Pajak Honda Accord 2008: Daftar Tarif Lengkap Semua Varian dan Cara Menghitungnya

Cek pajak Honda Accord 2008 untuk semua varian mulai Rp2,5 juta. Daftar PKB tahunan, cara hitung, denda keterlambatan, dan tips hemat bayar pajak.

Diterbitkan 30 Juni 2026, 13:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pajak Honda Accord 2008 cukup besar, berkisar Rp2.500.000 hingga Rp3.600.000 untuk versi 2.4L, dan bisa menembus Rp4.500.000 untuk varian V6. Angka ini kerap menjadi pertimbangan utama bagi calon pembeli sedan bekas yang tertarik meminang Accord generasi kedelapan.

Sebelum memutuskan, memahami detail pajak tahunan, cara menghitungnya, serta potensi denda keterlambatan menjadi langkah bijak agar pengeluaran tidak membengkak di kemudian hari, berikut ulasan Liputan6.com.

Mengenal Honda Accord 2008: Sedan Premium dengan Kode Sasis CP2

Honda Accord generasi kedelapan (North America) merupakan sedan kelas menengah yang diperkenalkan pada Agustus 2007 sebagai model tahun 2008. Versi ini menggunakan kode sasis CP2 untuk varian sedan 4-silinder bermesin 2.4 liter. Di Indonesia, Accord CP2 menjadi salah satu sedan paling dicari di pasar mobil bekas karena perpaduan antara performa tangguh dan fitur kenyamanan tinggi.

Dimensi Accord 2008 diperbesar hingga 4 inci lebih panjang dan 3 inci lebih lebar dibandingkan pendahulunya. Hasilnya, ruang interior menjadi sangat luas sehingga EPA mengklasifikasikannya hampir setara kendaraan eksekutif, dengan total ruang interior gabungan mencapai 120 kaki kubik. Sebagai mobil andalan merek Honda, Accord dirancang untuk melampaui ekspektasi dengan teknologi premium, interior lebih luas, dan tenaga lebih besar.

Baca juga: 3 Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor, Jangan Sampai Kena Tilang

Daftar Pajak Honda Accord 2008 Semua Varian

Berdasarkan yang dihimpun redaksi dari berbagai sumber, besarnya PKB ditentukan oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Semakin tinggi nilai jual kendaraan, semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Berikut estimasi pajak tahunan Honda Accord 2008 berdasarkan tipe dan wilayah pendaftaran.

Tipe Honda Accord 2008 Estimasi PKB Tahunan Total + SWDKLLJ
Accord CP2 2.4 VTI M/T Rp2.500.000 - Rp3.200.000 Rp2.643.000 - Rp3.343.000
Accord CP2 2.4 VTI A/T Rp2.700.000 - Rp3.500.000 Rp2.843.000 - Rp3.643.000
Accord CP2 2.4 VTI-L A/T Rp3.200.000 - Rp4.374.000 Rp3.343.000 - Rp4.517.000
Accord CP2 3.5 V6 A/T Rp4.000.000 - Rp4.500.000 Rp4.143.000 - Rp4.643.000

Total biaya pajak di atas belum termasuk tunggakan pajak dan denda-denda, serta biaya-biaya lain jika ada. Pada wilayah tertentu akan dikenakan biaya retribusi parkir berlangganan. Setiap wilayah terdapat perbedaan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Baca juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online yang Mudah dan Praktis

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak Accord 2008

Besarnya biaya pajak kendaraan dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya: Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) - semakin tinggi nilai jual kendaraan, semakin besar pula pajaknya. Usia kendaraan - pajak untuk kendaraan yang lebih tua cenderung lebih rendah karena nilai jualnya menurun. Lokasi registrasi - besaran pajak bisa berbeda di tiap daerah sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.

Dilansir dari BiayaPajak.com, NJKB Honda Accord VTI-L 2008 tercatat sebesar Rp213.350.000, dengan PKB untuk kendaraan pribadi sebesar Rp4.373.675, PKB untuk kendaraan umum sebesar Rp1.093.418, biaya SWDKLLJ Rp143.000, sehingga total pajak pribadi mencapai Rp4.516.675.

PKB mobil plat putih atau pribadi wilayah Jakarta dikenakan pajak 2% dari DpNJKB. Sementara PKB mobil plat putih atau pribadi luar Jakarta, misalnya Jawa Timur, dikenakan pajak 1,5% dari DpNJKB. Perbedaan tarif inilah yang menyebabkan pajak Accord 2008 di Jakarta cenderung lebih tinggi dibandingkan daerah lain.

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jatim Secara Online

Pajak Progresif untuk Pemilik Lebih dari Satu Kendaraan

Pajak progresif berlaku dengan ketentuan: mobil ke-1 dikenakan pajak tambahan 0,5%, ke-2 dikenakan 1%, ke-3 dikenakan 1,5%, dan seterusnya. Bagi pemilik Honda Accord 2008 yang sudah memiliki kendaraan lain atas nama yang sama, pajak tahunan otomatis bertambah karena penerapan sistem progresif ini.

Mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022, jika kendaraan yang dimiliki bukan kendaraan pertama, PKB berlaku progresif hingga 6% dari NJKB. Artinya, pemilik Accord 2008 sebagai kendaraan kedua bisa membayar dua kali lipat lebih besar dibanding kepemilikan pertama.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Daftar Daerah dan Syaratnya

Perbandingan Pajak Accord 2008 dengan Tahun Produksi Lain

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut perbandingan pajak Honda Accord dari berbagai tahun produksi di sekitar generasi kedelapan (2008-2012).

Tipe dan Tahun Estimasi PKB
Accord CP2 2.4 VTI A/T 2010 Rp3.460.000
Accord CP2 2.4 VTI-L A/T 2010 Rp3.560.000
Accord CP2 3.5 V6 A/T 2010 Rp4.740.000
Accord CP2 2.4 VTI A/T 2011 Rp3.720.000
Accord CP2 2.4 VTI-L A/T 2011 Rp3.900.000
Accord CP2 3.5 V6 A/T 2011 Rp5.580.000
Accord CP2 2.4 VTI A/T 2012 Rp4.280.000
Accord CP2 3.5 V6 A/T 2012 Rp6.340.000

Data di atas menunjukkan bahwa semakin baru tahun produksi, semakin tinggi pajaknya. Accord 2008 memiliki keunggulan pajak lebih rendah dibanding model 2010-2012 karena NJKB yang sudah turun mengikuti usia kendaraan.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Tanpa ke Samsat

Spesifikasi yang Mempengaruhi Kategori Pajak

Di balik kap mesin, Honda menyematkan pilihan dua mesin dengan kapasitas 2.4 atau 3.5 liter. Yang pertama merupakan inline-four, sementara yang kedua adalah V6. Pembeli dapat memesan kendaraan dengan transmisi otomatis lima percepatan, sedangkan manual enam percepatan tersedia untuk versi paling dasar.

Mesin V6 i-VTEC VCM memiliki efisiensi bahan bakar yang lebih baik berkat sistem Variable Cylinder Management (VCM), yang menonaktifkan dua atau tiga silinder tergantung pada jenis berkendara. Meski lebih efisien, varian V6 tetap membayar pajak lebih tinggi karena kapasitas mesin yang lebih besar langsung mempengaruhi NJKB.

Honda Accord 2008 memiliki rata-rata rating keandalan 4,4 dari 5 menurut konsumen Cars.com. Sebanyak 80,6% pengemudi merekomendasikan kendaraan ini. Reputasi keandalan inilah yang membuat Accord 2008 masih diminati di pasar mobil bekas meskipun usianya sudah lebih dari 17 tahun.

Biaya Pajak Lima Tahunan Accord 2008

Selain pajak tahunan, pemilik Accord 2008 juga perlu menyiapkan dana untuk pajak lima tahunan yang disertai penggantian plat nomor dan STNK. Perhitungan pajak lima tahunan sama saja dengan pajak tahunan, yang menjadi pembeda adalah adanya biaya tambahan berupa penerbitan STNK baru sebesar Rp200.000, penerbitan TNKB Rp100.000, penerbitan BPNKB Rp375.000, dan biaya SWDKLLJ sebesar Rp143.000. Maka total biaya tambahan sebesar Rp718.000.

Jadi, jika PKB tahunan Accord VTI-L 2008 sekitar Rp4.374.000, maka total bayar pajak lima tahunan bisa mencapai sekitar Rp5.092.000 termasuk seluruh biaya administrasi.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di Aplikasi Signal

Denda Keterlambatan Bayar Pajak Accord 2008

Jika telat membayar pajak kendaraan, pemilik akan dikenakan denda. Besarnya denda tergantung pada lamanya keterlambatan. Pastikan membayar pajak kendaraan dengan tepat waktu untuk menghindari denda yang tidak perlu.

Berikut simulasi denda berdasarkan perhitungan yang berlaku. Contoh: PKB Rp3.500.000, SWDKLLJ Rp143.000, keterlambatan 6 bulan.

Rumus: PKB x 25% x (jumlah bulan terlambat / 12) + denda SWDKLLJ

Perhitungan: Rp3.500.000 x 25% x (6/12) = Rp437.500. Ditambah denda SWDKLLJ sekitar Rp32.000. Total denda sekitar Rp469.500.

Total yang harus dibayar: Rp3.500.000 (PKB) + Rp143.000 (SWDKLLJ) + Rp469.500 (denda) = sekitar Rp4.112.500. Jelas, keterlambatan membuat pengeluaran meningkat cukup signifikan.

Baca juga: Cara Membayar Pajak Kendaraan Online dan Offline

Cara Mengecek dan Membayar Pajak Honda Accord 2008

Kini, pembayaran pajak kendaraan tidak perlu lagi datang ke Samsat. Ada beberapa metode yang tersedia.

Melalui Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) menjadi cara paling praktis. Unduh di Play Store atau App Store, lakukan registrasi dengan NIK dan foto e-KTP, lalu tambahkan data kendaraan. Sistem akan menampilkan rincian tagihan PKB dan SWDKLLJ yang harus dibayar.

Melalui E-Samsat

E-Samsat merupakan layanan online yang disediakan oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai hal terkait kendaraan bermotor, termasuk pengecekan pajak. Langkah pertama adalah mengakses website resmi E-Samsat sesuai provinsi.

Melalui Marketplace dan E-Wallet

Pembayaran juga bisa dilakukan melalui Tokopedia, GoPay, dan platform digital lainnya yang bermitra dengan SIGNAL. Cukup pilih menu Layanan Publik, kemudian pilih PKB/SIGNAL, dan ikuti instruksi pembayaran yang muncul.

Baca juga: Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Tips Menghemat Biaya Pajak Accord 2008

Ada beberapa strategi yang bisa diterapkan pemilik Accord 2008 untuk menekan beban pajak tahunan.

Pertama, manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang rutin digelar pemerintah daerah. Melalui program ini, pemilik kendaraan diberi kesempatan memperbarui status administrasi tanpa beban denda maupun sanksi. Program serupa biasanya berlangsung di beberapa provinsi sepanjang tahun.

Kedua, sejak tahun 2022 beberapa provinsi seperti Jawa Barat mulai memberikan klasifikasi pajak berdasarkan teknologi mesin, dan Accord 2008 termasuk yang memiliki sistem manajemen BBM yang lebih efisien. Hal ini berpotensi memberikan keringanan NJKB di daerah tertentu.

Ketiga, bayar pajak tepat waktu. Denda keterlambatan bisa menambah beban 25% per tahun dari PKB. Membayar tepat tanggal jatuh tempo di STNK menghindari biaya tambahan ini.

Keempat, pertimbangkan mutasi kendaraan ke daerah dengan tarif PKB lebih rendah jika memungkinkan. Beberapa daerah bebas BBN-KB yang biasa diterapkan di luar Jawa bisa memangkas biaya hingga 30%.

Baca juga: Tips Beli Mobil Bekas: Panduan Lengkap

Pertimbangan Biaya Kepemilikan Total Accord 2008

Selain pajak, pemilik Accord 2008 perlu memperhitungkan biaya kepemilikan secara menyeluruh. Mengacu pada data Kelley Blue Book, ketika mempertimbangkan biaya sebuah mobil, penting untuk melihat lebih dari sekadar harga stiker. Pengeluaran seperti bahan bakar, perawatan, dan asuransi bisa bertambah dengan cepat.

Sebagaimana dilaporkan CarEdge, Honda Accord mengalami depresiasi sebesar 36% setelah 5 tahun, dengan estimasi nilai jual kembali sebesar USD 23.082. Untuk Accord 2008 yang sudah berusia lebih dari 17 tahun, nilai depresiasi sudah sangat stabil. Ini berarti harga pasarnya relatif tidak akan turun drastis lagi, menjadikannya investasi yang lebih terprediksi dari segi biaya.

Honda Accord 2008 hadir dengan fitur yang cukup untuk dianggap sebagai alternatif segmen premium. Pabrikan menyebut mobil ini sebagai kendaraan pre-premium, dengan fasilitas memadai untuk masuk segmen atas tetapi dihargai sebagai sedan pasar massal kelas menengah.

Baca juga: 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas Terbaik: Harga Terjangkau

Harga Pasaran Honda Accord 2008 di Indonesia

Di pasar mobil bekas Indonesia, Honda Accord 2008 bisa ditemukan dengan harga bervariasi mulai dari sekitar Rp77 juta untuk unit dengan pajak mati, hingga Rp155 juta untuk varian V6 3.5L dengan sunroof dalam kondisi terawat. Varian paling populer, yaitu 2.4 VTI-L A/T, umumnya ditawarkan di kisaran Rp100 juta hingga Rp130 juta tergantung kondisi dan kelengkapan dokumen.

Saat membeli Accord 2008 bekas, pastikan untuk memeriksa status pajak kendaraan. Unit dengan pajak hidup dan panjang tentu lebih menguntungkan dibanding yang sudah mati pajak bertahun-tahun, karena biaya menghidupkan kembali termasuk denda bisa sangat besar.

Baca juga: 10 Tips Sebelum Membeli Mobil Bekas

Perawatan yang Perlu Disiapkan Pemilik Accord 2008

Honda Accord memiliki biaya perawatan yang lebih rendah dibanding kebanyakan kendaraan di kelas kompetitifnya. Accord lebih murah untuk dirawat berdasarkan keandalannya serta ketersediaan dan harga suku cadang OEM.

Berdasarkan pengalaman komunitas pengguna, beberapa komponen yang perlu diperhatikan pada Accord CP2 antara lain: power steering yang rentan rembes oli, sensor O2 yang berpotensi melemah setelah usia panjang, serta sistem suspensi (shock absorber dan karet stabilizer) yang memerlukan perhatian berkala. Biaya servis power steering berkisar Rp100.000 hingga Rp1.200.000 tergantung tingkat kerusakan, sementara sensor O2 copotan bisa didapat sekitar Rp1.400.000.

Baca juga: Tips Membeli Mobil Bekas untuk Pemula

Keunggulan Honda Accord 2008 yang Masih Relevan

Accord generasi kedelapan mendapat ulasan sangat positif, bahkan beberapa pihak membandingkan gaya desainnya yang bernuansa Jerman dengan BMW Seri 3 dan Seri 5. Pada edisi Maret 2008, majalah Car and Driver menempatkan Honda Accord EX 2008 di posisi pertama dalam uji perbandingan sedan kelas menengah bermesin empat silinder.

Dengan generasi kedelapan, sedan Honda Accord 2008 berupaya melenturkan aturan konvensional dan memberikan konsumen kendaraan yang seimbang antara karakter sporty dan nyaman. Keseimbangan inilah yang masih dicari banyak penggemar sedan hingga saat ini.

Baca juga: Honda Accord Sabet Penghargaan Sedan Terbaik 2025

Pertanyaan Seputar Hoda Accord 2028

Berapa pajak Honda Accord 2008 per tahun?

Pajak tahunan Honda Accord 2008 berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp4.500.000 tergantung varian mesin (2.4L atau 3.5L V6) dan wilayah pendaftaran kendaraan. Angka tersebut belum termasuk SWDKLLJ sebesar Rp143.000 dan potensi pajak progresif jika bukan kendaraan pertama. Untuk mendapatkan angka pasti, cek melalui aplikasi SIGNAL atau website E-Samsat sesuai provinsi.

Bagaimana cara menghitung pajak Honda Accord 2008?

Rumus dasar perhitungan: PKB = NJKB x Bobot Koefisien x Tarif PKB daerah. Untuk Jakarta, tarif PKB kepemilikan pertama adalah 2% dari DpNJKB, sedangkan luar Jakarta seperti Jawa Timur adalah 1,5%. Hasil PKB ditambah SWDKLLJ Rp143.000 menghasilkan total pajak tahunan. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, tambahkan tarif progresif yang berlaku.

Apakah pajak Honda Accord 2008 termasuk mahal dibanding sedan lain?

Dibandingkan sedan sekelasnya seperti Toyota Camry 2008 yang pajaknya bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta, pajak Accord 2008 relatif lebih terjangkau untuk varian 2.4L. Namun varian V6 3.5L memiliki pajak yang setara atau bahkan lebih tinggi. Secara umum, pajak Accord 2008 tergolong kompetitif mengingat fitur dan performa yang ditawarkan, terutama jika dibandingkan dengan sedan bekas di kelas harga serupa.

Memahami detail pajak Honda Accord 2008 sebelum membeli merupakan langkah yang sangat penting. Dengan memperhitungkan PKB tahunan, biaya lima tahunan, potensi denda, serta biaya perawatan, calon pembeli bisa merencanakan anggaran secara realistis. Accord 2008 tetap menjadi pilihan sedan bekas yang menarik bagi mereka yang menginginkan kenyamanan kelas premium dengan biaya kepemilikan yang masih terkendali.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence