Berapa Pajak Motor Scoopy 2026? Pahami Cara Hitung dan Rinciannya

Panduan lengkap pajak Honda Scoopy 2010-2026. Daftar tarif PKB per tahun, cara hitung pajak progresif, bayar online via SIGNAL, dan tips hindari denda.

Diterbitkan 30 Juni 2026, 14:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pajak tahunan Honda Scoopy berkisar dari Rp135 ribuan untuk unit tahun lama bermesin karburator hingga Rp300 ribuan lebih untuk varian terbaru. Angka ini termasuk ringan dibandingkan skutik sekelasnya.

Tapi banyak pemilik Scoopy yang justru membayar lebih besar dari seharusnya. Bukan karena pajaknya naik, melainkan karena terkena pajak progresif atau denda keterlambatan yang menumpuk.

Panduan ini menyajikan daftar pajak Honda Scoopy dari tahun 2010 hingga 2026, lengkap dengan rumus perhitungan, cara bayar online, hingga strategi agar tagihan pajak tetap minimal. Simak panduan selengkapnya berikut ini, sebagaimana telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (30/6/2026).

Kenapa Pemilik Scoopy Perlu Memahami Pajak Kendaraan

PT Astra Honda Motor mulai merilis Honda Scoopy sejak 2009, dan saat ini menjadi salah satu skutik yang paling diminati dan terlaris di Indonesia. Bukan cuma karena bentuknya yang unik dengan gaya retro modern, tetapi juga karena kombinasi antara desain menarik, kenyamanan berkendara, dan performa yang efisien untuk penggunaan harian.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban tahunan yang tidak bisa diabaikan. Tanpa membayar pajak, STNK tidak bisa disahkan, dan motor berisiko terkena razia atau denda. Apalagi untuk skutik sepopuler Scoopy, memahami besaran pajak membantu Anda merencanakan biaya kepemilikan jangka panjang.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan dan 5 Tahun Lengkap Rumusnya

Profil Singkat Honda Scoopy 2026

Honda Scoopy dibekali mesin 4-Langkah, SOHC, eSP (enhanced Smart Power) yang berkapasitas 109,5 cc dengan sistem suplai bahan bakar PGM-FI (Programmed Fuel Injection). Skutik ini menghasilkan daya maksimum 6,6 kW (9,0 PS) pada 7.500 rpm dan torsi maksimum 9,2 Nm pada 6.000 rpm, tapi tetap irit dengan konsumsi BBM 59 km/liter.

Honda Scoopy 2026 di Indonesia dijual mulai Rp22,88 juta untuk varian Fashion dan mencapai Rp23,68 juta untuk varian Prestige. Tersedia dalam empat varian: Fashion, Energetic, Stylish, dan Prestige.

Varian Prestige dan Stylish telah dilengkapi dengan fitur Smart Key System (Keyless) dan Idling Stop System (ISS) penuh. Komponen bawaan pabrik yang premium ini membuat nilai NJKB kedua varian tersebut lebih tinggi, sehingga otomatis nilai PKB pokoknya sedikit di atas varian lainnya.

Daftar Pajak Motor Scoopy dari Tahun 2010 hingga 2024

Besaran pajak Scoopy dapat berbeda-beda, tergantung tahun produksi dan tipe motornya. Semakin baru dan tinggi nilai jual motor, maka semakin besar pula pajaknya.

Mengacu pada data berbagai sumber Samsat dan Bapenda, berikut estimasi PKB tahunan Honda Scoopy:

Tahun Produksi Varian Estimasi PKB Tahunan
2010 Scoopy Karburator Rp118.000
2012 Scoopy FI Classic Rp152.000
2014 Scoopy FI Rp194.000
2016 Scoopy eSP Rp238.000
2017 Scoopy eSP / Stylish Rp254.000 - Rp262.000
2018 Scoopy eSP / Stylish Rp256.000 - Rp268.000
2019 All New Scoopy Stylish Rp278.000 - Rp286.000
2020 Scoopy Sporty / Stylish Rp270.000 - Rp282.000
2021 Scoopy Sporty / Stylish Rp292.000 - Rp298.000
2022 Scoopy Sporty Rp294.000
2023 Scoopy Sporty Rp300.000
2024 Scoopy Prestige / Stylish Rp310.000 - Rp320.000

Besaran pajak motor Honda Scoopy yang disebutkan di atas belum termasuk biaya SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Selain itu, biaya administrasi perpanjangan STNK sekitar Rp25.000-Rp50.000 juga perlu diperhitungkan.

Baca juga: 3 Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor, Jangan Sampai Kena Tilang

Cara Menghitung Pajak Motor Scoopy

Di dalam aturan perpajakan Samsat nasional, total biaya tagihan ditentukan oleh rumus: Total Pajak = PKB (2% dari NJKB) + SWDKLLJ (Rp35.000). Rumus ini berlaku untuk kendaraan kepemilikan pertama.

Apa Itu NJKB dan Mengapa Penting

NJKB adalah nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar pengenaan pajak. Nilainya bukan harga beli di dealer, melainkan angka yang sudah ditentukan dalam daftar resmi pemerintah daerah.

Simulasi Perhitungan Pajak Scoopy 2024

Nilai Jual (NJKB) Scoopy tipe tertentu ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.800.000. Pajak Kendaraan (PKB) dihitung 2% dari NJKB, yaitu Rp15.800.000 x 2% = Rp316.000.

Kemudian tambahkan SWDKLLJ untuk motor sebesar Rp35.000. Total Pajak Tahunan: tinggal jumlahkan saja PKB dan SWDKLLJ. Rp316.000 + Rp35.000 = Rp351.000.

Perhitungan dengan tarif PKB 2% ini spesifik untuk wilayah DKI Jakarta dan untuk kepemilikan kendaraan pertama. Daerah lain mungkin menerapkan tarif yang sedikit berbeda.

Baca juga: 3 Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Tak Perlu Ribet ke Samsat

Penyebab Tagihan Scoopy Membengkak

Salah satu alasan utama pemilik Scoopy mendapati tagihan pajak yang lebih besar dari perkiraan adalah pajak progresif. Pajak progresif otomatis aktif jika sistem database Samsat mendeteksi adanya kepemilikan kendaraan roda dua kedua atau lebih dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama.

Tarif Pajak Progresif Motor di DKI Jakarta

Berdasarkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015, berikut tarif pajak progresif yang berlaku:

Urutan Kepemilikan Tarif PKB
Kendaraan pertama 2%
Kendaraan kedua 2,5%
Kendaraan ketiga 3%
Kendaraan keempat 3,5%
Kendaraan kelima 4%

Untuk motor kedua, tarif PKB dasar naik menjadi 2,5%, motor ketiga 3%, dan terus bertambah sebesar 0,5% untuk setiap unit tambahan.

Solusi Menghindari Pajak Progresif

Jika Anda baru saja menjual motor lama, pastikan untuk segera melakukan Lapor Jual (Blokir STNK) di Samsat agar unit Honda Scoopy baru Anda tidak terkena tarif progresif yang membengkak.

Selain itu, pertimbangkan opsi balik nama kendaraan jika Scoopy digunakan anggota keluarga lain. Dengan memindahkan kepemilikan ke nama pengguna sebenarnya, status kendaraan bisa kembali menjadi kepemilikan pertama.

Cara Bayar Pajak Motor Scoopy, Online dan Offline

Kabar baiknya, pembayaran pajak motor kini bisa dilakukan secara online maupun offline. Berikut panduan lengkapnya.

Pembayaran Online via Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) merupakan inovasi digital yang menawarkan kemudahan dalam pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Langkah-langkah bayar pajak Scoopy via SIGNAL:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store.
  2. Registrasi dengan NIK, nama, email, nomor ponsel, dan password.
  3. Upload foto e-KTP untuk verifikasi identitas.
  4. Tambahkan data kendaraan: masukkan nomor polisi dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  5. Sistem menampilkan rincian pajak (PKB + SWDKLLJ) yang harus dibayar.
  6. Pilih metode pembayaran melalui bank atau dompet digital.
  7. Simpan bukti pembayaran digital (e-TBPKP).

Perlu diingat, kode bayar yang diterbitkan oleh aplikasi SIGNAL hanya berlaku selama 2 jam. Jika tidak segera dibayar, proses harus diulang dari awal.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Tanpa ke Samsat, Registrasi hingga Pengesahannya

Pembayaran via Marketplace dan E-Wallet

Marketplace seperti Tokopedia dan LinkAja menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan. Selain itu, Anda juga bisa menggunakan layanan e-wallet seperti OVO, GoPay, dan DANA untuk melakukan pembayaran secara langsung.

Bayar pajak kendaraan (PKB) tahunan secara online juga dapat dilakukan melalui aplikasi Gojek (fitur GoTagihan) atau aplikasi GoPay dengan memilih menu "Layanan Publik" dan "PKB/SIGNAL".

Pembayaran Langsung di Samsat

Untuk perpanjangan tahunan di kantor Samsat, cukup bawa STNK asli dan KTP asli sesuai nama di STNK. Proses biasanya memakan waktu 30 menit hingga 1 jam, tergantung kepadatan pengunjung.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online di Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Simpel

Denda Telat Bayar Pajak Scoopy: Rumus dan Simulasi

Keterlambatan membayar pajak tahunan akan menghasilkan denda yang terus bertambah setiap bulan. Untuk menghitung denda pajak motor, rumus umumnya adalah: Denda = (PKB x Persentase Denda x Lama Keterlambatan) + SWDKLLJ.

Sebagaimana dilaporkan RideTo, prinsip serupa berlaku di banyak negara - "failure to pay can result in penalties and fines." Di Indonesia, rinciannya sebagai berikut:

Lama Keterlambatan Rumus Denda PKB
1 hari - 1 bulan PKB x 25% x 1/12
2 bulan PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
6 bulan PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
1 tahun PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
2 tahun 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Simulasi Denda Scoopy Telat 3 Bulan

Denda PKB dihitung menggunakan rumus resmi: PKB x 25% x (Jumlah Bulan Keterlambatan / 12). Jika nilai PKB pokok Scoopy Anda adalah Rp280.000 dan terlambat 1 bulan, denda PKB-nya adalah Rp5.833.

Dengan contoh yang sama, jika terlambat 3 bulan: Rp280.000 x 25% x 3/12 = Rp17.500, ditambah denda SWDKLLJ. Total denda bisa mencapai sekitar Rp49.500 - Rp50.000. Angka ini terus membengkak seiring waktu, sehingga membayar tepat waktu jauh lebih hemat.

Baca juga: Cara Hitung Denda Pajak Motor, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu

Pajak 5 Tahunan Scoopy: Ganti Plat dan STNK Baru

Setiap lima tahun, pemilik Scoopy wajib melakukan perpanjangan STNK sekaligus ganti plat nomor. Proses ini berbeda dari perpanjangan tahunan biasa karena membutuhkan cek fisik kendaraan dan penerbitan dokumen baru.

Mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020, komponen biaya tambahan untuk pajak 5 tahunan motor meliputi:

  • PNBP STNK baru: Rp100.000
  • PNBP TNKB (plat nomor) baru: Rp60.000
  • Biaya administrasi: sekitar Rp25.000

Jika Anda memiliki Honda Scoopy Prestige tahun 2022 dengan estimasi pajak tahunan berjalan + SWDKLLJ sebesar Rp330.000, maka total dana yang harus disiapkan saat ke Samsat Induk untuk ganti plat 5 tahunan adalah sebesar Rp330.000 + Rp185.000 = Rp515.000.

Perlu diperhatikan, pembayaran pajak 5 tahunan tidak dapat dilakukan secara online. Anda harus datang ke kantor Samsat Induk atau Samsat Pembantu dengan membawa kendaraan untuk cek fisik.

Perbandingan Pajak Scoopy dengan Motor Matic Sekelasnya

Berikut perbandingan pajak Scoopy dengan motor matic lain sekelasnya, berdasarkan estimasi pajak tahunan untuk model keluaran terbaru (tahun 2023-2024):

Motor Kapasitas Mesin Estimasi PKB Tahunan
Honda Scoopy 2024 110 cc Rp310.000 - Rp320.000
Yamaha Fino 125 125 cc Rp330.000 - Rp345.000
Yamaha Mio M3 125 125 cc Rp295.000 - Rp310.000
Suzuki Nex II 115 115 cc Rp270.000 - Rp290.000
Honda Genio 110 110 cc Rp305.000 - Rp315.000

Salah satu alasan pajak Scoopy terasa lebih tinggi dibandingkan beberapa motor sekelasnya adalah karena nilai jual kendaraan (NJKB) Scoopy cenderung tinggi. Desain yang premium ditambah fitur modern seperti lampu LED, sistem rem CBS, hingga teknologi eSP menjadikan harga jual motor ini tidak mudah turun.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Daftar Daerah dan Syaratnya

5 Tips Menghindari Denda dan Menghemat Pajak Scoopy

1. Aktifkan Pengingat Digital

Atur reminder di kalender smartphone Anda minimal 2 minggu sebelum tanggal jatuh tempo pajak. Tanggal jatuh tempo bisa dilihat di kolom "Tgl. Jatuh Tempo" pada STNK. Banyak pemilik motor yang mengaku lupa bukan karena sengaja, tetapi karena kesibukan.

2. Segera Lakukan Lapor Jual atau Blokir STNK

Jika Anda menjual motor lama sebelum membeli Scoopy baru, segera laporkan penjualan ke Samsat. Tanpa lapor jual, motor lama masih tercatat atas nama Anda, dan Scoopy baru bisa dikenai tarif progresif.

3. Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Pemerintah daerah secara berkala menghadirkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Melalui program ini, pemilik kendaraan diberi kesempatan memperbarui status administrasi tanpa beban denda maupun sanksi. Pantau informasi resmi dari Bapenda provinsi Anda.

Baca juga: Waspada Hoaks Pajak Kendaraan Bermotor Beredar di Medsos

4. Bayar Lebih Awal dan Siapkan Anggaran

Sisihkan sekitar Rp30.000 per bulan khusus untuk anggaran pajak Scoopy. Saat jatuh tempo tiba, dananya sudah siap dan Anda tidak perlu mencari uang mendadak. Pembayaran juga bisa dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo.

5. Pertimbangkan Balik Nama Sejak Awal

Jika membeli Scoopy bekas, segera urus proses balik nama. Memang ada biaya tambahan, namun ini menghindarkan Anda dari potensi pajak progresif dan memperlancar urusan administrasi ke depan.

Cara Cek Pajak Scoopy Secara Online

Untuk mengecek pajak motor Scoopy, Anda tidak perlu datang ke kantor Samsat. Pemerintah telah menyediakan layanan e-Samsat yang memudahkan dalam mengetahui besaran pajak kendaraan secara online.

Tiga metode utama cek pajak motor lewat HP:

  1. Website e-Samsat provinsi - Kunjungi situs resmi Bapenda sesuai domisili, misalnya bapenda.jabarprov.go.id untuk wilayah Jawa Barat.
  2. Aplikasi SIGNAL - Setelah registrasi dan menambahkan data kendaraan, besaran pajak langsung terlihat di dashboard aplikasi.
  3. SMS - Beberapa provinsi masih menyediakan layanan cek pajak via SMS dengan format tertentu.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online yang Mudah dan Praktis

Pertanyaan Seputar Pajak Motor Scoopy

Q: Berapa total pajak yang harus dibayar untuk Honda Scoopy 2024?

A: Estimasi pajak tahunan untuk Honda Scoopy hanya di angka Rp351 ribuan. Angka ini merupakan penjumlahan PKB (sekitar Rp316.000 berdasarkan NJKB Rp15.800.000) dan SWDKLLJ (Rp35.000). Besaran bisa sedikit berbeda tergantung wilayah dan status kepemilikan kendaraan.

Q: Apakah pajak Scoopy Stylish dan Prestige berbeda?

A: Varian Prestige dan Stylish telah dilengkapi dengan fitur Smart Key System (Keyless) dan Idling Stop System (ISS) penuh. Fitur premium ini membuat NJKB kedua varian sedikit lebih tinggi, sehingga PKB-nya juga sedikit di atas varian Fashion atau Sporty. Namun perbedaannya tidak signifikan - biasanya hanya selisih puluhan ribu Rupiah.

Q; Bagaimana jika terlambat bayar pajak Scoopy lebih dari 1 tahun?

A: Denda pajak yang harus dibayar dihitung dengan rumus: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ. Jika PKB Scoopy Anda Rp300.000, maka denda keterlambatan 1 tahun sekitar Rp75.000 ditambah denda SWDKLLJ sebesar Rp32.000, total sekitar Rp107.000 di luar pajak pokok. Semakin lama menunggak, semakin besar pula akumulasi dendanya. Segera lunasi kewajiban atau manfaatkan program pemutihan pajak jika tersedia di daerah Anda.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence