Pajak Motor Honda PCX 2026: Daftar Tarif Lengkap, Cara Hitung, dan 5 Langkah Bayar Online

Daftar pajak motor Honda PCX semua tipe 2010-2026, simulasi perhitungan PKB, denda telat bayar, dan panduan bayar online via SIGNAL. Update terbaru Juni 2026.

Diterbitkan 30 Juni 2026, 16:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pajak motor Honda PCX 160 keluaran 2026 tembus Rp 500 ribuan, sebagai angka yang perlu disiapkan setiap pemilik skutik premium ini. Dengan harga OTR yang kini menyentuh Rp 34 jutaan untuk varian termurah, memahami seluk-beluk pajak menjadi langkah penting sebelum memutuskan membeli atau sekadar merencanakan anggaran tahunan untuk pembayaran pajak. Panduan ini mengupas tarif pajak motor Honda PCX 2026 dari semua tipe dan tahun, lengkap dengan simulasi perhitungan, cara bayar online, hingga tabel denda keterlambatan.

Kenapa Pemilik PCX Perlu Paham Soal Pajak

Sejak pertama kali diluncurkan pada 2012, Honda PCX telah memantapkan posisinya sebagai skutik paling sukses di segmennya, saat ini menguasai sekitar 33 persen pangsa pasar. Di Indonesia sendiri, PCX pertama kali mengaspal pada 2010 ketika Astra Honda Motor (AHM) mengimpornya dari Thailand.

Setiap tahun, pemilik Honda PCX wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertera di STNK. Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Mengabaikan kewajiban ini bukan hanya soal denda, tetapi juga berdampak pada legalitas kendaraan saat digunakan di jalan raya.

Kabar baik untuk warga DKI Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, yang menghapus sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan. Momentum ini layak dimanfaatkan sebelum periode berakhir.

Daftar Pajak Tahunan Honda PCX Semua Tipe (2010-2026)

Besaran pajak Honda PCX bervariasi tergantung tahun pembuatan, tipe kendaraan, dan wilayah pendaftaran. Berikut daftar lengkap tarif PKB Honda PCX yang dihimpun redaksi dari berbagai sumber resmi. Tarif di bawah ini belum termasuk SWDKLLJ sebesar Rp 35.000.

Tahun Tipe Tarif PKB (estimasi)
2010 PCX 125 Rp 338.000
2011 PCX 125 Rp 374.000
2012 PCX 150 Rp 374.000
2013 PCX 150 Rp 374.000
2014 PCX 150 Rp 388.000
2015 PCX 150 Rp 438.000
2016 PCX 150 Rp 414.000
2017 PCX 150 AT Rp 382.000
2017 PCX IN AT Rp 476.000
2018 PCX 150 AT Rp 384.000
2018 PCX AT Rp 452.000
2019 PCX 150 AT Rp 384.000
2019 PCX AT Rp 452.000
2020 PCX Hybrid Rp 634.000
2021 PCX 150 CBS Rp 400.000
2021 PCX 150 Hybrid Rp 640.000
2021 PCX 160 ABS AT Mulai Rp 446.000
2022 PCX 150 CBS Rp 400.000
2022 PCX 160 ABS AT Mulai Rp 450.000
2022 PCX 160 e:HEV AT Mulai Rp 646.000
2023 PCX 150 CBS Rp 400.000
2023 PCX 160 ABS AT Mulai Rp 460.000
2023 PCX 160 e:HEV AT Mulai Rp 658.000
2024 PCX AT ABS Rp 488.000
2025 PCX AT ABS Rp 508.000
2026 PCX 160 CBS Rp 502.000

Perlu diperhatikan bahwa angka di atas bersifat estimasi dan bisa berbeda antar wilayah. Untuk mendapatkan nominal pasti, periksa langsung pada layanan cek pajak motor online melalui website e-Samsat atau aplikasi SIGNAL.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak Honda PCX

Mengapa pajak PCX keluaran 2020 berbeda dengan keluaran 2024, meskipun sama-sama bertipe ABS? Ada beberapa faktor penentu yang perlu dipahami.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Terdapat dua aspek yang mempengaruhi besaran pajak kendaraan bermotor, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan. Nilai ini bukanlah harga jual umum suatu kendaraan, melainkan nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda dari Agen Pemegang Merek (APM).

NJKB diperoleh dengan rumus (PKB/2) x 100, dimana untuk nilai PKB tertera pada lembar bagian belakang STNK. Semakin baru dan semakin tinggi spesifikasi kendaraan, semakin besar NJKB-nya.

Wilayah Pendaftaran

Setiap daerah memiliki kebijakan tarif yang berbeda. Sebagai contoh, tarif PKB untuk kendaraan pertama di DKI Jakarta adalah 2 persen dari NJKB. Di daerah lain, persentase ini bisa berbeda sesuai Perda masing-masing.

Pajak Progresif

Jika seseorang memiliki lebih dari satu motor dengan nama dan alamat yang sama, maka dikenakan pajak progresif, yakni tarif pajak yang meningkat sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki. Aturan ini tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Usia kendaraan menjadi salah satu penentu besaran pajak kepemilikan khusus, yang dihitung berdasarkan tahun pembuatan kendaraan. Prinsip serupa berlaku di Indonesia - semakin tua motor, umumnya semakin rendah NJKB-nya, yang berarti pajak lebih ringan.

Simulasi Perhitungan Pajak Honda PCX 160 Tahun 2026

Agar lebih jelas, berikut contoh perhitungan pajak Honda PCX 160 CBS keluaran 2026 yang terdaftar di Jakarta sebagai kendaraan pertama.

Pajak Tahun Pertama (Pembelian Baru)

Pada tahun pertama, ada biaya tambahan yang hanya dibayar sekali saat registrasi awal. Berikut rinciannya berdasarkan NJKB Rp 25,1 juta:

  • BBNKB (12,5 persen x Rp 34.000.000): sekitar Rp 4.175.000
  • PKB (2 persen x Rp 25.100.000): Rp 502.000
  • SWDKLLJ: Rp 35.000
  • Administrasi STNK: Rp 100.000
  • Administrasi TNKB: Rp 60.000
  • Penerbitan BPKB: Rp 225.000

Total pajak tahun pertama: sekitar Rp 5.097.000

Baca juga: Spesifikasi dan Harga Honda PCX 160 Terbaru

Pajak Tahunan (Tahun Kedua dan Seterusnya)

Mulai tahun kedua, pemilik tidak perlu lagi membayar BBNKB sehingga komponen biaya menjadi lebih ringan:

  • PKB: Rp 502.000
  • SWDKLLJ: Rp 35.000

Total pajak tahunan: sekitar Rp 537.000

Angka ini sejalan dengan data yang dipublikasikan berbagai sumber otomotif terpercaya. Untuk varian PCX 160 ABS-RoadSync dengan harga OTR Jakarta Rp 40.350.000, pajak tahunannya sedikit lebih tinggi, yakni di kisaran Rp 543.000 per tahun.

Pajak Lima Tahunan Honda PCX

Selain pajak tahunan, setiap lima tahun pemilik PCX wajib melakukan perpanjangan yang ditandai dengan pergantian plat nomor dan STNK. Biaya tambahan yang harus disiapkan di luar PKB reguler meliputi:

Komponen Biaya
PKB Sesuai tipe (lihat tabel di atas)
SWDKLLJ Rp 35.000
Administrasi STNK Rp 100.000
Biaya TNKB (plat nomor) Rp 60.000
Pengesahan STNK Rp 25.000
Cek fisik kendaraan Rp 10.000 - Rp 20.000

Untuk pajak lima tahunan, pemilik kendaraan wajib datang langsung ke kantor Samsat karena diperlukan cek fisik kendaraan. Proses ini tidak bisa dilakukan secara online. Pastikan membawa BPKB asli, STNK, dan KTP saat mengurus perpanjangan pajak lima tahunan.

Denda Telat Bayar Pajak Honda PCX

Menunda pembayaran pajak bukan pilihan bijak. Semakin lama Anda menunda pembayaran, semakin besar denda yang akan dikenakan. Denda akan terus bertambah setiap bulannya, yang bisa menjadi beban finansial yang signifikan di masa depan.

Mengacu pada IRS.gov, "denda atas kegagalan membayar tidak akan melebihi 25 persen dari pajak yang belum dibayar." Prinsip batas maksimal denda serupa juga diterapkan di Indonesia. Berikut tabel perhitungan denda pajak motor:

Lama Keterlambatan Rumus Denda PKB Denda SWDKLLJ
1 hari - 1 bulan 25 persen dari PKB Rp 35.000
2 bulan PKB x 25% x 2/12 Rp 35.000
3 bulan PKB x 25% x 3/12 Rp 35.000
6 bulan PKB x 25% x 6/12 Rp 35.000
1 tahun PKB x 25% x 12/12 Rp 35.000
2 tahun 2 x PKB x 25% x 12/12 Rp 70.000
3 tahun 3 x PKB x 25% x 12/12 Rp 105.000

Contoh Simulasi Denda

Misalnya PKB Honda PCX Anda sebesar Rp 500.000 dan Anda telat bayar selama 6 bulan. Maka perhitungannya:

Denda PKB: Rp 500.000 x 25% x 6/12 = Rp 62.500

Denda SWDKLLJ: Rp 35.000

Total denda: Rp 97.500 (di luar pajak pokok Rp 500.000 + SWDKLLJ Rp 35.000)

Konsekuensi keterlambatan tidak hanya berupa denda finansial. Anda tidak akan bisa memperpanjang STNK jika masih memiliki tunggakan pajak dan denda. Ini bisa menyebabkan kendaraan Anda tidak memiliki dokumen yang sah untuk beroperasi di jalan raya. Jika terjadi razia kendaraan dan ditemukan bahwa STNK Anda telah kadaluarsa karena tidak membayar pajak, Anda bisa dikenakan tilang dan denda tambahan dari pihak kepolisian.

Baca juga: Panduan Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Konsekuensinya

5 Langkah Bayar Pajak Honda PCX Secara Online

Kalau dulu membayar pajak kendaraan bermotor selalu identik dengan antre panjang di kantor Samsat, kini semuanya berubah. Sistem pajak kendaraan online lahir dari kebutuhan masyarakat modern yang bergerak cepat.

Sebagaimana dikutip dari Samsat Digital Nasional, aplikasi SIGNAL merupakan aplikasi resmi yang dibuat oleh Korlantas Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Jasa Raharja untuk memudahkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan STNK tahunan, hingga pembayaran SWDKLLJ secara online.

Berikut langkah-langkah bayar pajak motor Honda PCX secara online:

Langkah 1: Unduh dan Daftar Aplikasi SIGNAL

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Signal dari Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan memasukkan data pribadi Anda seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email, nomor ponsel, dan buat password untuk akun Anda.

Langkah 2: Verifikasi Identitas

Untuk verifikasi, unggah foto e-KTP Anda. Pastikan foto tersebut jelas dan informasi di e-KTP dapat terbaca dengan baik. Lanjutkan dengan verifikasi biometrik melalui foto selfie dan masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.

Langkah 3: Tambahkan Data Kendaraan

Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor", lalu masukkan nomor registrasi kendaraan (plat nomor) dan 5 digit terakhir nomor rangka. Data ini bisa dilihat di STNK atau BPKB Honda PCX Anda.

Langkah 4: Proses Pembayaran

Sistem akan menampilkan rincian tagihan (PKB + SWDKLLJ). Dapatkan kode bayar. Pembayaran dilakukan melalui bank atau dompet digital sebelum 2 jam agar kode tidak kadaluarsa.

Langkah 5: Terima Bukti Pembayaran

Bukti bayar digital (E-TBPKP) akan muncul, dan jika diperlukan, dokumen fisik dapat dikirim ke alamat terdaftar. Simpan bukti pembayaran ini dengan baik sebagai referensi.

Selain SIGNAL, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui berbagai platform lain. Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, bayar pajak kendaraan (PKB) tahunan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Gojek (fitur GoTagihan) atau aplikasi GoPay dengan memilih menu "Layanan Publik" dan "PKB/SIGNAL".

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Tanpa ke Samsat

Biaya Balik Nama Honda PCX Bekas

Bagi Anda yang membeli Honda PCX bekas, mengurus balik nama kendaraan adalah langkah yang sangat disarankan. Selain urusan legalitas, balik nama juga berpengaruh pada penghitungan pajak di tahun berikutnya dan menghindarkan Anda dari pajak progresif pemilik sebelumnya.

Berdasarkan regulasi terbaru, terhitung mulai tanggal 5 Januari 2025 balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan Bea Balik Nama. Bea Balik Nama hanya dikenakan pada kendaraan baru. Ini tentu menjadi kabar baik bagi pembeli motor bekas.

Berikut estimasi biaya balik nama Honda PCX bekas per 2026:

Komponen Biaya Estimasi
BBN-KB II Rp 0 (gratis sejak 5 Jan 2025)
PKB Sesuai tipe kendaraan
Opsen PKB (10%) Menyesuaikan
SWDKLLJ Rp 35.000
PNBP STNK Rp 100.000
PNBP TNKB (plat nomor) Rp 60.000
PNBP BPKB Rp 225.000
Cek fisik Rp 10.000 - Rp 20.000
Mutasi keluar (jika beda wilayah) Rp 150.000

Baca juga: Berapa Biaya Balik Nama Motor? Rincian Administrasi dan Prosedurnya

Perbandingan Pajak PCX dengan Kompetitor

Untuk memberikan gambaran yang lebih menyeluruh, berikut perbandingan estimasi pajak tahunan PCX 160 dengan beberapa skutik premium lain di kelasnya (varian standar, tahun 2024-2025, area Jakarta):

Model Estimasi Pajak Tahunan
Honda PCX 160 CBS Rp 490.000 - Rp 540.000
Yamaha NMAX 155 Rp 380.000 - Rp 420.000
Honda ADV 160 Rp 460.000 - Rp 520.000
PCX 160 e:HEV (Hybrid) Rp 640.000 - Rp 660.000

Pajak PCX memang sedikit lebih tinggi dibandingkan NMAX, namun hal ini sebanding dengan NJKB yang lebih tinggi karena fitur dan teknologi yang diusung. Beberapa ahli menunjukkan bahwa, dibandingkan langsung dengan kompetitor di kategori yang sama, PCX terjual lebih dari dua kali lipat, menyoroti kombinasi teknologi canggih, efisiensi dinamis, keandalan tinggi, dan nilai jual kembali yang kuat.

Sekilas Spesifikasi Honda PCX 160 Terbaru

Memahami spesifikasi motor juga penting untuk menilai apakah besaran pajak sebanding dengan apa yang ditawarkan. Sebagai salah satu skutik paling stylish dan praktis di jalanan, Honda PCX menawarkan cara yang mudah dan nyaman untuk bergerak di jalanan kota. Mesin yang efisien, transmisi otomatis, dan Honda Selectable Torque Control memberikan performa yang halus dan meyakinkan.

Berdasarkan data resmi Honda Powersports, mesin 157cc menghasilkan tenaga yang memadai untuk ukurannya, dilengkapi teknologi eSP+ yang menggunakan desain empat katup dan rasio bore/stroke yang direkayasa untuk mengurangi emisi serta meningkatkan respons throttle.

Performa Honda PCX 160 didukung dengan mesin 156,9 cc, tipe single cylinder 4-langkah pendingin cairan (eSP+), mampu menghasilkan tenaga 15,8 hp pada 8.500 rpm dan torsi maksimal 14,7 Nm pada 6.500 rpm. Dengan fitur lengkap termasuk ABS, Honda Smart Key, dan HSTC, pajak tahunan di kisaran Rp 500 ribuan bisa dibilang sepadan.

Untuk model terbaru, layar TFT 5 inci baru menampilkan semua informasi berkendara dengan lengkap dan jelas, serta terhubung dengan aplikasi Honda RoadSync untuk panggilan masuk-keluar, navigasi, aplikasi musik, dan riwayat perjalanan.

4 Cara Cek Pajak Honda PCX Secara Online

Sebelum membayar, Anda tentu perlu tahu berapa nominal yang harus disiapkan. Membayar pajak kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor, kini semakin praktis berkat layanan online. Tak perlu lagi antre berjam-jam di kantor Samsat. Anda cukup melakukan cek pajak motor online dan membayarnya dari rumah.

Berikut empat cara cek pajak motor online yang bisa Anda gunakan:

  1. Website e-Samsat - Kunjungi e-samsat.id, masukkan nomor plat kendaraan, dan lihat rincian pajak
  2. Aplikasi SIGNAL - Unduh dari Play Store/App Store, daftar, dan tambahkan data kendaraan
  3. Aplikasi Samsat daerah - Seperti Cek Ranmor DKI Jakarta, Sambara (Jawa Barat), atau e-Samsat Jatim
  4. SMS - Ketik format sesuai provinsi dan kirim ke nomor Samsat daerah Anda

Baca juga: 3 Cara Cek Pajak Motor Lewat HP Tanpa Ribet ke Samsat

Tips Menghemat dan Mengelola Pajak Honda PCX

Berikut beberapa strategi yang bisa diterapkan untuk mengelola kewajiban pajak PCX dengan lebih efisien:

Manfaatkan Program Pemutihan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlaku hingga Agustus 2026. Menurut dia, kebijakan tersebut tidak selalu hadir setiap tahun sehingga warga diminta tidak menunda penyelesaian kewajiban pajaknya. Pantau terus informasi program pemutihan pajak di daerah Anda.

Siapkan Dana Lebih Awal

Dengan mengetahui besaran pajak Honda PCX Anda jauh hari, sisihkan dana secara berkala setiap bulan. Misalnya, jika pajak tahunan Rp 540.000, cukup sisihkan Rp 45.000 per bulan.

Catat Tanggal Jatuh Tempo

Di bagian kiri bawah STNK biasanya tertera 'Berlaku Sampai...', yang menunjukkan batas waktu pembayaran pajak tahunan Anda. Buat pengingat di kalender ponsel minimal dua minggu sebelum jatuh tempo.

Pertimbangkan Kendaraan Bekas untuk Pajak Lebih Ringan

Honda PCX bekas tahun 2018-2019, misalnya, memiliki pajak di kisaran Rp 384.000 - Rp 452.000 per tahun - jauh lebih ringan dibanding unit baru. Harga bekasnya pun sudah di kisaran Rp 20 jutaan. Pastikan untuk segera mengurus balik nama agar tidak terkena pajak progresif pemilik sebelumnya.

Waspadai Hoaks Pemutihan Pajak

Hoaks seputar pajak kendaraan bermotor terus bermunculan di tengah masyarakat, terutama melalui platform media sosial. Klaim-klaim ini sering kali menyesatkan dan berpotensi merugikan, mulai dari penawaran pemutihan pajak gratis hingga ancaman penindakan yang tidak berdasar. Selalu verifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah dan cek fakta terpercaya.

Syarat Dokumen untuk Bayar Pajak Tahunan

Jika memilih membayar langsung di kantor Samsat, siapkan dokumen berikut:

  • STNK asli
  • KTP asli pemilik kendaraan (sesuai nama di STNK)
  • Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
  • BPKB asli (di beberapa daerah)
  • Untuk kendaraan perusahaan: NPWP, SIUP, TDP

Baca juga: 6 Cara Cek dan Bayar Pajak Motor: Panduan Lengkap

Opsen Pajak: Komponen Baru Sejak Januari 2025

Mulai 5 Januari 2025, pemerintah memberlakukan komponen baru dalam struktur pajak kendaraan. Telah diberlakukan dua komponen baru, yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen ini merupakan pungutan tambahan sebesar 66 persen yang dipungut oleh kabupaten/kota atas pajak provinsi.

Dalam praktiknya, tarif PKB di beberapa provinsi sudah disesuaikan sehingga total beban pajak masyarakat tidak berubah secara signifikan. Namun, tetap penting untuk memeriksa tagihan pajak secara online agar tidak ada kejutan saat jatuh tempo.

Pertanyaan Seputar Pajak Honda PCX

Berapa pajak Honda PCX 160 keluaran 2025 dan 2026?

Pajak Honda PCX AT ABS keluaran 2025 sekitar Rp 508.000, sedangkan untuk PCX 160 CBS keluaran 2026 berada di kisaran Rp 502.000 (PKB saja, belum termasuk SWDKLLJ Rp 35.000). Besaran ini bisa berbeda tergantung wilayah pendaftaran dan apakah kendaraan terkena pajak progresif. Untuk angka pasti, cek melalui aplikasi SIGNAL atau website e-Samsat daerah Anda.

Bagaimana cara bayar pajak motor PCX online tanpa ke Samsat?

Anda bisa membayar pajak tahunan Honda PCX secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Unduh aplikasi, daftar dengan NIK, tambahkan data kendaraan, lalu lakukan pembayaran via transfer bank atau dompet digital. Bukti bayar digital (e-TBPKP) akan langsung tersedia di aplikasi. Alternatif lain, pembayaran juga bisa melalui GoPay, Tokopedia, atau DANA yang sudah terintegrasi dengan SIGNAL.

Apa yang terjadi jika telat bayar pajak Honda PCX?

Keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari PKB per tahun, dihitung proporsional per bulan keterlambatan, ditambah denda SWDKLLJ. Selain denda finansial, STNK yang mati bisa menyebabkan Anda terkena tilang saat razia dan menyulitkan proses jual beli kendaraan. Jika ada program pemutihan pajak di daerah Anda, segera manfaatkan untuk melunasi tunggakan tanpa denda.

Memahami seluk-beluk pajak Honda PCX bukan sekadar soal kewajiban administratif. Dengan perencanaan yang matang - mulai dari mengetahui tarif, memahami perhitungan, hingga memanfaatkan kanal pembayaran digital - Anda bisa mengelola biaya kepemilikan skutik premium ini dengan lebih efisien. Jangan tunda pembayaran pajak, dan pastikan seluruh dokumen kendaraan selalu dalam status aktif dan sah.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence