Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Oktober 2026, Ketentuan Bebas Denda dan Pajak Progresif

Cek pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah Oktober 2026: bebas denda PKB, bebas pajak progresif, dan diskon 5 persen. Ini jadwal serta syaratnya.

Diterbitkan 29 September 2026, 15:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah punya kabar baik menjelang akhir tahun, karena pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah Oktober 2026 masih berlaku. Program ini membebaskan denda pajak dan pajak progresif sehingga beban tunggakan menjadi lebih ringan.

Melansir dari laman resmi Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, program bertajuk Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif berlaku sejak 21 September hingga 28 Desember 2026. Kebijakan ini merupakan insentif dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/321.

Pokok pajak tetap harus dibayar, sedangkan diskon 5 persen dari program sebelumnya juga masih berjalan sampai akhir tahun. Berikut adalah pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah Oktober 2026 dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (29/9/2026).

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Masyarakat umumnya menyebut penghapusan denda pajak sebagai pemutihan. Di Jawa Tengah, pemerintah provinsi menyebut kebijakan ini relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui program tersebut, warga mendapat pembebasan sanksi administratif atau denda PKB, serta pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

“Bapak Gubernur memberikan insentif atau relaksasi dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Yang kedua adalah membebaskan pajak progresif di kepemilikan ke-2, ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya,” kata Masrofi Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda).

Perlu dipahami, pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah Oktober 2026 bukan berarti pajak menjadi gratis. Pemilik kendaraan tetap membayar pokok PKB. Keringanan menyasar denda keterlambatan dan pajak progresif yang selama ini menambah beban wajib pajak.

Program ini berjalan bersamaan dengan beberapa kebijakan lain dari Pemprov Jawa Tengah. Semuanya bisa dimanfaatkan sesuai periode dan ketentuan yang berlaku.

Jadwal Program Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Periode berlaku tiap program berbeda-beda. Program yang berjalan sepanjang Oktober 2026 adalah sebagai berikut.

Program Periode Bentuk Keringanan
Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif 21 September–28 Desember 2026 Bebas denda PKB, bebas pajak progresif kendaraan kedua dan seterusnya, bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya
Diskon Pokok PKB 5 Persen 20 Februari–31 Desember 2026 Pokok PKB dikurangi 5 persen
Gebyar Hadiah Samsat 2026 Periode 2 Bayar pajak 1 Juni–30 November 2026, undian Desember 2026 Hadiah tabungan senilai total Rp495 juta

Jadi, tidak ada program baru khusus Oktober. Yang ada adalah program berjalan yang masih bisa dimanfaatkan selama Oktober hingga akhir tahun.

Keringanan yang Bisa Diperoleh Pemilik Kendaraan

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Denda akibat telat membayar PKB dihapus selama periode program. Pemilik kendaraan yang menunggak cukup membayar pokok pajak. Bapenda menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan warga dan mengurangi tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah.

2. Bebas Pajak Progresif Kendaraan Kedua dan Seterusnya

Pajak progresif adalah tarif yang naik sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki. Pada umumnya, penghitungannya berdasarkan kepemilikan atas nama dan alamat yang sama. Kepala Bapenda Jawa Tengah Muhamad Masrofi menjelaskan bahwa selama periode program hingga 28 Desember 2026, pemilik lebih dari satu kendaraan tidak dikenai pajak progresif. Pembebasan ini berlaku untuk kepemilikan kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya.

3. Bebas Denda SWDKLLJ Tahun-Tahun Sebelumnya

SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dana ini dibayarkan bersama pajak kendaraan untuk santunan korban kecelakaan. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah, Hendriawanto, menyatakan bahwa Jasa Raharja ikut mendukung program dengan membebaskan sanksi administratif SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Yang dihapus hanya dendanya, sedangkan pokok SWDKLLJ tetap dibayar.

4. Diskon 5 Persen atas Pokok PKB

Diskon ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 dan berlaku sejak 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut diberikan untuk menyikapi kenaikan tagihan PKB akibat penerapan opsen PKB.

Menurut Bapenda, relaksasi ini mencakup empat hal:

  • Pokok PKB dikurangi 5 persen.
  • Denda otomatis menyesuaikan nilai pokok yang sudah dikurangi.
  • Tunggakan pokok beserta sanksinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025 juga mendapat pengurangan.
  • Keringanan diberikan kepada pemilik kendaraan yang membayar pajak.

Diskon ini diberikan otomatis saat membayar di titik layanan Samsat, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan khusus. Bapenda menyebut diskon 5 persen masih berlaku dan bisa dimanfaatkan bersama program bebas denda.

Kendaraan yang Tidak Termasuk Program

Tidak semua kendaraan bisa mendapat keringanan. Bapenda Jawa Tengah melalui akun Instagram resminya, @bapenda_jateng, menyebut fasilitas ini tidak berlaku untuk kendaraan yang terlambat mendaftar sebagai kendaraan baru. Fasilitas juga tidak berlaku untuk kendaraan yang sedang dalam proses mutasi keluar provinsi.

Program ini kebijakan Pemprov Jawa Tengah, sehingga sasarannya kendaraan yang terdaftar di provinsi tersebut. Pemilik kendaraan berpelat luar daerah sebaiknya menanyakan ketentuan di Samsat daerah asal.

Cara Menghitung Pajak dan Simulasi Sederhana

Untuk memahami besarnya keringanan, kenali dulu tarif pajaknya. Tarif PKB di Jawa Tengah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023. Kendaraan pertama dikenai 1,05 persen, lalu ada tambahan opsen PKB sebesar 66 persen dari pokok pajak.

Kepemilikan Tarif PKB Setelah Ditambah Opsen 66%
Pertama 1,05% sekitar 1,74%
Kedua 1,40% sekitar 2,32%
Ketiga 1,75% sekitar 2,91%
Keempat 2,10% sekitar 3,49%
Kelima dan seterusnya 2,45% sekitar 4,07%

Menurut Bapenda, tarif progresif hanya berlaku untuk sepeda motor 200 cc ke atas serta kendaraan roda tiga dan roda empat. Motor di bawah 200 cc tetap dikenai tarif normal meski dimiliki lebih dari satu unit.

Berikut simulasi sederhana untuk mobil kedua dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp200 juta. Angka ini hanya ilustrasi dan dihitung dengan asumsi tarif kendaraan kedua sama dengan kendaraan pertama selama program.

Komponen Sebelum Program Selama Program
PKB pokok Rp2.800.000 (1,40%) Rp2.100.000 (1,05%)
Opsen PKB 66% Rp1.848.000 Rp1.386.000
Total PKB dan opsen Rp4.648.000 Rp3.486.000
Selisih   Rp1.162.000

Simulasi belum memasukkan SWDKLLJ, biaya administrasi, dan diskon 5 persen. Nilai NJKB serta bobot kendaraan juga berbeda-beda, jadi rincian resmi tetap ada di Samsat.

Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk pembayaran pajak tahunan, dokumen yang lazim diminta cukup sederhana:

  • KTP asli pemilik kendaraan sesuai data STNK.
  • STNK asli kendaraan.

Untuk pajak lima tahunan, Bapenda mensyaratkan KTP asli, STNK dan BPKB asli, formulir SPOPD, serta hasil cek fisik kendaraan. Untuk balik nama, ditambah kuitansi jual beli bermaterai Rp10.000. Layanan lima tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat induk tempat kendaraan terdaftar.

Bayar Pajak Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama

Selain itu, Bapenda Jawa Tengah mempermudah pembayaran pajak tahunan untuk kendaraan bekas. Pemilik saat ini bisa membayar tanpa KTP pemilik lama hingga Desember 2026, dengan membawa STNK asli, identitas diri, dan surat pernyataan kepemilikan. Fasilitas ini hanya untuk pajak tahunan dan tidak menggantikan kewajiban balik nama. Layanannya dilakukan langsung di kantor Samsat, bukan lewat aplikasi.

Cara Membayar Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Ada dua jalur utama.

Datang langsung ke Samsat

  1. Siapkan KTP asli dan STNK asli.
  2. Datang ke Samsat induk, Samsat pembantu, gerai Samsat, atau Samsat keliling terdekat.
  3. Serahkan dokumen ke loket. Petugas menghitung tagihan, termasuk keringanan yang berlaku.
  4. Bayar pokok pajak, lalu terima STNK yang sudah disahkan.

Lewat aplikasi New Sakpole

Bapenda Jawa Tengah menyebut pembayaran pajak dan pengesahan STNK bisa dilakukan secara online lewat aplikasi New Sakpole. Aplikasi ini hanya melayani kendaraan berpelat Jawa Tengah dan bisa diunduh dari Play Store.

Ada satu catatan. Saat diskon 5 persen dimulai pada Februari, Bapenda sempat mengimbau warga membayar langsung di kantor Samsat karena layanan digital masih dalam penyesuaian data teknis. Karena itu, pastikan dulu ke Bapenda atau Samsat setempat apakah pembayaran daring sudah otomatis memotong denda dan progresif. Ini penting agar Anda tidak membayar lebih dari seharusnya.

Ada Hadiah bagi Pembayar Pajak

Warga yang membayar PKB pada 1 Juni hingga 30 November 2026 berkesempatan mengikuti Gebyar Hadiah Samsat 2026 Periode 2. Undiannya digelar Desember 2026 dengan total hadiah tabungan senilai Rp495 juta. Jadi, membayar pajak sebelum akhir November memberi peluang mendapat hadiah, selain manfaat keringanan.

Mengapa Pemerintah Memberi Keringanan Pajak?

Pemerintah daerah punya dua tujuan utama. Pertama, meringankan beban warga yang menunggak. Kedua, meningkatkan kepatuhan agar penerimaan daerah terjaga. Masrofi menyebut kebijakan ini juga untuk menjaga stabilitas penerimaan daerah bagi pembangunan.

Kebijakan serupa juga dibahas dalam kajian internasional. Melansir dari buku Tax Amnesties: Theory, Trends, and Some Alternatives (2008) karya Katherine Baer dan Eric Le Borgne yang diterbitkan Dana Moneter Internasional (IMF), keringanan pajak semacam ini dipakai luas untuk menambah penerimaan dan kepatuhan, tetapi program yang benar-benar berhasil justru jarang. Kesimpulan penulisnya, program paling efektif adalah yang disertai penguatan kemampuan otoritas pajak dalam mengawasi dan menagih.

Artinya, keringanan sebaiknya dilihat sebagai kesempatan tuntaskan kewajiban, bukan alasan menunda pajak tahun-tahun berikutnya.

Tips agar Manfaat Program Maksimal

  • Cek tunggakan lebih dulu. Ketahui total pajak dan tahun yang belum dibayar sebelum ke Samsat.
  • Lengkapi dokumen. Pastikan nama di KTP sama dengan data di STNK agar tidak bolak-balik.
  • Jangan menunggu batas akhir. Antrean biasanya menumpuk menjelang penutupan program, yaitu 28 Desember 2026.
  • Gunakan kanal resmi. Pembayaran hanya lewat Samsat, aplikasi resmi, dan informasi dari akun resmi Bapenda Jawa Tengah. Hindari tautan tidak dikenal dan calo yang menawarkan pemutihan.
  • Bayar tepat waktu setelah ini. Setelah program berakhir, denda dan pajak progresif berlaku kembali sesuai ketentuan.

Pertanyaan dan Jawaban

1. Apakah pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah masih berlaku pada Oktober 2026?

Ya. Program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif berlaku 21 September hingga 28 Desember 2026, sehingga masih bisa dimanfaatkan selama Oktober.

2. Apa saja yang dibebaskan dalam program ini?

Denda PKB, pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, serta denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

3. Apakah pokok pajak ikut dihapus?

Tidak. Pemilik kendaraan tetap membayar pokok PKB dan pokok SWDKLLJ. Yang dibebaskan hanya sanksi administratif dan pajak progresif.

4. Apakah diskon 5 persen masih bisa didapat?

Bisa. Diskon pokok PKB sebesar 5 persen berlaku hingga 31 Desember 2026 dan diberikan otomatis saat membayar di Samsat.

5. Kendaraan apa yang tidak mendapat keringanan?

Kendaraan yang terlambat mendaftar sebagai kendaraan baru dan kendaraan yang sedang dalam proses mutasi keluar provinsi.