Pajak Satria FU 2014: Tarif Lengkap Semua Tipe, Cara Bayar, dan Simulasi Denda

Cek tarif pajak Suzuki Satria FU 2014 semua tipe mulai Rp 198 ribuan. Lengkap dengan cara bayar online, simulasi denda, dan tips hemat biaya pajak.

Diterbitkan 30 Juni 2026, 16:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Suzuki Satria FU 150 keluaran 2014 masih banyak beredar di jalanan Indonesia. Motor hyperunderbone yang sempat jadi primadona anak muda satu dekade lalu ini kini menjadi incaran pasar motor bekas karena harganya yang terjangkau dan performa mesinnya yang tetap tangguh. Namun satu hal yang kerap membuat pemilik baru kebingungan adalah soal pajak tahunan - berapa besarannya, bagaimana cara membayarnya, dan apa yang terjadi kalau telat.

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi dari berbagai sumber resmi, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Satria FU 2014 bervariasi tergantung tipe dan wilayah registrasi. Artikel ini menyajikan daftar tarif lengkap, panduan pembayaran daring maupun luring, hingga simulasi denda keterlambatan yang bisa dijadikan acuan sebelum Anda mendatangi Samsat.

Daftar Tarif Pajak Satria FU 2014 Semua Tipe

Suzuki memproduksi beberapa varian Satria FU 150 pada tahun 2014. Masing-masing memiliki kode tipe berbeda yang memengaruhi besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta tarif pajaknya. Berikut rinciannya:

Tipe / Kode Model Tahun Estimasi Pajak (PKB + SWDKLLJ)
Satria FU 150 SCD 2014 Rp 198.000
Satria FU 150 SCD2 2014 Rp 207.000
Satria FU 150 SCD3 2014 Rp 208.000

Angka di atas sudah mencakup komponen SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 yang merupakan premi asuransi kecelakaan lalu lintas. Perlu dicatat, besaran pajak bisa sedikit berbeda antarprovinsi karena setiap daerah menerapkan bobot koefisien yang tidak sama.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan dan 5 Tahun, Lengkap Rumusnya

Mengapa Tarif Pajak Bisa Berbeda?

Perbedaan tarif pajak Satria FU 2014 yang muncul di berbagai sumber seringkali membuat pemilik bingung. Ada yang menyebut Rp 198 ribu, ada pula yang menyebut Rp 257 ribu. Perbedaan ini disebabkan beberapa faktor.

Pertama, kode tipe kendaraan. Satria FU 150 memiliki beberapa sub-varian seperti SCD, SCD2, dan SCD3 yang masing-masing punya NJKB berbeda. Kedua, wilayah pendaftaran. Setiap provinsi menerapkan tarif dan bobot koefisien PKB yang berlainan. Ketiga, pajak progresif. Jika kendaraan tersebut terdaftar sebagai kepemilikan kedua atau seterusnya atas nama dan alamat yang sama, maka tarif PKB bisa lebih tinggi.

Dilansir dari GoCompare, di berbagai negara, pajak motor dihitung berdasarkan kapasitas mesin, dan prinsip serupa berlaku di Indonesia, di mana kapasitas mesin turut menentukan NJKB yang menjadi dasar penghitungan PKB.

Komponen Pajak Kendaraan Bermotor yang Perlu Dipahami

Sebelum membayar pajak, penting memahami apa saja komponen yang tercetak di lembar STNK. Dua komponen utama pajak tahunan motor adalah:

1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

PKB dihitung berdasarkan NJKB dikalikan tarif yang ditetapkan pemerintah daerah. Rumus umumnya: PKB = 2% x Nilai Jual Kendaraan x Bobot Koefisien. Sebagai contoh, jika NJKB Satria FU 2014 sebesar Rp 8.150.000 dan bobot koefisien 1,0, maka PKB-nya sekitar Rp 163.000.

2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

SWDKLLJ merupakan premi asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja. Untuk sepeda motor bermesin 50cc hingga 250cc, tarifnya ditetapkan flat sebesar Rp 35.000 per tahun. Dana ini digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: 3 Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor, Jangan Sampai Kena Tilang

Cara Mengecek Pajak Satria FU 2014 Secara Online

Tidak perlu datang ke Samsat hanya untuk mengetahui berapa pajak motor Anda. Ada beberapa cara cepat untuk mengeceknya dari rumah.

Melalui Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) merupakan platform resmi yang terintegrasi dengan database kendaraan di seluruh Indonesia. Caranya, unduh aplikasi dari Play Store atau App Store, lakukan registrasi dengan NIK dan verifikasi wajah, kemudian tambahkan data kendaraan dengan memasukkan nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka. Informasi pajak akan langsung muncul di layar.

Baca juga: Cek Pajak Motor Online Sekaligus Bayarnya: Mudah, Cepat, dan Tanpa Ribet

Melalui Website E-Samsat

Setiap provinsi memiliki situs E-Samsat masing-masing. Cukup buka website sesuai provinsi tempat kendaraan terdaftar, masukkan nomor polisi, dan data pajak beserta denda (jika ada) akan ditampilkan secara otomatis. Layanan ini tidak berlaku antarprovinsi - hanya melayani kendaraan yang terdaftar di provinsi yang sama.

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jatim Secara Online, Mudah dan Cepat

Panduan Bayar Pajak Satria FU 2014 Online dan Offline

Setelah mengetahui besaran pajak, langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran. Ada dua jalur utama yang bisa dipilih.

Bayar Online via Aplikasi SIGNAL

Pembayaran pajak tahunan kini bisa diselesaikan tanpa menginjakkan kaki di Samsat. Setelah data kendaraan terdaftar di SIGNAL, sistem akan menampilkan rincian tagihan. Dapatkan kode bayar, lalu lakukan pembayaran melalui transfer bank, e-wallet, atau virtual account. Perlu diingat, kode bayar hanya berlaku selama dua jam - jika lewat, Anda perlu mengulang prosesnya.

Setelah pembayaran terkonfirmasi, bukti elektronik berupa e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) akan terbit secara digital. Dokumen fisik juga bisa dikirimkan ke alamat terdaftar melalui jasa pos.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online dengan Aplikasi Signal, Praktis Tak Perlu ke Samsat

Bayar Online via GoPay dan Tokopedia

Selain SIGNAL, pembayaran PKB juga bisa dilakukan melalui aplikasi Gojek (fitur GoTagihan) maupun Tokopedia. Caranya, pilih menu Layanan Publik, kemudian pilih PKB/SIGNAL, masukkan data kendaraan, dan selesaikan pembayaran menggunakan saldo digital Anda.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Tanpa ke Samsat, Registrasi hingga Pengesahannya

Bayar Offline di Samsat

Bagi yang lebih nyaman datang langsung, pembayaran bisa dilakukan di kantor Samsat induk, Samsat pembantu, Samsat keliling, atau Samsat Drive Thru. Dokumen yang perlu dibawa cukup sederhana:

  • KTP asli pemilik sesuai nama di STNK
  • STNK asli
  • Fotokopi BPKB (beberapa daerah)

Proses di Samsat untuk pajak tahunan umumnya memakan waktu 15 menit hingga satu jam, tergantung antrean.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Tahunan Online Terbaru, Anti Ribet

Pajak 5 Tahunan Satria FU 2014: Ganti Plat dan Cek Fisik

Berbeda dengan pajak tahunan yang bisa daring, pajak lima tahunan mengharuskan pemilik datang langsung ke Samsat induk. Ini karena ada proses pengecekan fisik kendaraan berupa verifikasi nomor rangka dan nomor mesin.

Komponen biaya pajak lima tahunan meliputi:

Komponen Estimasi Biaya
PKB (sesuai tahun berjalan) Cek di STNK
SWDKLLJ Rp 35.000
Administrasi STNK Rp 100.000
Biaya TNKB (plat nomor baru) Rp 60.000
Cek fisik kendaraan Rp 10.000 - Rp 20.000

Untuk Satria FU 2014, pajak lima tahunan terakhir jatuh pada 2024. Pastikan Anda tidak melewatkan jadwalnya, karena keterlambatan berarti harus membayar denda ditambah biaya ganti plat sekaligus.

Baca juga: Cara Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Bisa Offline dan Online

Simulasi Denda Telat Bayar Pajak Satria FU 2014

Telat membayar pajak bukan sekadar masalah administrasi - ada konsekuensi finansial nyata yang harus ditanggung. Denda PKB dihitung sebesar 2% per bulan dari pokok pajak, dengan akumulasi maksimal 48% (setara 24 bulan). Ditambah denda SWDKLLJ yang dibayarkan terpisah.

Berikut simulasi denda untuk Satria FU 150 SCD 2014 dengan PKB sekitar Rp 163.000:

Keterlambatan Denda PKB Denda SWDKLLJ Total Denda
1 bulan Rp 3.260 Rp 35.000 Rp 38.260
3 bulan Rp 9.780 Rp 35.000 Rp 44.780
6 bulan Rp 19.560 Rp 35.000 Rp 54.560
12 bulan Rp 39.120 Rp 35.000 Rp 74.120
2 tahun Rp 78.240 (maks) Rp 70.000 Rp 148.240

Semakin lama menunda, semakin besar pula beban yang harus ditanggung. Mengacu pada RideTo, "failure to pay can result in penalties and fines" - prinsip yang juga berlaku di Indonesia, di mana motor dengan STNK mati bisa dikenai tilang saat razia.

Baca juga: Cara Membayar Pajak Motor Online dan Offline, Simak Tahapannya

Risiko Tidak Membayar Pajak Motor

Menunda pembayaran pajak motor memiliki beberapa risiko serius yang perlu dipertimbangkan.

STNK mati dan kendaraan bodong. Apabila STNK tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut, data kendaraan berisiko dihapus dari sistem. Hal ini sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Artinya, motor tersebut tidak bisa lagi diurus surat-suratnya - alias menjadi bodong.

Terkena tilang saat razia. Polisi berwenang memeriksa STNK dalam operasi lalu lintas. Motor dengan pajak mati akan dikenai sanksi tilang, atau bahkan disita jika pemilik tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah.

Sulit dijual kembali. Calon pembeli motor bekas biasanya akan mengecek status pajak. Tunggakan panjang bisa menurunkan daya tawar dan mempersulit proses jual beli.

Baca juga: Cara Perpanjang STNK Online dengan Mudah dan Cepat, Bisa Melalui E-Samsat

Balik Nama Satria FU 2014: Wajib untuk Pembeli Motor Bekas

Banyak pemilik Satria FU 2014 saat ini adalah pembeli tangan kedua atau ketiga. Jika motor masih atas nama pemilik lama, proses perpajakan akan merepotkan karena setiap pembayaran membutuhkan KTP pemilik yang tercantum di STNK.

Kabar baiknya, terhitung mulai 5 Januari 2025, balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Kebijakan ini tentu meringankan beban biaya bagi pembeli motor bekas.

Dokumen yang diperlukan untuk balik nama meliputi KTP pemilik baru, STNK dan BPKB asli, kwitansi jual beli bermaterai, serta hasil cek fisik kendaraan. Proses ini harus dilakukan langsung di kantor Samsat dan tidak bisa sepenuhnya daring.

Baca juga: Berapa Biaya Balik Nama Motor? Simak Panduan Lengkap dan Persyaratannya

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Pemerintah daerah di berbagai provinsi kerap mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dalam program ini, denda keterlambatan dihapuskan sehingga pemilik cukup membayar pokok PKB saja.

Sebagaimana dikutip dari Bapenda DKI Jakarta, program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 di wilayah Jakarta. Pembebasan ini diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah - artinya wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.

Program serupa juga pernah digelar di Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Lampung, dan Sumatera Utara. Pantau terus informasi resmi dari Bapenda provinsi masing-masing untuk mengetahui jadwal terbaru.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Jakarta, Tanpa Perlu ke Samsat

Perbandingan Pajak Satria FU dari Tahun ke Tahun

Untuk memberikan gambaran lengkap, berikut perbandingan tarif pajak Satria FU 150 dari beberapa tahun produksi:

Tahun Produksi Estimasi Pajak (termasuk SWDKLLJ)
2008 Rp 157.000 - Rp 174.000
2010 Rp 182.000
2012 Rp 191.000
2014 Rp 198.000 - Rp 208.000
2016 Rp 199.000 - Rp 218.000
2018 Rp 217.000
2020 Rp 248.000
2024 Rp 320.000

Terlihat bahwa pajak Satria FU 2014 tergolong terjangkau dibandingkan keluaran tahun-tahun setelahnya. Ini menjadi salah satu alasan mengapa motor tahun ini masih diminati di pasar bekas.

Tips Agar Tidak Telat Bayar Pajak Motor

Beberapa langkah sederhana berikut bisa membantu Anda tetap tertib administrasi.

Catat tanggal jatuh tempo. Tanggal jatuh tempo tercetak di STNK. Simpan pengingat di kalender ponsel minimal satu bulan sebelumnya agar punya waktu menyiapkan dana.

Sisihkan dana bulanan. Jika pajak motor Anda sekitar Rp 200.000 per tahun, cukup sisihkan Rp 17.000 per bulan. Dengan cara ini, saat jatuh tempo tiba, dana sudah tersedia tanpa perlu mencari tambahan.

Manfaatkan layanan digital. Pasang aplikasi SIGNAL di ponsel dan aktifkan notifikasi. Aplikasi ini akan mengirimkan pengingat saat mendekati jatuh tempo pembayaran.

Simpan bukti pembayaran. Setelah membayar pajak, simpan bukti pembayaran elektronik dengan baik. Bukti ini penting sebagai dokumentasi jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Baca juga: Berapa Biaya Balik Nama Motor? Berikut Rincian Administrasi dan Prosedurnya

Sekilas tentang Suzuki Satria FU 150

Satria FU 150 pertama kali hadir di Indonesia pada 2005, menggantikan generasi Satria R bermesin 2-tak yang sempat populer di era akhir 1990-an hingga awal 2000-an. Motor ini mengusung mesin 4-tak 150cc yang dikenal bertenaga besar di kelasnya.

Sebagaimana disampaikan Teuku Agha, 2W Sales and Marketing Dept Head PT Suzuki Indomobil Sales, dikutip dari portal otomotif, "Sudah lebih dari dua dekade, Satria dipercaya publik sebagai legenda kecepatan."

Untuk varian terbaru yang diluncurkan pada November 2025, Suzuki menghadirkan dua model: Satria Pro dan Satria F150 dengan berbagai pembaruan fitur termasuk Suzuki Ride Connect dan ABS di roda depan. Tentu saja, pajak untuk model terbaru ini jauh lebih tinggi - Satria F150 2026 dikenai PKB sekitar Rp 802.000, sementara Satria Pro 2026 mencapai Rp 961.000.

Baca juga: Cara Balik Nama Motor Beda Kabupaten, Syarat, dan Biayanya

Pertanyaan Seputar Pajak Satria FU 2014

Berapa pajak Satria FU 2014 jika sudah telat 2 tahun?

Jika Anda telat membayar pajak selama dua tahun, maka harus membayar PKB dua tahun ditambah denda. Dengan estimasi PKB sekitar Rp 163.000 per tahun, total kasar yang harus dibayarkan adalah pokok pajak dua tahun (Rp 326.000) ditambah denda maksimal 48% dari PKB (Rp 78.240) ditambah SWDKLLJ dua tahun (Rp 70.000), sehingga totalnya sekitar Rp 474.000. Namun besaran pasti bisa berbeda tergantung kebijakan daerah.

Apakah bisa bayar pajak Satria FU 2014 tanpa KTP pemilik asli?

Untuk pajak tahunan, KTP asli sesuai nama di STNK pada umumnya masih diperlukan. Jika motor sudah berpindah tangan tetapi belum balik nama, sebaiknya segera lakukan proses balik nama agar urusan perpajakan lebih mudah. Beberapa daerah kini sudah mulai melonggarkan syarat dengan menerima dokumen pendukung lain.

Apakah pajak motor Satria FU 2014 bisa dibayar di luar provinsi?

Untuk pajak tahunan yang dibayar secara daring melalui aplikasi SIGNAL, layanan ini sudah terhubung dengan Samsat di seluruh Indonesia. Namun, untuk pembayaran di Samsat fisik, umumnya harus dilakukan di kantor Samsat dalam provinsi yang sama dengan tempat kendaraan terdaftar. Pembayaran pajak secara online menjadi solusi terbaik bagi pemilik kendaraan yang berada di luar daerah registrasi.

Membayar pajak motor tepat waktu bukan hanya soal menghindari denda. Setiap rupiah yang dibayarkan menjadi kontribusi nyata untuk pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas publik, dan layanan keselamatan lalu lintas di daerah Anda. Dengan tarif pajak Satria FU 2014 yang masih di bawah Rp 250 ribu per tahun, kewajiban ini tergolong ringan - jauh lebih kecil dibandingkan risiko yang muncul jika dibiarkan menunggak.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence