Daftar Pajak Honda City Semua Tipe dan Tahun, Lengkap Cara Hitung dan Bayar Online

Cek daftar pajak Honda City dari semua tahun dan tipe, mulai Rp 1,1 juta hingga Rp 5,8 juta. Lengkap rumus hitung PKB, cara bayar online, dan tips hemat.

Diterbitkan 01 Juli 2026, 16:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Honda City telah menjadi salah satu sedan paling ikonik di Indonesia sejak pertama kali hadir pada 1996. Honda City masuk ke pasaran Indonesia pada tahun tersebut dan terus bertahan hingga kini memasuki generasi kelima. Namun, sebelum memutuskan membeli, baik tipe baru maupun bekas, satu hal yang wajib diperhitungkan adalah pajak tahunan kendaraan.

Pajak Honda City sebenarnya bervariasi mulai dari sekitar Rp 1,1 jutaan untuk model lama hingga lebih dari Rp 5,8 jutaan untuk keluaran terbaru. Untuk itu, di kesempatan ini, akan disajikan daftar lengkap besaran pajak Honda City dari semua tipe dan tahun produksi, disertai panduan menghitung serta membayarnya secara online.

Mengenal Komponen Pajak Kendaraan Bermotor di Indonesia

Sebelum melihat daftar angka, penting memahami apa saja komponen pembentuk pajak kendaraan. Rumus pajak tahunan yang digunakan adalah PKB (2 persen dari NJKB) ditambah SWDKLLJ. Berikut komponen utamanya:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) - Untuk kendaraan pertama, tarif PKB adalah 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) - Biaya SWDKLLJ untuk roda empat di kisaran Rp 143.000 per tahun, dikelola oleh Jasa Raharja.
  • BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) - Hanya berlaku saat pembelian baru atau peralihan kepemilikan kendaraan bekas.

Perlu diperhatikan, besaran pajak dapat berbeda tergantung jenis kendaraan, kapasitas mesin, usia mobil, serta wilayah tempat kendaraan terdaftar. Angka-angka dalam artikel ini mengacu pada tarif kepemilikan pertama di wilayah DKI Jakarta sebagai acuan umum.

Baca juga: 5 Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Termasuk yang Mati Lama dan Diblokir

Daftar Pajak Honda City Berdasarkan Tipe dan Tahun Produksi

Berikut daftar lengkap estimasi PKB Honda City dari berbagai generasi yang beredar di Indonesia. Data dihimpun redaksi berdasarkan referensi Samsat dan sumber otomotif tepercaya.

Honda City SX8 (Generasi Pertama Sedan, 1996-2002)

Honda City bertransformasi menjadi subcompact sedan pada tahun 1996 dan mulai diproduksi di Thailand, dijual mulai tahun 1996 hingga 2002. Di Indonesia, model ini dikenal dengan sebutan "Baby Civic".

Tipe Tahun Estimasi PKB
City SX8 GM 1.3 1996 Rp 799.500
City SX8 EXI/GM 1997 Rp 984.000
City SX8 AT 1999 Rp 1.086.500
City SX8 GM 1.3 2000 Rp 1.148.000
City SX8 EXI/GM 2002 Rp 1.230.000
City SX8 AT 2003 Rp 1.312.000

Honda City GD8 (Generasi Kedua Sedan, 2003-2008)

Generasi ini sudah menggunakan platform GD yang juga dipakai pada Honda Jazz, dan saat pertama kali diluncurkan dibekali dengan teknologi i-DSI pada mesin L15 1.500 cc.

Tipe Tahun Estimasi PKB
City GD8 1.5 IDSI MT 2003 Rp 1.168.500
City GD8 1.5 VTI AT 2004 Rp 1.394.000
City GD8 1.5 IDSI AT 2005 Rp 1.414.500
City GD8 1.5 VTI MT 2006 Rp 1.517.000
City GD8 1.5 VTI AT 2007 Rp 1.640.000
City GD8 1.5 IDSI AT 2008 Rp 1.660.500
City GD8 1.5 VTI AT 2009 Rp 1.783.500

Honda City GM2 (Generasi Ketiga Sedan, 2008-2013)

Generasi ketiga Honda City di Indonesia mengusung mesin 1.500 cc dengan teknologi i-VTEC terbaru yang dapat menghasilkan tenaga hingga 118 PS dan torsi 145 Nm.

Tipe Tahun Estimasi PKB
City GM2 1.5 S MT 2008 Rp 1.804.000
City GM2 1.5 E AT 2009 Rp 2.316.500
City GM2 1.5 S AT 2010 Rp 2.767.500
City GM2 1.5 E AT 2011 Rp 2.890.500
City GM2 1.5 S AT 2012 Rp 2.829.000
City GM2 1.5 E AT NCAP 2013 Rp 3.218.500
City GM2 1.5 E AT 2014 Rp 3.567.000

Baca juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online yang Mudah dan Praktis

Honda City GM6 (Generasi Keempat Sedan, 2013-2020)

Dilansir dari Wikipedia, generasi keenam City (keempat sebagai sedan) merupakan model Honda kedua yang mengusung desain "Exciting H", menjadikannya tampil lebih modern dan premium.

Tipe Tahun Estimasi PKB
City GM6 1.5 S MT 2013 Rp 2.829.000
City GM6 1.5 E CVT 2014 Rp 3.116.000
City GM6 1.5 RS CVT 2015 Rp 3.772.000
City GM6 1.5 E CVT 2016 Rp 4.100.000
City GM6 1.5 RS CVT 2017 Rp 4.489.500
City GM6 1.5 E CVT 2018 Rp 4.981.500
City GM6 1.5 RS CVT 2019 Rp 5.248.000
City GM6 1.5 E CVT 2020 Rp 5.186.500

Honda City Sedan dan Hatchback Generasi Terbaru (2020-2023)

Generasi terbaru Honda City hadir dalam dua varian bodi: sedan dan hatchback. Versi hatchback diluncurkan pada November 2020, dimensinya 208 mm lebih pendek dibanding sedan.

Tipe Tahun Estimasi PKB
City E 1.5 CVT (Sedan) 2020 Rp 5.289.000
City Hatchback 1.5L RS CVT 2020 Rp 4.387.000
City E 1.5 CVT (Sedan) 2021 Rp 5.350.000
City Hatchback 1.5L RS CVT 2021 Rp 4.683.000
City Hatchback RS-HS CVT 2021 Rp 4.746.000
City E 1.5 CVT (Sedan) 2022 Rp 5.658.000
City Hatchback 1.5L RS CVT 2022 Rp 4.788.000
City E 1.5 CVT (Sedan) 2023 Rp 5.801.500
City Hatchback 1.5L RS CVT 2023 Rp 5.376.000
City Hatchback RS-HS CVT 2023 Rp 5.670.000

Catatan penting: angka di atas merupakan estimasi PKB dan belum termasuk SWDKLLJ sebesar Rp 143.000. Besaran dapat berbeda di tiap wilayah.

Baca juga: 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP tanpa Ribet ke Samsat

Cara Menghitung Pajak Tahunan Honda City

Menghitung sendiri pajak Honda City tidak sulit apabila memahami formulanya. Mengacu pada Daihatsu Indonesia, rumus pajak tahunan adalah PKB (2 persen dari NJKB) ditambah SWDKLLJ.

Sebagai simulasi, berikut perhitungan untuk Honda City GM6 1.5 E CVT tahun 2020 yang memiliki NJKB sekitar Rp 259 juta:

  • PKB = 2% x Rp 259.000.000 = Rp 5.180.000
  • SWDKLLJ = Rp 143.000
  • Total pajak tahunan = Rp 5.323.000

Berdasarkan BFI Finance, tarif PKB pertama adalah minimal 1% dan maksimal 2%, sementara tarif PKB kendaraan kedua dan seterusnya berkisar 2% hingga 10%. Ini yang disebut sebagai pajak progresif.

Memahami Pajak Progresif untuk Pemilik Banyak Kendaraan

Dilansir dari Wuling Indonesia, semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin progresif jumlah pajak yang harus dibayarkan. Tarif progresif di DKI Jakarta berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 dimulai dari 2% untuk kendaraan pertama, 2,5% untuk kendaraan kedua, dan terus naik 0,5% untuk setiap kendaraan berikutnya.

Pajak progresif dikenakan untuk orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama, nama pemilik yang sama, dan alamat yang sama.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online dengan Aplikasi SIGNAL

Denda Keterlambatan Bayar Pajak Honda City

Menunda pembayaran pajak kendaraan bukan langkah bijak. Mengacu pada Daihatsu Indonesia, denda pajak kendaraan adalah 25% berlaku untuk keterlambatan 1 tahun. Apabila hanya terlambat beberapa bulan, penghitungannya dilakukan secara proporsional.

Misalnya, jika terlambat 6 bulan dengan PKB sebesar Rp 5.000.000, maka:

  • Denda PKB = Rp 5.000.000 x 25% x (6/12) = Rp 625.000
  • Ditambah denda SWDKLLJ sesuai ketentuan

Selain denda finansial, keterlambatan juga berdampak hukum. Sebagaimana disampaikan dalam Undang-Undang, pemilik kendaraan yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) umumnya dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perpajakan daerah. Berbeda dengan anggapan yang beredar, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengatur sanksi pidana bagi keterlambatan membayar pajak kendaraan.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online tanpa ke Samsat

Panduan Bayar Pajak Honda City secara Online

Di era digital, tidak perlu lagi antre di kantor Samsat karena pemerintah telah meluncurkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk membayar pajak kendaraan secara online.

Langkah-Langkah Bayar Pajak via Aplikasi SIGNAL

  1. Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
  2. Registrasi akun - masukkan nama, NIK, email, nomor ponsel, dan buat password.
  3. Verifikasi identitas dengan mengunggah foto e-KTP dan foto wajah.
  4. Tambah data kendaraan - masukkan nomor registrasi (plat nomor) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  5. Pilih kendaraan yang akan dibayar pajaknya dan daftar pengesahan STNK.
  6. Generate kode bayar - sistem akan menampilkan rincian tagihan PKB dan SWDKLLJ.
  7. Lakukan pembayaran melalui bank, dompet digital, atau marketplace. Kode bayar hanya berlaku selama 2 jam.
  8. Simpan bukti - dokumen e-TBPKP akan tersedia secara digital setelah pembayaran berhasil.

Selain SIGNAL, pembayaran juga bisa dilakukan melalui platform digital lain seperti Tokopedia, GoPay, atau langsung di gerai Indomaret dan Alfamart menggunakan kode bayar dari SIGNAL.

Bayar Pajak secara Offline di Samsat

Bagi yang lebih nyaman dengan cara konvensional, kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa:

  • STNK asli
  • KTP asli pemilik kendaraan
  • BPKB (untuk perpanjangan 5 tahunan)

Setiap lima tahun, pemilik kendaraan wajib memperbarui STNK yang juga termasuk penggantian pelat nomor, sehingga biayanya lebih besar dari pajak tahunan biasa.

Baca juga: Cara Membayar Pajak Kendaraan Online dan Offline

Faktor yang Memengaruhi Besaran Pajak Honda City

Tidak semua Honda City dengan tahun produksi sama memiliki pajak identik. Beberapa faktor menentukan besarannya:

  • Tipe dan varian - tipe RS umumnya memiliki NJKB lebih tinggi dibanding tipe S atau E.
  • Tahun produksi - semakin tua usia kendaraan, nilai pajaknya lebih rendah dibandingkan mobil baru.
  • Wilayah registrasi - besaran tiap komponen dapat berbeda di setiap daerah karena menyesuaikan kebijakan pajak masing-masing pemerintah provinsi.
  • Kepemilikan ke berapa - pajak progresif berlaku untuk kendaraan kedua dan seterusnya di bawah nama dan alamat yang sama.

Total Biaya Kepemilikan Honda City: Lebih dari Sekadar Pajak

Pajak tahunan hanyalah satu bagian dari total biaya kepemilikan kendaraan. Dilansir dari Edmunds, "komponen total biaya kepemilikan mencakup depresiasi, pembiayaan, pajak dan biaya, premi asuransi, bahan bakar, perawatan, dan perbaikan."

Untuk Honda City di Indonesia, perkiraan biaya tahunan meliputi:

Komponen Estimasi per Tahun
Pajak tahunan (PKB + SWDKLLJ) Rp 3 - 5,8 jutaan
Servis berkala Rp 3 - 5 jutaan
Asuransi Rp 4 - 8 jutaan
Bahan bakar (rata-rata) Rp 12 - 18 jutaan
Total estimasi Rp 22 - 36 jutaan

Kabar baiknya, Honda dikenal memiliki nilai jual kembali yang baik. Mengacu pada data iSeeCars, kendaraan baru umumnya hanya mempertahankan sekitar 35 persen dari MSRP setelah lima tahun, sementara Honda konsisten mempertahankan lebih dari 50 persen nilainya.

Secara spesifik untuk Honda City, merujuk CarArth, Honda City yang terawat baik berusia 3 tahun dapat mempertahankan hingga 75% dari nilai aslinya, menjadikannya salah satu sedan dengan retensi nilai terbaik di kelasnya.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Jakarta tanpa Perlu ke Samsat

Tips Cerdas Seputar Pajak Honda City

Beberapa langkah praktis agar beban pajak tidak menjadi kejutan:

  • Cek pajak sebelum membeli bekas - gunakan aplikasi e-Samsat atau website Bapenda provinsi untuk mengecek status pajak kendaraan yang diminati, termasuk ada tidaknya tunggakan.
  • Manfaatkan program pemutihan - beberapa provinsi rutin menggelar program pemutihan pajak yang menghapus denda keterlambatan. DKI Jakarta misalnya, per Juni 2026 memberlakukan pembebasan sanksi administratif PKB hingga 31 Agustus 2026.
  • Bayar tepat waktu - hindari denda 25% yang bisa sangat membebani.
  • Pertimbangkan wilayah registrasi - tarif pajak berbeda antarprovinsi, sehingga mendaftarkan kendaraan di daerah dengan tarif lebih rendah bisa menjadi opsi legal.
  • Segera balik nama - jika membeli bekas, segera proses balik nama agar administrasi pajak lebih mudah dan terhindar dari masalah di kemudian hari.

Honda City: Sekilas Perjalanan di Indonesia

Memahami sejarah Honda City membantu memberikan konteks terhadap variasi pajaknya yang cukup lebar. Honda City pada awalnya merupakan mobil hatchback tiga pintu yang diperkenalkan dan mulai dijual di Jepang pada tahun 1981, hadir dengan mesin 1,2 liter.

Di Indonesia, perjalanan Honda City sebagai sedan dimulai pada 1996 dengan kode bodi SX8. Mobil ini hadir dalam dua pilihan mesin 1.300 cc dan 1.500 cc, dan di era ini City bersaing sengit dengan Toyota Soluna.

Kini, Honda City tersedia dalam varian sedan dan hatchback. City Hatchback menjadi pengganti Honda Jazz di beberapa pasar negara berkembang, dan saat ini diproduksi di Thailand, Indonesia, Malaysia, dan Brasil.

Dari sisi performa, Honda City generasi terbaru mengusung mesin 1.5L DOHC i-VTEC yang menghasilkan tenaga 121 dk dan torsi 145 Nm. Konsumsi bahan bakarnya tergolong efisien untuk ukuran sedan di kelasnya.

Baca juga: Cara Praktis Cek Pajak Kendaraan Lewat HP

Perbandingan Pajak Honda City dengan Sedan Sejenis

Sebagai gambaran, berikut perbandingan estimasi pajak tahunan Honda City dengan beberapa pesaing di segmen sedan kompak (model tahun 2020, kepemilikan pertama di Jakarta):

Model Estimasi PKB Tahunan
Honda City 1.5 E CVT Rp 5.289.000
Toyota Vios (sebanding) Rp 4.500.000 - 5.000.000
Honda City Hatchback RS CVT Rp 4.387.000

Pajak Honda City memang tergolong lebih tinggi dibanding beberapa pesaingnya. Namun, dengan mempertimbangkan nilai jual kembali yang kuat serta reputasi mesin Honda yang tahan lama, biaya kepemilikan secara keseluruhan tetap kompetitif.

Mengacu pada Spinny, dengan perawatan yang tepat, Honda City bekas dapat bertahan 10-15 tahun dan sering kali mencapai jarak tempuh 200.000 km atau lebih.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan tentang Pajak Honda City

Berapa pajak Honda City per tahun?

Pajak Honda City bervariasi tergantung tipe dan tahun produksi. Untuk model keluaran lama (SX8, tahun 1996-2002), PKB berkisar Rp 800 ribu hingga Rp 1,3 jutaan. Untuk model generasi terbaru (2020-2023), PKB bisa mencapai Rp 5,2 juta hingga Rp 5,8 jutaan. Angka ini belum termasuk SWDKLLJ sebesar Rp 143.000 dan bisa berbeda di setiap provinsi.

Bagaimana cara mengecek pajak Honda City secara online?

Ada beberapa cara untuk mengecek pajak kendaraan secara online. Pertama, melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dengan mendaftarkan data kendaraan. Kedua, melalui website e-Samsat sesuai provinsi kendaraan terdaftar. Ketiga, via aplikasi cek data kendaraan khusus provinsi seperti "Cek Ranmor DKI Jakarta" atau "Sambara" untuk Jawa Barat.

Apakah pajak Honda City Hatchback lebih murah dari Honda City Sedan?

Secara umum, ya. Untuk tahun produksi yang sama (misalnya 2021), PKB Honda City Hatchback 1.5L RS CVT sekitar Rp 4.683.000, sementara PKB Honda City Sedan E 1.5 CVT sekitar Rp 5.350.000. Selisihnya berkisar Rp 600 ribu hingga Rp 900 ribu per tahun, dipengaruhi oleh perbedaan NJKB kedua varian tersebut.

Baca juga: Panduan Lengkap Bayar Pajak Kendaraan via SIGNAL

Membayar pajak kendaraan tepat waktu bukan sekadar menghindari denda. Ini adalah kontribusi langsung bagi pembangunan infrastruktur dan keselamatan lalu lintas di Indonesia. Pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan signifikan bagi pemerintah daerah, yang secara langsung mendanai pengembangan infrastruktur, pemeliharaan jalan, dan berbagai layanan publik. Dengan mengetahui besaran pajak Honda City sebelum membeli, calon pemilik bisa merencanakan anggaran dengan lebih matang dan menikmati perjalanan bersama sedan andalan ini tanpa beban.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence