praktis di manapun.
Bagi yang ingin melakukan pemutihan pajak kendaraan secara online, berikut 5 panduan dari Liputan6 yang bisa Anda ikuti, Kamis (5/11).
Advertisement
1. Pastikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4832265/original/091253000_1715749437-Aplikasi_Signal.jpg)
Sebelum mengurus pemutihan pajak kendaraan secara online, pemilik kendaraan perlu memastikan bahwa pemerintah provinsi tempat kendaraan terdaftar sedang menyelenggarakan program tersebut. Hal ini penting karena kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Setiap daerah juga bisa memberikan bentuk keringanan yang berbeda. Ada program yang menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), membebaskan tunggakan untuk tahun tertentu, hingga memberikan pengurangan pokok pajak. Karena itu, pemilik kendaraan perlu membaca ketentuan program agar mengetahui kewajiban yang masih harus dibayar.
Informasi mengenai program pemutihan bisa diperiksa melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), akun media sosial Samsat, atau pengumuman pemerintah provinsi. Pastikan pula periode pelaksanaannya belum berakhir dan kendaraan memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Advertisement
2. Siapkan Dokumen dan Data Kendaraan Sebelum Mendaftar
Setelah memastikan program pemutihan masih berlangsung, langkah berikutnya adalah menyiapkan identitas pemilik dan data kendaraan. Kelengkapan informasi ini membantu proses pencocokan data saat melakukan pendaftaran maupun pembayaran melalui layanan digital. Beberapa dokumen dan informasi yang umumnya perlu disiapkan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai identitas pemilik kendaraan.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), terutama untuk pengurusan yang memerlukan verifikasi kepemilikan.
- Nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
- Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Nomor telepon aktif dan alamat email untuk registrasi aplikasi.
Catatan:
Persyaratan tersebut bisa berbeda sesuai jenis layanan dan kebijakan daerah. Sebagai contoh, pembayaran pajak tahunan melalui SIGNAL membutuhkan pencocokan identitas dan data kendaraan, sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan. Jika kendaraan bukan atas nama sendiri, periksa pula ketentuan tambahan yang berlaku sebelum melanjutkan pengurusan.
3. Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Lewat Online Melalui SIGNAL
Salah satu layanan yang bisa dimanfaatkan untuk membayar pajak kendaraan secara digital adalah aplikasi SIGNAL. Aplikasi resmi ini menyediakan sejumlah fasilitas untuk pembayaran PKB tahunan, pengesahan STNK tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berikut tahapan yang bisa dilakukan untuk mengakses layanan tersebut:
- Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, kemudian pilih menu pendaftaran akun.
- Masukkan data pribadi berupa NIK, nama sesuai KTP elektronik, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
- Unggah foto KTP elektronik dan lakukan verifikasi wajah melalui swafoto.
- Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS, kemudian selesaikan verifikasi email.
- Setelah akun aktif, pilih menu tambah data kendaraan bermotor.
- Masukkan nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Pilih kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, kemudian periksa rincian tagihan atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
- Jika data dan nominal pembayaran sudah sesuai, buat kode bayar dan pilih metode pembayaran yang tersedia.
- Selesaikan transaksi, kemudian periksa bukti pembayaran serta dokumen elektronik yang diterbitkan melalui aplikasi.
Advertisement
4. Ketahui Kondisi yang Mengharuskan Pemilik Kendaraan Datang ke Samsat
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1120096/original/031978500_1453535112-STNK.jpg)
Meskipun pembayaran pajak tahunan sudah bisa dilakukan secara online, ada beberapa kondisi yang membuat pemilik kendaraan tetap perlu mendatangi kantor Samsat. Salah satunya adalah perpanjangan STNK lima tahunan yang membutuhkan pemeriksaan fisik kendaraan dan proses penggantian pelat nomor.
Pengurusan kendaraan yang mengalami perubahan identitas kepemilikan, mutasi, atau balik nama juga bisa memerlukan dokumen tambahan dan verifikasi langsung. Ketentuan ini bergantung pada jenis layanan serta mekanisme yang diterapkan oleh Samsat setempat.
Karena itu, jangan langsung menganggap seluruh proses pemutihan bisa diselesaikan hanya melalui ponsel. Jika aplikasi tidak menampilkan keringanan atau kendaraan tidak memenuhi persyaratan pembayaran digital, pemilik kendaraan sebaiknya menghubungi layanan resmi Samsat atau Bapenda untuk memastikan prosedur selanjutnya.
5. Periksa Kembali Bukti Pembayaran dan Status Pengesahan STNK
Setelah pembayaran berhasil dilakukan, pemilik kendaraan sebaiknya tidak langsung menutup proses pengurusan. Periksa kembali bukti transaksi, nominal pajak yang dibayarkan, serta status pengesahan STNK melalui aplikasi SIGNAL. Langkah ini membantu memastikan pembayaran sudah tercatat dalam sistem.
SIGNAL menyediakan dokumen elektronik berupa e-TBPKP, e-Pengesahan, dan e-KD setelah transaksi selesai diproses. Untuk kebutuhan dokumen fisik, pengguna juga bisa memeriksa pilihan pengiriman TBPKP yang tersedia di aplikasi sesuai ketentuan layanan.
Simpan bukti pembayaran dan dokumen elektronik tersebut agar mudah ditemukan ketika diperlukan. Jika terdapat perbedaan nominal, status pembayaran belum berubah, atau keringanan pemutihan belum tercatat, segera hubungi Samsat atau Bapenda daerah terkait melalui kanal pengaduan resminya.
Advertisement
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan
1. Apakah pemutihan pajak kendaraan bisa dilakukan secara online?
Bisa, khususnya untuk pembayaran pajak tahunan melalui SIGNAL atau e-Samsat jika layanan tersebut mendukung program pemutihan di daerah terkait.
2. Apakah aplikasi SIGNAL bisa menghapus denda pajak kendaraan?
Penghapusan denda mengikuti kebijakan pemerintah daerah. Jika program sudah terintegrasi dengan sistem pembayaran, keringanan bisa diperhitungkan secara otomatis.
3. Apa saja syarat pemutihan pajak kendaraan?
Umumnya meliputi KTP pemilik kendaraan, STNK, data kendaraan, dan BPKB untuk pengurusan tertentu. Persyaratan bisa berbeda di setiap daerah.
4. Apakah pajak kendaraan lima tahunan bisa diputihkan secara online?
Pembayaran dan pengesahan STNK lima tahunan tidak bisa diselesaikan sepenuhnya secara online karena membutuhkan pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat.
5. Bagaimana cara mengetahui pemutihan pajak kendaraan masih berlaku?
Periksa pengumuman resmi Bapenda atau Samsat provinsi tempat kendaraan terdaftar untuk mengetahui jadwal, persyaratan, dan bentuk keringanan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390616/original/018537700_1793860521-WhatsApp_Image_2026-11-05_at_1.34.50_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5389018/original/062498400_1761184750-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__95_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5573660/original/028626000_1777948829-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-05-05T093819.531.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390112/original/030554700_1793783300-cek_fakta_-_petugas_haji_terbaru.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375975/original/038780100_1792289062-IMG_4360.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4653599/original/043466900_1700279714-WhatsApp_Image_2023-11-18_at_10.51.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355055/original/082772300_1790070742-roman-budnikov-LrmVfNfhFOw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387840/original/049454400_1793576292-S__73179165.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5437037/original/069686000_1765195130-WhatsApp_Image_2025-12-08_at_16.01.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559193/original/024993600_1630573027-vlcsnap-2021-09-02-11h09m01s068__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382249/original/070234100_1792985471-WhatsApp_Image_2026-10-25_at_09.42.1222.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2388584/original/053624700_1540094875-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD--angga-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5184915/original/034849400_1744352251-sam2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1664236/original/009277500_1501494869-Pajak6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8820855/original/024125800_1782912081-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309478/original/082005900_1785229440-Screenshot__427_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1664233/original/010176500_1501494867-Pajak3.jpg)