Daftar Pajak Honda Odyssey 2004 Lengkap Semua Tipe dan Cara Hitungnya

Cek daftar pajak Honda Odyssey 2004 lengkap mulai Rp 4,1 juta - Rp 5,2 juta. Panduan cara hitung PKB, pajak progresif, dan bayar online via SIGNAL.

Diterbitkan 30 Juni 2026, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Berapa pajak Honda Odyssey 2004 menjadi salah satu informasi penting yang dicari penikmat mobil tua ini. Honda Odyssey generasi kedua yang dipasarkan di Indonesia pada tahun 2004 masih menjadi salah satu MPV premium yang dicari di pasar mobil bekas. Generasi ketiga Odyssey versi Jepang ini merupakan desain ulang pertama sejak diperkenalkan pada 1994, mulai dijual di Jepang pada Oktober 2003 dan di berbagai negara lain mulai awal 2004. Dengan harga bekas yang sudah jauh lebih terjangkau, pertanyaan soal besaran pajak tahunan menjadi hal utama yang perlu diperhitungkan sebelum memutuskan membeli.

Bagi calon pembeli atau pemilik Honda Odyssey 2004, memahami struktur pajak bukan sekadar angka di lembar STNK. Ini adalah bagian dari kalkulasi total biaya kepemilikan - yang menentukan apakah mobil premium ini tetap masuk akal secara finansial untuk dimiliki dalam jangka panjang.

Mengenal Honda Odyssey 2004 yang Beredar di Indonesia

Sebelum membahas angka pajak, penting untuk memahami varian Honda Odyssey 2004 yang beredar di Indonesia. Odyssey versi Jepang yang dipasarkan di Indonesia hadir dengan mesin Honda K24A i-VTEC berkapasitas 2.4 liter yang menghasilkan tenaga 160 PS. Namun, ada juga unit yang masuk ke Indonesia dengan mesin 2.3 liter dan 3.0 liter V6 dari generasi sebelumnya.

Berdasarkan ulasan konsumen di Cars.com, Honda Odyssey 2004 memperoleh rating reliabilitas rata-rata 4,5 dari 5, dan 90,5 persen pengemudi merekomendasikan kendaraan ini. Reputasi ketahanan mesin inilah yang membuat banyak unit Odyssey 2004 masih aktif di jalanan Indonesia hingga saat ini.

Baca juga: 3 Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor, Jangan Sampai Kena Tilang

Daftar Pajak Honda Odyssey 2004 Lengkap Semua Tipe

Dilansir dari berbagai sumber otomotif, berikut daftar lengkap pajak tahunan Honda Odyssey keluaran tahun 2004 berdasarkan tipe dan kapasitas mesin untuk kepemilikan pertama:

Tipe Honda Odyssey 2004 Estimasi Pajak Tahunan (PKB)
Honda Odyssey 2.3L AT 2004 Rp 4.140.000
Honda Odyssey 2.4L AT 2004 Rp 4.200.000
Honda Odyssey 2.4M AT 2004 Rp 4.240.000
Honda Odyssey 3.0L AT 2004 Rp 5.260.000

Perlu diingat bahwa nilai kendaraan mengalami penurunan setiap tahun, yang berarti PKB juga akan menurun seiring waktu, kecuali ada kenaikan tarif dari pemerintah daerah. Angka di atas merupakan estimasi dan bisa berbeda tergantung wilayah pendaftaran kendaraan serta kebijakan pemerintah daerah setempat.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahun, Lengkap Rumusnya

Komponen Pajak Tahunan Honda Odyssey 2004

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kontribusi wajib yang harus dibayarkan pemilik kendaraan setiap tahun, dan menjadi sumber pendapatan signifikan bagi pemerintah daerah untuk mendanai pembangunan infrastruktur dan pemeliharaan jalan. Untuk Honda Odyssey 2004, berikut komponen yang membentuk total tagihan pajak tahunan:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB dihitung berdasarkan 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan pertama. Komponen ini merupakan bagian terbesar dari total pajak yang harus dibayarkan.

2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Untuk mobil penumpang pribadi, besaran SWDKLLJ adalah Rp 143.000. Biaya ini dikelola oleh PT Jasa Raharja dan digunakan untuk dana asuransi kecelakaan lalu lintas.

3. Biaya Administrasi

Pengesahan STNK tahunan memiliki biaya administrasi yang relatif kecil dibandingkan komponen PKB, namun tetap perlu diperhitungkan dalam total pengeluaran.

Cara Menghitung Pajak Honda Odyssey 2004

Menghitung pajak kendaraan sendiri sebenarnya tidak rumit. Rumus dasar perhitungan PKB mobil adalah 2 persen dari NJKB ditambah SWDKLLJ. Berikut contoh perhitungannya untuk Honda Odyssey 2.4L AT 2004:

Langkah 1: Tentukan NJKB

Untuk menghitung NJKB, gunakan rumus (PKB/2) x 100. Jika PKB pada STNK tertulis Rp 4.200.000, maka NJKB = (Rp 4.200.000 / 2) x 100 = Rp 210.000.000.

Langkah 2: Hitung Total Pajak Tahunan

Total pajak tahunan = PKB + SWDKLLJ = Rp 4.200.000 + Rp 143.000 = Rp 4.343.000.

Baca juga: Cara Hitung Pajak Progresif Mobil, Berikut Contohnya

Biaya Pajak 5 Tahunan Honda Odyssey 2004

Setiap lima tahun, pemilik kendaraan diwajibkan memperbarui registrasi kendaraan (STNK), termasuk mengganti pelat nomor, dengan biaya tambahan di atas pajak tahunan. Berikut rincian biaya pajak 5 tahunan untuk Honda Odyssey 2004:

Komponen Biaya Estimasi Biaya
PKB Tahunan Rp 4.140.000 - Rp 5.260.000 (sesuai tipe)
SWDKLLJ Rp 143.000
Penerbitan STNK Baru Rp 200.000
Penerbitan TNKB (Pelat Nomor) Rp 100.000
Biaya Cek Fisik Bervariasi per daerah

Baca juga: Cara Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Bisa Offline dan Online

Pengaruh Pajak Progresif terhadap Odyssey 2004

Bagi pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan, pajak progresif menjadi faktor penting yang perlu diperhitungkan. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, pajak progresif untuk kendaraan bermotor ditetapkan dengan tarif berkisar antara 2 persen hingga 10 persen, bergantung pada jumlah kendaraan yang dimiliki.

Mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2015, rincian pajak progresif untuk perorangan dimulai dari kendaraan pertama pajak 2 persen, kendaraan kedua 2,5 persen, kendaraan ketiga 3 persen, dan seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen per kendaraan hingga maksimal 10 persen.

Sebagai ilustrasi, jika Honda Odyssey 2004 dengan NJKB Rp 210.000.000 terdaftar sebagai kendaraan kedua di DKI Jakarta, maka PKB-nya menjadi 2,5 persen x Rp 210.000.000 = Rp 5.250.000 - naik signifikan dibanding kepemilikan pertama.

Baca juga: Pajak Progresif Dihapus di Daerah Ini, Pemilik Kendaraan Bisa Bernapas Lega

Denda Keterlambatan Pajak Honda Odyssey 2004

Menunda pembayaran pajak bukan langkah bijak, terutama untuk kendaraan premium seperti Odyssey yang memiliki nilai PKB cukup tinggi. Rumus denda pajak dihitung berdasarkan durasi keterlambatan: denda 1 hari sampai 1 bulan sebesar 25 persen dari PKB per tahun, denda 2 bulan dengan rumus PKB x 25 persen x 2/12 ditambah denda SWDKLLJ, dan denda 6 bulan dihitung PKB x 25 persen x 6/12 ditambah denda SWDKLLJ.

Misalnya, untuk Honda Odyssey 2.4L AT 2004 dengan PKB Rp 4.200.000 yang terlambat 6 bulan, dendanya adalah: Rp 4.200.000 x 25% x 6/12 = Rp 525.000 ditambah denda SWDKLLJ. Jumlah ini belum termasuk kewajiban pokok pajak yang tetap harus dilunasi.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Daftar Daerah dan Syaratnya

Perbandingan Pajak Honda Odyssey dengan MPV Sezaman

Untuk memberikan perspektif yang lebih utuh, berikut perbandingan estimasi pajak Honda Odyssey 2004 dengan beberapa MPV lain dari periode yang sama:

Model Kendaraan Estimasi PKB
Honda Odyssey 2.4L AT 2004 Rp 4.200.000
Honda Odyssey 3.0L AT 2004 Rp 5.260.000
Honda Jazz 1.5 IDSI M/T 2004 Rp 1.300.000
Honda Civic GD8 1.5 M/T 2004 Rp 1.300.000

Selisih pajak yang cukup signifikan ini menunjukkan bahwa memiliki MPV premium seperti Odyssey memerlukan kesiapan anggaran tahunan yang lebih besar dibanding kendaraan Honda lainnya di segmen lebih rendah.

Cara Bayar Pajak Honda Odyssey 2004 secara Online

Di era digital saat ini, tidak perlu lagi antre di kantor Samsat karena pemerintah telah meluncurkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan secara online. Berikut langkah-langkah pembayaran pajak mobil secara online:

Langkah 1: Unduh dan Registrasi

Aplikasi SIGNAL tersedia di Google PlayStore dan App Store. Setelah diunduh, daftarkan akun dengan memasukkan nama, NIK, email, nomor telepon, dan buat kata sandi.

Langkah 2: Tambah Data Kendaraan

Masuk ke menu validasi STNK, pilih kendaraan, dan sistem akan menampilkan detail pajak termasuk PKB dan SWDKLLJ. Klik "Next" untuk melanjutkan ke pembayaran.

Langkah 3: Lakukan Pembayaran

Aplikasi SIGNAL akan menampilkan kode pembayaran dan jumlah pajak. Pilih bank seperti BCA, Mandiri, atau BNI, dan ikuti instruksi pembayaran yang disediakan.

Langkah 4: Terima Bukti Pembayaran

Setelah pembayaran berhasil, dokumen bisa dikirim melalui kurir ke rumah atau diambil di kantor Samsat. Pastikan detail pengiriman diisi dengan akurat.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan dan 5 Tahunan, Ketahui Syaratnya

Tips Membeli Honda Odyssey 2004 Bekas: Pertimbangkan Pajak dan Perawatan

Bagi yang tertarik membeli Honda Odyssey 2004 di pasar bekas, ada beberapa hal penting terkait pajak dan biaya kepemilikan yang perlu diperhatikan.

Periksa Status Pajak Sebelum Transaksi

Pastikan pajak kendaraan dalam kondisi aktif dan tidak ada tunggakan. Mengecek status pajak kendaraan bisa dilakukan secara online melalui e-Samsat atau aplikasi SIGNAL sebelum melakukan pembelian.

Perhitungkan Biaya Balik Nama

Membeli mobil bekas tanpa balik nama berisiko menimbulkan masalah pajak progresif bagi penjual dan pembeli di kemudian hari. Proses balik nama kendaraan memerlukan biaya tambahan berupa BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Waspadai Masalah Transmisi

Berdasarkan data dari Kelley Blue Book, di antara 673 pemilik yang memberikan ulasan, 83 persen merekomendasikan Honda Odyssey 2004, dengan kenyamanan dan performa sebagai fitur terkuat.

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jatim Secara Online, Mudah dan Cepat

Spesifikasi Teknis Honda Odyssey 2004 di Indonesia

Memahami spesifikasi kendaraan membantu dalam memperkirakan biaya perawatan dan konsumsi bahan bakar - yang juga menjadi bagian dari total biaya kepemilikan selain pajak.

Spesifikasi Detail
Mesin (Versi Indonesia) 2.3L / 2.4L i-VTEC / 3.0L V6
Transmisi Otomatis
Kapasitas Penumpang 7 orang
Penggerak Roda depan (FWD)
Fitur Keamanan ABS, Dual Airbag, Side Airbag

Dalam pengujian keselamatan oleh NHTSA, Honda Odyssey 2004 umumnya memperoleh rating empat hingga lima bintang untuk benturan frontal dan samping.

Mengacu pada data Consumer Reports, Honda Odyssey 2004 memiliki tingkat reliabilitas rata-rata dibandingkan mobil-mobil lain dari tahun model yang sama.

Baca juga: Cara Membayar Pajak Kendaraan Online dan Offline, Simak Tahapannya

Digitalisasi Pembayaran Pajak melalui Berbagai Platform

Selain aplikasi SIGNAL, pembayaran pajak Honda Odyssey 2004 juga bisa dilakukan melalui berbagai platform digital lainnya. Membayar pajak kendaraan online di Jakarta kini bisa melalui aplikasi JakOne Mobile, GoPay, maupun Tokopedia.

Mengacu pada informasi resmi Korlantas Polri, aplikasi SIGNAL dibuat bekerjasama antara Korlantas Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan Jasa Raharja untuk memudahkan pembayaran PKB, pengesahan STNK tahunan, hingga pembayaran SWDKLLJ secara online.

Penting untuk dicatat bahwa pembayaran pajak tahunan secara online hanya berlaku untuk pengesahan STNK tahunan. Untuk pajak lima tahunan, pembayaran tidak bisa dilakukan secara online karena pemilik kendaraan harus datang ke Samsat dan membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik.

Baca juga: Cek Pajak Kendaraan: Mudah dan Cepat Lewat Aplikasi, Website, atau SMS

Program Pemutihan Pajak: Peluang untuk Pemilik Odyssey

Bagi pemilik Honda Odyssey 2004 yang memiliki tunggakan pajak, program pemutihan yang kerap digelar pemerintah daerah bisa menjadi momen tepat untuk melunasi kewajiban. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah menghadirkan program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Pembebasan sanksi administratif ini diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau membuat surat pengajuan secara terpisah. Ini berarti pemilik Odyssey yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajak tanpa denda.

Catatan Penting untuk Pemilik Kendaraan Bekas

Membeli Honda Odyssey 2004 di pasar sekunder memerlukan ketelitian ekstra terkait aspek perpajakan. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan STNK masih berlaku dan tidak melewati batas dua tahun setelah masa berlaku habis
  • Segera lakukan balik nama untuk menghindari masalah pajak progresif
  • Simpan bukti pembayaran pajak sebagai referensi di masa mendatang
  • Pantau jadwal jatuh tempo pembayaran agar terhindar dari denda

Pelaporan jual beli kendaraan penting agar kendaraan yang telah berpindah tangan tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama dan tidak menimbulkan konsekuensi perpajakan di kemudian hari.

Baca juga: Pajak Progresif Dihapus di Daerah Ini, Pemilik Kendaraan Bisa Bernapas Lega

Pertanyaan Seputar Pajak Honda Odyssey 2004

Berapa pajak tahunan Honda Odyssey 2004 yang paling murah?

Pajak tahunan Honda Odyssey 2004 paling rendah adalah untuk tipe 2.3L AT dengan estimasi PKB sekitar Rp 4.140.000. Ditambah SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, total kewajiban pajak tahunan minimum menjadi sekitar Rp 4.283.000. Angka ini bisa berbeda tergantung wilayah pendaftaran dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Apakah pajak Honda Odyssey 2004 bisa dibayar secara online?

Pajak tahunan Honda Odyssey 2004 bisa dibayar secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), e-Samsat, maupun platform digital seperti Tokopedia dan GoPay. Namun, untuk pajak lima tahunan yang melibatkan penggantian STNK dan pelat nomor, pemilik tetap harus datang langsung ke kantor Samsat untuk proses cek fisik kendaraan.

Apa yang terjadi jika pajak Honda Odyssey 2004 tidak dibayar lebih dari 2 tahun?

Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari PKB per tahun. Lebih penting lagi, jika STNK sudah habis masa berlaku selama dua tahun berturut-turut tanpa perpanjangan, data kendaraan berisiko dihapus dari registrasi kepolisian. Kendaraan dengan pajak mati juga berisiko terkena tilang saat beroperasi di jalan raya.

Memiliki Honda Odyssey 2004 tetap menjadi pilihan menarik bagi pencinta MPV premium yang menginginkan kenyamanan berkendara kelas atas dengan harga terjangkau. Kunci utamanya terletak pada perencanaan anggaran pajak tahunan yang matang serta perawatan berkala yang konsisten, agar pengalaman memiliki kendaraan legendaris ini tetap menyenangkan tanpa memberatkan kantong.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence