Pajak Honda BR-V 2026: Daftar Tarif Lengkap Semua Tipe dan Cara Cek Online

Daftar lengkap pajak Honda BR-V 2015-2026 semua tipe, cara hitung PKB, pajak progresif, biaya 5 tahunan, dan panduan cek serta bayar online lewat SIGNAL.

Diterbitkan 01 Juli 2026, 20:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Memiliki kendaraan pribadi bukan hanya berkaitan soal kenyamanan berkendara, tetapi juga menyangkut kewajiban administratif setiap tahun. Salah satu biaya rutin yang perlu diperhitungkan oleh pemilik mobil ialah pajak kendaraan bermotor. Oleh sebab itu, informasi mengenai pajak Honda BR-V menjadi hal penting bagi calon pembeli maupun pemilik mobil tersebut, agar dapat menyusun anggaran secara lebih matang.

Besaran pajak kendaraan dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari tahun produksi, tipe, nilai jual kendaraan, hingga kebijakan pajak daerah tempat kendaraan terdaftar. Perbedaan tersebut membuat nominal pembayaran tidak selalu sama pada setiap unit. Memahami rincian pajak Honda BR-V dapat membantu pemilik kendaraan menghindari keterlambatan pembayaran beserta sanksi administratif.

Mengecek besaran pajak kendaraan kini juga semakin mudah melalui layanan daring maupun aplikasi resmi pemerintah daerah. Langkah tersebut memudahkan masyarakat memperoleh informasi secara cepat tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Berbekal pemahaman mengenai pajak Honda BR-V, proses pembayaran dapat dilakukan tepat waktu agar status kendaraan tetap aktif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Panduan berikut menyajikan daftar tarif pajak Honda BR-V dari tahun 2015 hingga 2026, formula perhitungan PKB, skema pajak progresif, biaya lima tahunan, serta langkah-langkah membayar pajak mobil secara online yang praktis tanpa antre dirangkum Liputan6.com pada Rabu (1/7/2026).

Sekilas Tentang Honda BR-V dan Popularitasnya di Indonesia

Nama BR-V merupakan akronim dari Bold Runabout Vehicle, mobil SUV kompak Honda yang berbagi platform dengan Brio, Amaze, dan Mobilio. Dilansir dari Wikipedia, Tomoki Uchida, Direktur Honda Prospect Motor Indonesia saat peluncuran, menyatakan, "BR-V akan menjadi jawaban atas meningkatnya permintaan pelanggan akan SUV terjangkau yang memiliki posisi berkendara tinggi, desain ramping, dan mampu mengangkut 7 penumpang sekaligus."

Generasi kedua BR-V diluncurkan di Indonesia pada 21 September 2021. Mobil ini merupakan evolusi dari konsep N7X yang pertama kali diperkenalkan pada 3 Mei 2021. Dengan mesin 1.5L DOHC i-VTEC yang menghasilkan 121 PS dan torsi 145 Nm, BR-V generasi terbaru menawarkan tenaga terbesar di kelasnya.

Baca juga: Harga Honda BRV Lengkap dengan Spesifikasinya

Komponen Pajak Tahunan Honda BR-V

Sebelum melihat daftar tarif, penting memahami komponen yang membentuk total pajak tahunan kendaraan. Pajak yang dibayarkan oleh pemilik Honda BR-V setiap tahunnya bukan merupakan angka tunggal, melainkan akumulasi dari beberapa komponen administratif dan kontribusi daerah yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, berikut komponen utama pajak tahunan:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) - Komponen utama ini dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot koefisien kendaraan serta persentase tarif pajak provinsi.
  • SWDKLLJ - Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, premi asuransi wajib yang dikelola oleh Jasa Raharja untuk perlindungan pihak ketiga. Untuk kategori mobil penumpang pribadi, tarif yang berlaku pada tahun 2026 tetap stabil di angka Rp 143.000.
  • Biaya Administrasi - Mencakup biaya pengesahan STNK tahunan yang masuk ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Konsep True Cost to Own (TCO) kendaraan mencakup tujuh kategori biaya utama, yakni "depresiasi, asuransi, pembiayaan, pajak dan biaya, bahan bakar, perawatan, dan perbaikan." Prinsip serupa berlaku bagi pemilik BR-V di Indonesia: pajak tahunan hanyalah satu bagian dari total biaya kepemilikan jangka panjang.

Sebagaimana dikutip dari bapenda.jakarta.go.id, Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) merujuk pada regulasi pemerintah, di mana NJKB ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) rata-rata pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Nilai ini menjadi acuan utama untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Daftar Pajak Honda BR-V Berdasarkan Tahun Produksi

Tarif pajak BRV berbeda tiap tahun produksi karena dipengaruhi nilai jual dan tipe kendaraan. Berikut rangkuman lengkap dari seluruh generasi Honda BR-V yang beredar di Indonesia.

Pajak Honda BR-V Tahun 2024-2025

Tipe Tarif Pajak (PKB)
Honda BR-V S M/T Rp 5.622.000
Honda BR-V E M/T Rp 5.906.000
Honda BR-V E CVT Rp 6.106.000
Honda BR-V Prestige CVT Rp 6.552.000

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Honda BR-V N7X tipe E lansiran tahun 2025 wilayah Jakarta saat ini Rp 4.893.000. Sedangkan untuk tahun 2022/2023 tidak jauh berbeda, ada di kisaran Rp 4 juta sampai Rp 5 juta rupiah.

Pajak Honda BR-V Tahun 2023

Tipe Tarif Pajak (PKB)
Honda BR-V S M/T Rp 5.500.000
Honda BR-V E M/T Rp 5.800.000
Honda BR-V E CVT Rp 6.200.000
Honda BR-V Prestige CVT Rp 6.600.000

Pajak Honda BR-V Tahun 2022 (Generasi Kedua / DG3)

Tipe Tarif Pajak (PKB)
Honda BR-V DG3 S MT Rp 3.860.000
Honda BR-V DG3 E MT Rp 4.100.000
Honda BR-V DG3 Prestige CVT Rp 4.520.000

Pajak Honda BR-V Tahun 2019-2021 (Generasi Pertama)

Tipe 2021 2020 2019
BR-V 1.5 S MT Rp 3.760.000 Rp 3.680.000 Rp 3.680.000
BR-V 1.5 E MT Rp 3.980.000 Rp 3.900.000 Rp 3.860.000
BR-V 1.5 E CVT Rp 4.140.000 Rp 4.060.000 Rp 4.020.000
BR-V Prestige CVT Rp 4.400.000 Rp 4.320.000 Rp 4.260.000

Pajak Honda BR-V Tahun 2015-2018

Tipe 2018 2017 2016 2015
BR-V 1.5 S MT Rp 3.640.000 Rp 3.470.000 Rp 3.300.000 Rp 3.220.000
BR-V 1.5 E MT Rp 3.800.000 Rp 3.620.000 Rp 3.440.000 Rp 3.360.000
BR-V 1.5 E CVT Rp 3.940.000 Rp 3.760.000 Rp 3.580.000 Rp 3.480.000

Besaran tersebut menggambarkan pola umum: semakin tua umur kendaraan, tarif pajak biasanya menurun seiring penyusutan nilai jualnya.

Baca juga: 3 Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor

Cara Menghitung Pajak Tahunan Honda BR-V

Memahami formula perhitungan pajak membantu pemilik kendaraan memperkirakan tagihan sebelum jatuh tempo. Mengacu pada TAF (Toyota Astra Financial), sistem pajak kendaraan di Indonesia bersifat progresif. Artinya, semakin banyak kendaraan yang terdaftar atas nama seseorang, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan. Untuk kendaraan pertama, tarif PKB adalah 2% dari NJKB.

Sebagaimana disampaikan Daihatsu Indonesia, berikut formula dasar penghitungan pajak tahunan:

Pajak Tahunan = PKB + SWDKLLJ

Di mana:

  • PKB = NJKB x Tarif Pajak (2% untuk kendaraan pertama)
  • SWDKLLJ = Rp 143.000 (mobil penumpang pribadi)

Misalnya, untuk membayar pajak mobil dengan NJKB Rp 170 juta, maka perhitungannya adalah Rp 170.000.000 x 2% + SWDKLLJ. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar adalah PKB: Rp 3.400.000 + Rp 143.000 = Rp 3.543.000.

Untuk Honda BR-V, prinsip yang sama berlaku. Dengan NJKB berkisar Rp 180 juta hingga Rp 288 juta tergantung tipe, pajak tahunan akan bervariasi dari sekitar Rp 3,2 juta hingga Rp 6,6 juta.

Pajak Progresif Honda BR-V: Jika Ini Bukan Kendaraan Pertama

Penerapan pajak progresif kendaraan bermotor di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas sehingga pelaksanaannya tidak dilakukan secara sembarangan. Ketentuan mengenai kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui berbagai Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing provinsi. Oleh sebab itu, besaran tarif, mekanisme penerapan, maupun ketentuan teknis lainnya dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat.

Pada umumnya, pajak progresif dikenakan terhadap kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dimiliki oleh orang pribadi berdasarkan nama dan alamat yang sama. Semakin banyak jumlah kendaraan yang terdaftar atas identitas pemilik tersebut, semakin besar pula tarif pajak yang dapat dikenakan pada kendaraan berikutnya. Kebijakan ini diterapkan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih proporsional sekaligus mendorong pengendalian kepemilikan kendaraan pribadi di wilayah tertentu.

Apabila Anda membeli mobil bekas, kemudian mengetahui bahwa kendaraan tersebut masih dikenakan pajak progresif akibat status kepemilikannya belum dialihkan kepada pemilik baru, tidak perlu merasa khawatir. Kondisi tersebut masih dapat diselesaikan melalui beberapa langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku sehingga pada masa mendatang beban pajak kendaraan dapat kembali dihitung berdasarkan data kepemilikan yang benar.

Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah melaksanakan proses balik nama kendaraan sehingga identitas kepemilikan resmi berubah menjadi atas nama Anda sendiri. Setelah seluruh proses administrasi selesai dan data kendaraan telah diperbarui, pada umumnya tarif pajak kendaraan akan kembali menggunakan perhitungan normal pada periode pajak berikutnya sesuai status kepemilikan terbaru.

Selain melakukan balik nama, Anda juga dapat mengajukan permohonan koreksi data kepemilikan di kantor Samsat apabila terdapat kesalahan pencatatan atau data kendaraan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Proses koreksi ini bertujuan memastikan informasi kepemilikan kendaraan tercatat secara akurat sehingga pengenaan pajak kendaraan dapat dilakukan secara tepat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Biaya Pajak 5 Tahunan Honda BR-V

Selain pembayaran tahunan, terdapat pula kewajiban lima tahunan yang memerlukan dana lebih besar. Penggantian plat nomor dan STNK menjadi faktor utama peningkatan biayanya.

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, komponen biaya pajak 5 tahunan Honda BR-V meliputi:

Komponen Biaya
PKB tahunan (sesuai tipe) Rp 3.220.000 - Rp 6.552.000
Penerbitan STNK baru Rp 200.000
Penerbitan TNKB (plat nomor) Rp 100.000
SWDKLLJ Rp 143.000

Untuk pajak 5 tahunan, terdapat biaya tambahan di luar PKB dan SWDKLLJ, yaitu biaya administrasi TNKB sebesar Rp 100.000, pengesahan administrasi STNK sebesar Rp 50.000, dan biaya penerbitan STNK sebesar Rp 200.000.

Ketidakpatuhan dalam siklus lima tahunan ini berisiko pada penghapusan data kendaraan dari registrasi kepolisian nasional jika masa berlaku STNK habis selama dua tahun berturut-turut. Hal ini diatur sesuai aturan Pasal 74 UU LLAJ.

Cara Cek dan Bayar Pajak Honda BR-V Secara Online

Kabar baiknya, di era digital ini tidak perlu lagi antre panjang di Samsat. Pengecekan pajak BR-V bisa dilakukan lewat website e-Samsat, aplikasi Signal, maupun SMS.

1. Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Pemerintah telah meluncurkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan secara online dengan mudah. Langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store
  2. Registrasi dengan NIK, foto KTP, dan verifikasi wajah
  3. Tambahkan data kendaraan (nomor polisi dan 5 digit terakhir nomor rangka)
  4. Sistem akan menampilkan rincian tagihan PKB + SWDKLLJ
  5. Dapatkan kode bayar dan lakukan pembayaran via bank atau dompet digital
  6. Bukti bayar digital (e-TBPKP) akan muncul otomatis

2. Melalui Website e-Samsat

E-Samsat merupakan layanan online yang disediakan oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat. Langkah pertama adalah mengakses website resmi E-Samsat sesuai provinsi. Masukkan nomor plat kendaraan, dan sistem akan menampilkan detail pajak secara otomatis.

3. Melalui SMS

Dengan format "INFO (spasi) Nomor Polisi", kirimkan pesan ke 8893. Layanan ini tersedia di beberapa provinsi dan memberikan informasi dasar mengenai status pajak kendaraan.

4. Melalui Marketplace dan E-wallet

Bayar pajak kendaraan (PKB) tahunan secara online juga dapat dilakukan melalui aplikasi Gojek (fitur GoTagihan) atau aplikasi GoPay dengan memilih menu "Layanan Publik" dan "PKB/SIGNAL". Selain itu, Tokopedia juga menyediakan layanan serupa.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di Aplikasi Signal

Total Biaya Kepemilikan Jangka Panjang

Total biaya kepemilikan kendaraan mencakup "depresiasi, bunga pembiayaan, pajak dan biaya, premi asuransi, bahan bakar, perawatan, perbaikan, dan kredit pajak federal yang mungkin berlaku." Meski konteksnya berbeda dengan Indonesia, prinsip dasarnya sama: pajak hanyalah satu komponen dari total biaya memiliki mobil.

Untuk Honda BR-V, berikut estimasi biaya kepemilikan tahunan yang perlu disiapkan:

Komponen Biaya Estimasi per Tahun
Pajak tahunan (PKB + SWDKLLJ) Rp 5.000.000 - Rp 6.700.000
Asuransi all risk Rp 5.000.000 - Rp 8.000.000
Servis berkala (4x/tahun) Rp 2.000.000 - Rp 4.000.000
Bahan bakar (15.000 km/tahun) Rp 12.000.000 - Rp 18.000.000

New BR-V mampu menempuh sekitar 11-12 km/liter dalam kondisi dalam kota dan mencapai 20-21 km/liter di rute luar kota. Kapasitas tangkinya mencapai 42 liter. Efisiensi bahan bakar ini menjadi faktor penyeimbang terhadap beban pajak tahunan.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Jakarta Tanpa ke Samsat

Tips Mengelola Pajak Kendaraan Secara Efisien

Berikut beberapa langkah praktis agar kewajiban pajak Honda BR-V tidak menjadi beban mendadak:

  1. Sisihkan dana bulanan - Bagi total pajak tahunan menjadi 12 cicilan informal. Jika pajak Rp 6.000.000, sisihkan Rp 500.000 per bulan di rekening terpisah.
  2. Manfaatkan program pemutihan - Jika ada tunggakan, tunggu program pemutihan pajak kendaraan dari pemerintah daerah untuk menghapus denda.
  3. Pastikan balik nama - Jika membeli BR-V bekas, segera urus balik nama agar tidak terkena pajak progresif dari pemilik sebelumnya.
  4. Gunakan pembayaran online - Hemat waktu dengan aplikasi SIGNAL atau e-wallet agar tidak menunda pembayaran.
  5. Cek pajak secara berkala - Pastikan untuk mengecek tarif pajak sesuai dengan tahun produksi mobil agar dapat mempersiapkan anggaran dengan baik.

Baca juga: Cara Membayar Pajak Kendaraan Online dan Offline

Pertanyaan Seputar Pajak Honda BR-V

Berapa pajak Honda BR-V termurah dan termahal?

Pajak BR-V paling rendah ada pada tipe S MT tahun produksi 2015, yakni sekitar Rp 3.220.000 untuk PKB saja. Sedangkan yang tertinggi adalah tipe Prestige with Honda Sensing tahun 2024-2025 dengan PKB sekitar Rp 6.552.000. Besaran ini belum termasuk SWDKLLJ sebesar Rp 143.000 dan belum memperhitungkan pajak progresif jika bukan kendaraan pertama.

Bagaimana cara menghitung pajak progresif Honda BR-V?

Formula dasarnya adalah PKB = NJKB x Tarif Pajak x Koefisien Progresif. Untuk kendaraan kedua di DKI Jakarta, tarif naik menjadi 2,5% dari NJKB. Jika NJKB BR-V Anda adalah Rp 200 juta, maka PKB progresif menjadi Rp 5.000.000, ditambah SWDKLLJ Rp 143.000, totalnya Rp 5.143.000 per tahun.

Apakah pajak Honda BR-V bisa dibayar secara online?

Ya, pembayaran pajak tahunan Honda BR-V dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL, e-Samsat, Tokopedia, GoPay, dan beberapa platform digital lainnya. Pembayaran pajak online berlaku untuk pengesahan tahunan, bukan perpanjangan STNK 5 tahunan. Untuk pajak 5 tahunan yang melibatkan cek fisik dan penggantian plat nomor, pemilik kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online yang Mudah dan Praktis

Baca juga: Harga Honda BRV Terbaru Lengkap dengan Spesifikasinya

Baca juga: Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor Agar Tidak Kena Tilang

Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jatim Secara Online

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Online Tanpa ke Samsat

Baca juga: Bayar Pajak di Aplikasi Signal Mudah dan Simpel

Baca juga: Cara Membayar Pajak Motor Online dan Offline

Baca juga: Bayar Pajak Motor Online Jakarta Tanpa ke Samsat

Memahami seluk-beluk pajak Honda BR-V sejak awal bukan hanya soal kepatuhan hukum, melainkan juga langkah cerdas dalam merencanakan keuangan keluarga. Dengan menyiapkan anggaran yang tepat, pemilik BR-V dapat menikmati performa dan kenyamanan Low SUV 7-seater ini tanpa terbebani tagihan yang tidak terduga setiap tahunnya.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence